Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Seorang PDP Asal Karangasem Meninggal di RSUD Klungkung

Bali Tribune/ Pemulangan jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 asal Gegelang, Karangasem dari RSU Klungkung.

Balitribune.co.id | Semarapura - Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 asal Desa Gegelang, Kecamatan Manggis, Karangasem, meninggal dunia pada Selasa (7/7). Pasien berusia 19 tahun ini saat dibawa ke RSU Klungkung sudah dalam kondisi kritis. Dia sempat dimasukkan ke ruang isolasi perawatan khusus, namun nyawanya  tidak terselamatkan. Dihubungi untuk memastikan adanya seorang PDP yang meninggal, Direktur RSUD Klungkung dr. Nyoman Kesuma membenarkannya. Kata dia, pasien ini tinggal di Dusun Besan Kangin, Desa Besan, Dawan, Klungkung, dan dirujuk  ke RSUD Klungkung pada Senin (6/7) malam sekitar pukul 19.00 Wita. “Pasien saat masuk sudah dalam keadaan shock. Analisa medis pada pasien sudah menunjukkan kondisinya kritis. Selain itu, pasien punya riwayat panas tinggi dan batuk sejak empat hari sebelumnya," ujar dr Nyoman Kesuma. Pasien  inisial GAA ini baru menyandang status PDP. Sebelumnya sudah sempat menjalani rapid test dan hasilnya reaktif. Sehingga dilanjutkan test swab tetapi, hasil tesnya belum keluar. Sehingga, dia  belum dapat dipastikan apakah dia meninggal dalam kondisi positif Covid-19 atau negatif. "Dia sejak masuk  pada Senin (6/7) sekitar pukul 19.00 Wita langsung ditangani di UGD RSUD. Namun belum keluar tes swabnya keburu  meninggal pada Selasa (7/7) sekitar pukul 05.45 Wita," terangnya. Ia mengatakan, karena situasi Pandemi Covid-19, untuk penanganan Jenazah mulai dari pemulasaraan dan penguburan memakai protokol Covid-19.  “Dia Dikuburkan di Gegelang Karangasem,” imbuhnya. Sebelumnya petugas medis sudah berupaya keras melakukan penanganan dengan prinsip penanganan gawat darurat ABC. Yakni, Airway atau penanganan cepat terhadap jalur pernapasan, Breath atau penanganan pada pernapasannya dan Circulation atau memastikan sirkulasi darah pada tubuhnya agar darah dan cairan lain pada tubuhnya stabil. Tetapi, kondisinya yang sudah kritis, membuat nyawanya tak tertolong. Selama ini pasien PDP yang meninggal dunia ini menetap di Desa Besan, yang masuk zona merah Covid-19 di Klungkung. Ia menambahkan bahwa saat ini tenaga medis yang sempat terpapar Covid-19  setelah menjalani perawatan akhirnya semuanya sembuh bisa pulang.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.