balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT.
Ia menjelaskan, JHT merupakan salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan yang sifatnya berupa tabungan. Tabungan JHT ini dapat ditarik sekaligus bila sudah memenuhi persyaratan seperti berhenti bekerja dari perusahaan baik itu karena megundurkan diri, habis kontrak, PHK, mencapai usia pensiun 56 tahun, meninggal dunia, pindah kewarganegaraan.
Selain hanya berupa tabungan, JHT memiliki kelebihan berupa hasil pengembangan atau bunga tabungan yang lebih tinggi dari bunga deposito bank umum. Untuk periode tanggal 20 November 2025 sampai dengan 31 Desember 2025, hasil pengembangan yang dapat diberikan kepada peserta sebesar 5,56%. Dengan hasil pengembangan ini, saldo JHT peserta terus bertambah seiring waktu, sehingga total manfaat saat pensiun atau klaim menjadi lebih besar. Peserta yang tidak aktif pun masih bisa mendapatkan pertambahan nilai investasi dari iuran mereka sebelumnya.
Kelebihan lainnya dengan mengikuti program JHT adalah manfaat layanan tambahan yaitu fasilitas pembiayaan perumahan bagi para pekerja berupa keringanan bunga pinjaman untuk kebutuhan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uag Muka Perumahan, Pinjaman Renovasi Perumahan dan Pembiayaan Konstruksi Perumahan.
Bunga yang didapat cukup rendah sengan perhitungan bunga BI Repo Rate (BI RR) 7 days + max 5%. Pembiayaan dapat dilakukan pada bank kerjasama BPJS Ketenagakerjaan.
Persyaratan program ini merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun program JHT, perusahaan tertib administrasi dan iuran, belum memiliki rumah untuk pengajuan KPR dan pinjaman uang muka perumahan, serta memenuhi syarat dan ketentuan bank/OJK.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). "Kami terus mendorong kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan baik itu segmen Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah karena manfaatnya sangat besar untuk para pekerja dan keluarganya," jelas Venina.
Di sisi lain, kata Venina dengan adanya JMO (jamsostek mobile) juga menjadi salah satu terobosan yang adaptif dan solutif dari BPJamsostek untuk mengikuti tuntutan zaman. "Melalui JMO ditawarkan berbagai kemudahan karena peserta dapat mengakses layanan BPJAMSOSTEK dimanapun dan kapanpun, mulai dari pengecekan saldo JHT hingga pengajuan klaim JHT secara daring," katanya.