Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Seribuan WNA Kantongi KTP-el Badung, Terbanyak di Kuta Utara dan Kuta Selatan

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)
balitribune.co.id | MangupuraWarga Negara Asing (WNA) yang memiliki KTP-el Kabupaten Badung ternyata cukup banyak. Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah setempat jumlah WNA yang telah memiliki KTP-el Kabupaten Badung hingga 13 April 2023 sebanyak 1.385 orang dengan domisili Kabupaten Badung. 
 
Dengan perincian, Kecamatan Abiansemal sebanyak 19 WNA, Kuta 250 WNA, Kuta Selatan 489 WNA, Kuta Utara 504 WNA, Mengwi 117 WNA dan Kecamatan Petang sebanyak 6 WNA. 
 
KTP untuk WNA sendiri belakangan ramai jadi bahan perbincangan. Terlebih terungkap ada warga  Rusia memiliki Kartu Tanda Penduduk elektonik (KTP-el) Badung dengan warna blangko biru, bukan warna orange. 
 
Terkait hal itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Badung mengaku baru menerima blanko KTP-el pada tanggal 2 November 2022, sedangkan KTP-el WNA tersebut terbit tanggal 12 September 2022 berlaku hingga 16 Juni 2027. 
 
“Sesuai berita acara serah terima, kita mendapatkan sebanyak 2 ribu keping blangko KTP-el WNA dengan warna orange,” ungkap Sekretaris Disdukcapil Badung Putu Suryawati, Kamis (13/4).
 
Sementara KTP-el WNA asal Rusia dengan alamat Desa Kutuh, Kuta Selatan telah terbit tertanggal 12 September 2022. “Artinya KTP-el WNA tersebut, terbit sebelum kita mendapatkan blangko KTP-el untuk WNA yang berwarna orange,” ujarnya. 
 
Sebelum adanya aturan baru yang memutuskan perbedaan blanko KTP-el WNI dan WNA yaitu Permendagri 72 Tahun 2022, warna blanko KTP –el untuk WNI dan WNA adalah sama yaitu warna biru. Yang membedakan adalah isi kolom kewarganegaraan pemegang KTP-el.
 
Kepemilikan KTP-el untuk WNA diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 63 ayat (1). Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing (WNA) yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el yang berlaku secara nasional dan hanya memiliki 1 (satu) KTP-el. KITAP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
 
"KTP-el WNA masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku KITAP, dan kolom kewarganegaraannya disesuaikan dengan kewarganegaraan WNA pemilik KTP-el tersebut," pungkas Suryawati. 
wartawan
ANA
Category

Pemkab Genjot Animo Warga Ubud untuk Bertransmigrasi

balitribune.co.id I Gianyar - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar melaksanakan kegiatan sosialisasi program transmigrasi yang berlangsung di Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Senin (13/4/2026). Kegiatan dihadiri oleh berbagai narasumber dari tingkat kabupaten, hingga provinsi, serta melibatkan unsur masyarakat desa setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Klungkung Sampaikan Pemandangan Umum terhadap Tiga Ranperda Inisiatif DPRD

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klungkung dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Bupati terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Klungkung, bertempat di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya, Kantor DPRD Klungkung, Senin (12/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Barungan Agung Kolaborasi Empat Sekaa Hipnotis Penonton

balitribune.co.id I Gianyar - Open Stage Balai Budaya Gianyar, Senin (13/4/2026) malam terasa berbeda. Riuh tepuk tangan dan decak kagum ribuan penonton yang memadati Alun-alun Gianyar pecah sejak Sekaa Gong Kebyar Anak-anak Sanggar Cudamani memasuki panggung. Open Stage Balai Budaya Gianyar mendadak panas oleh energi muda saat pementasan Gong Kebyar Barungan Agung serangkaian  Pekan Budaya Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satpol PP Denpasar Bersihkan Ratusan Atribut Ilegal

balitribune.co.id I Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melakukan penertiban besar-besaran terhadap media promosi ilegal yang melanggar estetika kota, Selasa (14/4/2026). Langkah ini diambil menyusul banyaknya pengaduan masyarakat terkait maraknya baliho, spanduk, hingga pamflet yang terpasang serampangan di fasilitas umum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.