Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Serangan Tikus di Tegalalang: Petani Pasrah Gagal Panen 3 Kali Musim, Merugi Tanpa Jaminan Asuransi

tikus serang padi
Bali Tribune / PERTANIAN - Subak Pujung Kaja, Desa Sebatu, Tegallaalang, Gianyar,gagal panen dalam tiga musim berturut-turut karena serangan tikus

balitribune.co.id | Gianyar - Di tengah usaha petani mempertahankan lahan sawahnya dari alih fungsi, justru hama tikus menggerogoti. Di Subak Pujung Kaja, Desa Sebatu, Tegallaalang, Gianyar, bahkan ada petani yang mengalamai gagal panen dalam tiga musim berturut-turut. Hal ini sangat ironis, kerugian material dan inmaterial cukup siginifikan tanpa jaminan asuransi.

Lantaran kesal, Kamis (7/11), Mangku Pande Made Rahajeng seorang petani menunjukkan kondisi sawahnya di Uma Kaja, Subak Pujung Kaja, Sebatu, Tegallalang. Dengan kata-kata pasrah, petani yang juga seorang dalang ini memaparkan jika di lahannya itu sudah tiga kali musim panen mengalami hal yang sama. Serangan hama tikus yang pertama disebutkan jika dirinya masih mendapatkan hasil padi dari sisa-sisa serangan tikus. "Serangan kedua dan ketiga lebih parah lagi karena padi masih hijau sudah rusak," terangnya.

Tidak hanya sawah yang digarapnya, sawah petani lainnya hingga pekaseh pun gigit jari dengan ganasnya serangan hama tikus ini. Atas kejadian ini pun sudah sempat dilaporkan dan diberikan arahan oleh petugas pertanian. 

"Kami coba sejumlah solusi bahkan membersihkan areal sawah secara bergotong royong mulai dari areal parit dan  areal yang kerap menjadi sarangnya. Namun tetap saja tak terkendali," sesalnya.

Mengenai asuransi terkait gagal panen ini pihaknya mengaku tidak mendapat santunan. Tidak adanya bantuan obat, karena informasinya Gianyar  juga tidak ikut program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) di tahun 2025 karena keterbatasan anggaran. Padahal program pemerintah melalui Kementerian Pertanian ini bertujuan untuk memberikan kompensasi kepada petani yang mengalami kegagalan panen padi akibat berbagai risiko, seperti banjir, kekeringan, dan serangan hama.

Saat dikonfirmasi, Kadis Pertanian Kabupaten Gianyar, AA Putri Ari, menyampaikan bahwa informasi ini akan segera ditelusuri ke lapangan. 

"Besok kita akan turunkan petugas ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung ke subak tersebut," jelasnya singkat.

wartawan
ATA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.