Denpasar, Bali Tribune
Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar sedikitnya membekuk 10 orang pelaku narkoba dalam kurun waktu sepekan. Dengan tambahan 10 tersangka, maka total selama bulan Agustus sebanyak 46 orang yang tertangkap karena kasus narkoba.
Mereka masing-masing berinisial AS (21) yang ditangkap di tempat kosnya di Jalan Tukad Badung Denpasar, Senin (29/8) pukul 23.30 Wita. Dari tempat kos sopir ini polisi menyita 14 paket ganja dengan berat 610,1 gram. Barang bukti sebanyak itu disimpan di bawah wastafel kamar kostnya.
Menariknya, kepada petugas tersangka mengaku mendapatkan ganja dari temannya yang berada di Lapas Kerobokan dengan upah Rp500 ribu. “Dia simpan di kosnya sambil menunggu info dan perintah selanjutnya dari temannya yang mengaku berada di dalam Lapas itu. Terkait pengakuannya ini, masih kita dalami lebih lanjut,” ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo, SIk didampingi Kasat Narkoba Kompol I Gede Ganefo, Rabu (31/8).
Masih pada hari yang sama. Penangkapan lainnya terhadap WB (30), EW (27) dan EP (29) di rumah EP di seputaran Jalan Teuku Umar Barat pada pukul 17.00 Wita. Ironisnya, saat ditangkap ketiga tersangka sedang berpesta narkoba jenis sabu-sabu. Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu.
Kepada etugas, EP mengaku awalnya dihubungi oleh kedua temannya itu diajak untuk patungan beli sabu. Kemudian ia setuju dan patungan uang untuk beli sabu seharga Rp500 ribu. Selanjutnya EP menghubungi temannya untuk membeli satu paket sabu. “Setelah mendapatkan sabu itu, ketiga tersangka bersiap siap untuk menggunakan sabu itu tapi tiba-tiba datang petugas melakukan penggrebekan,” terang Hadi Purnomo.
Penangkapan lainnya terhadap ET (26) di tempat kosnya di seputaran Jalan Pulau Indah Denpasar, Sabtu (27/8) pukul 20.30 Wita. Dari kamar kos wanita yang berprofesi sebagai pemandu lagu ini polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu yang disimpan di samping tempat tidurnya.
Keesokannya, pada pukul 18.30 Wita, polisi meringkus WS (38) di Penataran Sari Pemogan Denpasar. Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap residivis narkoba tahun 2014 ini ditemukan satu paket sabu di dalam bagasi sepeda motor yang dikendarainya. Selanjutnya penangkapan terhadap AMD (33) di rumahnya di seputaran Jalan Gunung Guntur Denpasar.
Polisi menemukan 2 paket sabu dan 5 paket serbuk MDMA dari dalam tas pinggang miliknya yang disimpan di dalam kamar tidurnya. Penangkapan selanjutnya terhadap seorang perempuan, MINUTE (21) di Jalan Pulau Adi Denpasar pada pukul 19.20 Wita.
Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti 2 paket sabu dan 10 butir ekstasi. “Pada saat ditangkap, tersangka sempat membuang barang bukti sebanyak itu di tanah. Tetapi berhasil kita amankan,” tutur Ganefo.
Hanya berselang beberapa saat kemudian, polisi menciduk pengedar lainnya berinisial AA (19) di tempat kosnya di seputaran Jalan Tukad Pancoran Denpasar. Dari kamar kos sopir travel ini polisi mangamankan barang bukti 12 paket sabu, ganja seberat 1,70 gram dan 10 butir ekstasi. Barang haram sebanyak itu disimpan di dalam kotak jam yang disimpan di dalam kamarnya.
Penangkapan ditutup dengan meringkus seorang karyawan pengepakan ikan, WY (29) di seputaran Jalan Tunjung Biru Pemogan pada pukul 23.30 Wita. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti dua paket sabu.
“Semuanya masih kita kembangkan lebih lanjut untuk mencari bandar besarnya terkait asal usul semua barang bukti ini. Ada yang mengaku dapat dari temannya di dalam Lapas dan sebagian mengaku hanya kenal via telepon. Ini yang masih kita dalami karena tidak menutup kemungkinan pengakuan mereka itu hanya modus untuk memutuskan jaringan mereka,” tukas Ganefo.