Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sertifikat Elektronik Pertanahan Disorot, Masyarakat Diingatkan Waspadai Data hingga Proses Peralihan Hak

waspada
Bali Tribune / WASPADA - Wirasanjaya alias Cong San dari Global Yustisia Law Firm mengingatkan masyarakat lebih teliti memeriksa data dan lokasi bidang tanah dalam penerapan sertifikat elektronik, Minggu (13/9/2026).

balitribune.co.id | Singaraja – Munculnya sejumlah masalah pada digitalisasi layanan pertahanan memantik kekhawatiran sejumlah pihak. Terutama potensi kesalahan data, pemetaan bidang hingga lambannya proses administrasi berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi. Karena itu masyarakat diminta untuk lebih teliti saat mengurus sertifikat berbasis digital.

Hal itu disampaikan Wirasanjaya alias Cong San dari Global Yustisia Law Firm dalam edukasi pertanahan kepada masyarakat, Minggu (13/9/2026). Cong San mengingatkan pemilik tanah tidak cukup hanya menerima sertifikat elektronik. Data identitas, Nomor Identifikasi Bidang (NIB), hingga posisi bidang tanah perlu diperiksa kembali.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah akurasi pemetaan. Dalam prosedur ATR/BPN, pengukuran menggunakan teknologi Real-Time Kinematic (RTK) GPS dan Total Station dengan tingkat akurasi sekitar 2–3 sentimeter.

Namun, menurut Cong San, terdapat perbedaan antara data sertifikat elektronik dan posisi bidang saat dicek melalui aplikasi Sentuh Tanahku, bahkan disebut dapat mencapai puluhan meter.

“Karena itu masyarakat perlu lebih teliti. Jangan sampai sertifikat sudah diterima, tetapi ketika lokasi bidang tanah dicek kembali justru ditemukan perbedaan,” ujar Cong San.

Selain lokasi bidang, data pemegang hak berbasis NIK juga harus dipastikan benar, termasuk nama, tempat dan tanggal lahir. Kesalahan identitas dapat menyulitkan pemilik saat melakukan transaksi maupun pengurusan hak di kemudian hari.

Cong San juga menyoroti proses peralihan hak. Secara prosedural, dokumen yang lengkap disebut dapat diproses sekitar 10 hari. Namun, praktik di lapangan dinilai bisa jauh lebih lama.

“Penyelesaian peralihan hak dapat berlangsung selama berbulan-bulan,” ungkapnya.

Hal serupa terjadi pada Peta Bidang Tanah (PBT). Setelah pengukuran, penyelesaiannya secara prosedural disebut sekitar 12 hari, tetapi dalam praktik yang menjadi perhatian Global Yustisia dapat berlangsung hingga beberapa bulan.

Masa tunggu pengukuran juga disoroti. Secara prosedural, waktu tunggu setelah pendaftaran maksimal tujuh hari. Sementara dalam praktiknya, waktu tersebut dapat berbeda, termasuk adanya mekanisme percepatan sebagaimana disebut dalam materi edukasi.

Untuk perubahan data sertifikat digital, Cong San menyebut perbaikan semestinya dapat dilakukan dalam hitungan jam apabila memang terdapat kesalahan.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah blangko dan biaya administrasi. Cong San mempertanyakan mekanisme ketika masyarakat diarahkan mengunduh blangko melalui Google Drive ATR/BPN, tetapi dokumen tersebut disebut tidak dapat diunduh sehingga berpotensi membuat masyarakat kembali mengurus kelengkapan administrasi.

Ia juga mempertanyakan pembebanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) apabila kesalahan administrasi terjadi akibat penyelenggara layanan pertanahan.

“Kesalahan administrasi/maladministrasi yang dilakukan oleh ATR/BPN kenapa pembayaran biaya-biaya (PNBP) dibebankan ke masyarakat? Bukankah ini tanggung jawab ATR/BPN atas kesalahannya?” ujarnya.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena sertifikat tanah berkaitan langsung dengan hak, nilai ekonomi, dan kepastian hukum masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat tetap menyimpan seluruh dokumen pertanahan lama meski telah menerima sertifikat elektronik.

“Sebelum sertifikat analog diserahkan kepada ATR/BPN, pemilik tanah disarankan membuat fotokopi SHM analog dan melegalisasinya melalui notaris sebagai arsip.

Pemilik juga diminta mencocokkan NIB dengan lokasi plotting bidang tanah, termasuk melakukan pengecekan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Seluruh bukti pendaftaran dan dokumen pertanahan juga perlu disimpan dengan baik.

“Lebih teliti, lebih aman untuk masa depan,” tandas Cong San.

wartawan
CHA
Category

Badung Jajaki Perluasan Kerjasama dengan Kota Fujisawa Jepang

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menjajaki perluasan kerja sama dengan Kota Fujisawa, Prefektur Kanagawa, Jepang. Langkah strategis ini dilakukan melalui penguatan kolaborasi di bidang budaya, pariwisata, hingga pengelolaan kawasan pesisir secara terpadu.

Baca Selengkapnya icon click

Siswa SD di Denpasar Dikenalkan Muatan Lokal 'Masolah' dan 'Magending'

balitribune.co.id I Denpasar - Siswa Sekolah Dasar (SD) di Kota Denpasar dikenalkan dengan muatan lokal sebagai bagian dari penyempurnaan proses pembelajaran di sekolah. Selain mata pelajaran Bahasa Bali, para siswa juga diperkenalkan materi 'masolah' (menari) dan 'magending' (bernyanyi) sebagai wahana pelestarian budaya dan tradisi sejak usia dini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Targetkan 25 Ribu Pengunjung, Lovina Festival 2026 Siap Gebrak Bali Utara

balitribune.co.id I Singaraja - Dengan mengusung tema"Theatre of Dolphins”, Pemerintah Kabupaten Buleleng memastikan seluruh persiapan Lovina Festival 2026 telah rampung. Festival pariwisata tahunan yang menjadi bagian dari Kharisma Event Nusantara (KEN) 2026 ini akan berlangsung selama 24–28 Juli 2026 dengan target kunjungan sekitar 25 ribu wisatawan.

Baca Selengkapnya icon click

Interview di Kampus, Motor NMax Raib Digondol Maling

balitribune.co.id I Bangli - Nasib apes dialami I Gede Desta Angga Saputra, Rabu (22/7/2026) sore hari. Pria asal Dusun Pemuteran Kecamatan Gerokgak, Buleleng, ini kehilangan sepeda motor saat mengikuti interview di salah satu kampus Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang beralamat di Jalan Tirta Campuhan, Kawasan Permukiman LC Uma Aya, Bebalang, Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ratusan Layang-layang dari 23 Negara Mengudara di Sanur

balitribune.co.id I Denpasar - Festival layang-layang bertaraf internasional turut memeriahkan "Rare Angon Festival" yang diadakan di Pantai Mertasari, Sanur, Denpasar. Acara tahunan ini berlangsung selama empat hari, sejak Kamis (23/7/2026) hingga Minggu (26/7/2026) mendatang, dengan menghadirkan kolaborasi antara pelayang mancanegara dan pelayang tradisional Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Ukir Prestasi Internasional dan Aksi Sosial, Advokat Yuli Utomo Dinobatkan sebagai Mahasiswa Teladan Universitas Warmadewa

balitribune.co.id | Denpasar - Mahasiswa Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Warmadewa (Unwar), Advokat Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med., resmi menerima penghargaan sebagai Mahasiswa Teladan Unwar. Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi dan prestasinya yang luar biasa, baik di kancah internasional maupun dalam aksi sosial kemasyarakatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.