Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Serapan Anggaran Badung Rendah, Bupati Giri Prasta Sebut karena PAD Belum Tercapai

Bali Tribune/ Giri Prasta



balitribune.co.id | Mangupura - Serapan anggaran daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung terbilang cukup rendah, yakni hanya 64 persen sampai November 2021. Kondisi inipun dibenar oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.

Menurut Bupati yang juga Ketua DPC PDIP Badung ini, rendahnya serapan anggaran ini lantaran melesetnya target pendapatan akibat dampak dari pandemi Covid-19.

Ia menyebut Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badung sampai awal November 2021 baru tercapai sebesar Rp 1,5 triliun dari total target Rp 1,9 triliun selama tahun 2021.

Selain itu, rasionalisasi anggaran yang dilakukan selama Pandemi juga menjadi penyebab serapan anggaran rendah.

“Serapan anggaran per November (2021) baru 64 persen,” tegas Giri Prasta pada rapat paripurna DPRD Badung di Gedung Dewan, Selasa (23/11).

Pihaknya mengaku dalam sisa waktu sebulan lebih ini pihaknya akan terus menggeber PAD agar sejumlah program kegiatan bisa diselesaikan.

“Kenapa serapan rendah Pak Giri? Karena target yang  kita lakukan khususnya PAD adalah Rp 1,9 triliun, tapi saat ini baru masuk Rp 1,5 triliun,” katanya.

Untuk mengejar target PAD ini, Giri Prasta mengaku sudah membuat sejumlah terobosan. Diantaranya adalah dengan mengoptimalkan penagihan piutang pajak. Kemudian, menyesuaikan harga nilai jual objek pajak (NJOP), sehingga perolehand dari pajak Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) bisa meningkat. Dan ini, menurutnya,  terbukti cukup ampuh mengkerek  PAD Badung ditengah lesunya pendapatan dari pajak hotel dan restoran (PHR).

“Sesuai saran dewan juga kita sudah melakukan penyesuaian NJOP. Dan hasilnya transaksi tinggi sehingga pendapatan dari BPHTB kita naik,” jelasnya.

Di sisi lain, Bupati Giri Prasta juga membantah rumor bahwa di saat situasi sulit seperti sekarang ini, Badung justru menyimpan dananya di bank. “Bukan ada dana disimpan di bank. Tidak. Jangan pikir dana Badung ini ditaruh di bank,” pintanya.

Pihaknya justru mengaku di saat situasi sulit seperti sekarang ini, dana yang dimiliki oleh Pemkab Badung harus dikelola secara maksimal agar roda pemerintahan, pembangunan dan ekonomi kemasyarakatan tetap jalan.  

“Yang penting kita tidak ada sampai minjam ke Bank. Dan kalaupun defisit itu tidak masalah. Itu tidak melanggar Undang-undang. Dan kami optimis dari target Rp 1,9 triliun itu, minimal Rp 1,6 triliun pasti tercapai (sampai akhir Desember 2021, red),” pungkasnya.

wartawan
ANA
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.