Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Senpi Anggota Polres Diperiksa

Bali Tribune/ PERIKSA SENPI - Polres Klungkung gelar sidak mendadak periksa senpi personelnya.



balitribune.co.id | Semarapura - Kepolisian Resor Klungkung melaksanakan kegiatan pemeriksaan senjata api kepada seluruh personil pemegang senjata api (senpi). Pemeriksaan yang dilakukan guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan senpi, itu dilangsungkan di Mapolres Klungkung, Kamis (17/2/22).

Kasi Propam Polres Klungkung Iptu Made Sutama, melakukan pemeriksaan sebanyak 27 senpi laras pendek yang selama ini dipegang personel Polres Klungkung. Dijelaskannya, pemeriksaan meliputi keberadaan senjata api laras pendek, jumlah peluru, baik peluru tajam maupun peluru karet yang di bawa masing-masing personil pemegang Senpi. “Kemudian surat izin pemegang senpi apakah masih berlaku, serta persyaratan lain yang diperlukan dalam melakukan pinjam pakai senjata,” ucap Iptu Made Sutama.

Hal ini dimaksudkan untuk mengecek kembali apakah personel pemegang senpi tersebut masih layak atau tidak untuk memegang senpi. Serta mengontrol dan mengetahui keberadaan senpi tersebut, baik itu di Polres Klungkung maupun di tingkat polsek. Ini dilakukan untuk lebih mudah mengontrol personel pemegang senpi maupun keberadan senjata api tersebut, agar tidak disalahgunakan.

wartawan
SUG
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Berkelanjutan, BPJS Kesehatan dan Kejari Tabanan Perkuat Pengawalan Program JKN

balitribune.co.id I Tabanan - BPJS Kesehatan secara resmi memperbarui sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Senin(13/4). Hal ini merupakan komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kepatuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha di Wilayah Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah pusat mempertegas komitmen menertibkan aset dan tanah terlantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis. Langkah ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, tentang penertiban kawasan dan tanah telantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.