Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Serangkaian Karya Mamukur Massal, Ribuan Warga Banjar Gede Subagan Ikuti Ritual Nyurat Nama

NYURAT - Penasihat Karya Mamukur Massal Banjar Adat Gede Subagan, I Gusti Made Tusan saat mengikuti ritual nyurat.

BALI TRIBUNE - Ribuan masyarakat dari tiga banjar di Desa Adat Pekraman Subagan memadati lokasi peyadnyan karya Mamukur dan Atma Wedana Massal yang digelar oleh Banjar Adat Gede, Subagan, Jumat (19/10) kemarin. Bupati Karangasem, IGA Mas Sumatri bersama sejumlah Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Karangasem juga hadir dalam tersebut. Panasihat Karya Mamukur Massal, Banjar Adat Gede, Subagan, I Gusti Made Tusan kepada wartawan, menjelaskan jika upacara kemarin merupakan Upacara Ngajum atau Ngelinggihang Ruh atau Atma ke Puspa untuk selanjutnya diupacarai oleh Ida Pedanda atau Sulinggih yang muput karya. “Untuk Upacara Ngajum ini dipuput oleh dua orang Sulinggih, masing-masing Ida Pedanda Pasuruan dari Gria Sibetan dan Ida Pedanda Gede Oka Kemenuh dari Griya Karang, Subagan,” ungkapnya, sembari menyebutkan jika upacara Mamukur dan Atma Wedana massal ini digelar oleh Banjar Adat Gede namun ada semeton dari banjar lain yang ikut. I Gusti Made Tusan mengaku sangat mengapresiasi terselenggaranya upacara Mamukur dan Atma Wedana yang dilaksanakan secara massal ini. Ke depannya pihaknya akan terus melaksanakan upacara serupa guna membantu meringankan beban masyarakatnya yang kurang mampu secara ekonomi dalam kaitan melaksanakan Yadnya seperti Ngaben dan Memukur Massal seperti ini. Karena memang jika upacara seperti ini dilaksanakan secara pribadi atau sendiri-sendiri biayanya sangat besar. “Untuk upacara Mamukur Massal ini masing-masing sawa hanya dikenakan biaya dua juta rupiah. Tujuannya yang pertama bagaimana kita berbuat kepada leluhur, yang kedua untuk mempererat rasa persaudaraan antar warga serta dengan upacara massal seperti ini diharakan bisa membantu mengurangi beban masyarakat kurang mampu sehingga mereka bisa melaksanakan kewajiban mereka terhadap leluhur,” ucapnya. Upacara Mamukur massal ini sendiri sudah berlangsung sejak beberapa minggu lalu, dmana diawali dengan upacara Ngeruak Karang, Nyukat Karang, Nancep Warung, Pesamuan Krama Lanang hingga Nuur Tirta Sidakarya dan Tirta Empul. Upacara kemudian dilanjutkan dengan Numbas Jejaton Toya, Melaspas Penyucian, Sunari dan Ngadegang Sri, Ngelungsur Tirta ke Pura Besakih dan sejumlah pura lainnya, Ngangget Daun Bingin, Nyurat Nama sampai keupacara Mepapada. Mepandes, Ngeliwet, hingga puncak upacara atau karya yang akan digelar pada 22 Oktober mendatang.  

wartawan
redaksi
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.