Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sepi Job Selama Pandemi, Instruktur Diving Tanam Ganja

Bali Tribune/ Terdakwa Giovanni saat mengikuti proses persidangan virtual dari LP Kerobokan.
balitribune.co.id | Denpasar - Ditengah suasana wabah COVID-19, Giovanni Biondi (30), mencoba peruntungan menjual Narkotika jenis ganja dengan modal Rp 10 juta. Bukannya untung, pria yang berprofesi sebagai instruktur diving ini malah harus berurusan dengan hukum hingga terancam penjara selama 20 tahun penjara. 
 
Nasib pilu yang menimpa pria kelahiran Jakarta, 02 Januari 1990 ini terungkap saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Persidangan terhadap terdakwa sudah sampai pada agenda pemeriksaan terdakwa yang berjalan secara virtual, belum lama ini. 
 
Kepada majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai, terdakwa mengaku Narkotika jenis ganja sebanyak 1.767,68 gram dan 9 pot berisi batang tanaman ganja yang dimilikinya tersebut hanya untuk dikonsumsi sendiri. Terdakwa berdalih membeli ganja sebanyak itu buat stok jangka panjang karena dalam suasana pandemi. 
 
"Semua ganja ini saudara beli dengan harga berapa?," tanya Hakim Angeliky. " Juta Rp 10 juta Yang Mulia," Jawab terdakwa singkat. "Saudara membeli ganja sebanyak ini untuk apa?," tanya Hakim Angeliky. "Untuk dipakai sendiri Yang mulia, karena lagi sepi Jop,"jawab terdakwa.
 
 "Memangnya saudara kerja apa?," cecar Hakim Angeliky. "Instruktur Diving, Yang Mulia," jawab terdakwa. "Tapi ini ada tanaman ganjanya juga," kata Hakim Angeliky. " Itu saya iseng saja Yang Mulia, tahu-tahu tumbuh," Ujar terdakwa. 
 
Ketua hakim Angeliky pun enggan mengorek lebih dalam terkait pengakuan terdakwa tersebut. Namun, hakim mewanti-wanti apabila pengakuan terdakwa tidak jujur maka akan berakibat pada putusannya nanti.  
 
Sidang akan kembali digelar dalam pekan ini, Kamis (28/1), dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Maret. 
 
Dalam dakwaan JPU, terdakwa dijerat dakwaan ke satu Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, karena menawarkan untuk dijual, menjual,  membeli dan menjadi perantara jual Narkotika golongan I bukan tanaman jenis ganja beratnya melebihi 5 gram. Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. 
 
Sedangkan dakwaan kedua, terdakwa dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU yang sama, karena menanam, memelihara, menyimpan, memiliki atau menguasai barang bukti berupa ganja sebanyak 1.767,68 gram dan 9 batang tanaman ganja. 
 
Diketahui, terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Bali pada 13 Oktober 2020, sekitar jam 19.00 WITA  bertempat di Kamar Nomor 17, Banjar Anyar Kelod, Desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung. 
 
Kala itu, terdakwa datang ke lokasi seusai menikmati pemandangan Sunset sembari menegak Beer di pantai Eco Beach. Sesaat setelah tiba di kamar, tiba-tiba datang polisi yang memang sudah memantau pergerakan terdakwa melakukan penangkapan dan pengeledahan. 
 
Dalam penangkapan tanpa perlawanan itu, polisi menemukan satu plastik klip berisi ganja seberat 3,70 gram. Terdakwa juga mengaku masih menyimpan ganja di tempat tinggalnya di Kamar Pondok Nini Ubud, Jalan Gunung San Banjar Ambengan, Desa Peliatan, Ubud, Gianyar. Polisi kemudian mendatangi lokasi tersebut dan kembali menemukan 7 paket ganja dan 9 pot plastik masing-masing berisi batang tanaman ganja. 
 
Total keseluruhan paket ganja yang disita dari tangan terdakwa seberat 1.767,68 gram netto. Barang terlarang ini terdakwa beli dari seseorang bernama Joni yang tinggi kini masih buron. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Menebar Manfaat, Astra Motor Bali Bekali Siswa SLB Negeri 3 Denpasar Keterampilan Kerja

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali berkolaborasi dengan SLB Negeri 3 Denpasar menggelar Edukasi Vokasi Cuci Motor & Praktik Langsung sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kompetensi lulusan pendidikan khusus. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (19/1) di Aula SLB Negeri 3 Denpasar ini diikuti oleh sekitar 30 siswa.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri Pembukaan Turnamen Bola Voli PUTRA BUM Cup II Buduk

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti hadir bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa membuka Turnamen Bola Voli PUTRA BUM Cup II Tahun 2026 di Lapangan Pratu I Ketut Ridis, Banjar Umakepuh, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Minggu (18/1).

Bupati juga menyerahkan bantuan dana sebesar Rp 30 juta untuk menyukseskan turnamen tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut Bulan K3 Nasional 2026, Asuransi Jasindo Perkuat Literasi Asuransi di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Asuransi Jasindo kembali menyelenggarakan kegiatan literasi asuransi di Bali sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman pengelolaan risiko di lingkungan kerja. Kegiatan ini dihadiri lebih dari 100 pegawai Dinas Ketenagakerjaan Bali, bertempat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri Karya Ngerehan di Pura Dalem Sakenan Munggu, Bupati Adi Arnawa Serahkan Bantuan Dana Hibah Rp 742 Juta

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri prosesi sakral Karya Ngerehan Ida Bhatara Ratu Bagus Khayangan Jagat di Pura Dalem Sakenan Munggu, Kecamatan Mengwi, Minggu (18/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Suwardana Dukung Kejuaraan Karate Kushin Ryu KKI Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota Komisi IV DPRD Badung, Made Suwardana, menghadiri dan memberikan dukungan terhadap Kejuaraan Karate Kushin Ryu M. Karate-Do Indonesia (KKI) Badung yang memperebutkan Piala Ketua Umum KKI Badung di GOR Mengwi, Sabtu (17/1). Kejuaraan ini bertujuan untuk melihat hasil latihan atlet dan menjadi ajang evaluasi untuk meningkatkan kemampuan mereka.

Baca Selengkapnya icon click

Perumda Tirta Mangutama Sudah Mulai Tuntaskan Masalah Air Bersih di Badung Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Masalah penyaluran air bersih di Wilayah Badung Selatan, sudah mulai diselesaikan. Sebelumnya Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memberikan waktu kepada Perumda Tirta Mangutama Kabupaten Badung hingga tanggal 20 Februari 2026, hal tersebut disampaikan saat ditemui di Kantor Bupati, Puspem Badung, pada hari Kamis 8 Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.