Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Setahun Masih P-19, Komnas PA Atensi Kasus Paman Hamili Ponakan

AKP Yusak Agustinus Sooai

BALI TRIBUNE - Selain mendapat perhatian serius Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali, kini penanganan kasus siswi kelas VII SMP di Kecamatan Pekutatan, Jembrana yang dihamili pamannya sendiri, yang hingga satu tahun terakhir masih P-19, juga menjadi perhatian serius Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Penanganan kasus yang terjadi setahun lalu itu sempat terkatung-katung lantaran berkas perkara dari penyidik Polres Jembrana selalu dikembalikan berulang kali oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara, dan hingga kini masih P-19. Kasat Reskrim Polres Jembrana,  AKP Yusak A Sooai, mengakui berkas perkara berulang kali dikembalikan oleh jaksa karena menurut jaksa justru tidak ditemukan unsur bujuk rayu dalam kasus tersebut.  Kendati penyidik kepolisian menganggap kasus ini sudah jelas, namun pihak kejaksaan meminta penyidik melengkapi kekurangan unsur dalam berkas perkara tersebut. Kini pihaknya mengaku masih berkoordinasi dengan KPPAD Bali dan Komnas PA. “Menurut kami kasus ini sudah jelas karena anak menjadi korban hingga hamil. Jadi tidak perlu memenuhi unsur bujuk rayu. Ini kami sudah melimpahkan kembali berkas perkara ke kejaksaan, jika dikembalikan lagi kami akan berkoordinasi dengan KPPAD Bali dan Komas PA,” jelasnya. Sementara itu Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait dikonfirmasi melalui ponselnya, Minggu (23/9), menyatakan pihaknya sangat menyayangkan penanganan kasus ini yang terkatung-katung. Pihaknya mendesak aparat kepolisian dan kejaksaan di Jembrana bekerja secara maksimal dan profesional, sehingga kasus tersebut bisa segera diselesaikan dan pelaku dipastikan mendapat sanksi hukum atas perbuatannya, serta korban mendapat perlindungan hukum.  Menurutnya, kasus itu merupakan kasus yang sangat jelas dimana anak telah menjadi korban kebejatan pamannya sendiri hingga mengakibatkan kehamilan. Dijelaskannya, daalam UU Perlindungan Anak dimana anak menjadi korban, seharusnya tidak mesti ada unsur bujuk rayu ataupun tipu muslihat atau unsur paksaan. Namun, asalkan korban tersebut umurnya di bawah 18 tahun itu sudah bisa diproses karena sudah merupakan bentuk pelanggaran hak anak.  Pihaknya mendorong kejaksaan untuk bekerja maksimal dan profesional dalam menangani kasus ini sehingga hak anak mendapatkan perlindungan terwujud dan pelaku mendapat sanksi hukum atas perbuatannya. “Jika kejaksaan menggunakan unsur suka sama suka atau unsur bujuk rayu dalam kasus ini, itu keliru karena jika korbannya adalah anak unsur ini tidak diperlukan. Jadi jelas-jelas jaksanya keliru melakukan penanganan kasus ini dan bisa disebut melanggar hak anak,” tandasnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Gerakan Ny. Mas Parwata Lawan Buta Huruf di Karangasem dengan Mobil Perpustakaan Keliling

balitribune.co.id | ​Amlapura - Kasus siswa kelas IV hingga kelas VI SD yang belum lancar membaca menjadi alarm serius bagi dunia pendidikan di Karangasem. Keterbatasan koleksi buku di perpustakaan sekolah menambah pelik masalah literasi ini. Menanggapi tantangan tersebut, Pokja 2 Tim Penggerak PKK Kabupaten Karangasem bergerak dengan inisiatif yang terpadu. Dipimpin oleh Ny.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Karangasem Tinjau Sejumlah Lokasi Pembangunan Infrastruktur di Kubu

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem melaksanakan peninjauan ke sejumlah lokasi kegiatan pembangunan infrastruktur di wilayah Kecamatan Kubu. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai rencana serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Windy Apresiasi Kemudahan Akses Layanan Program JKN

balitribune.co.id | Denpasar - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan untuk melindungi masyarakat resiko biaya pelayanan kesehatan yang tinggi. Kemudahan layanan menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat di era digital seperti saat ini.

Baca Selengkapnya icon click

Tuntaskan Musim IATC 2025, Pebalap Muda Astra Honda Tampil Tangguh dan Kencang

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM) menutup perjuangan di Idemitsu Asia Talent Cup (IATC) 2025 dengan tangguh pada putaran terakhir yang digelar di Sirkuit Sepang, Malaysia (25-26/10). Pada putaran pamungkas ini, performa kencang ditunjukkan oleh pebalap wildcard Bintang Pranata Sukma yang berhasil finis di posisi keempat pada balapan kedua hari Minggu, 26 Oktober 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tagel Winarta: Bangunan di Kawasan Tahura Wajib Dikembalikan ke Aturan Tata Ruang

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Komisi I DPRD Bali, I Wayan Tagel Winarta, menilai langkah Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali dalam melakukan inspeksi mendadak ke berbagai titik pelanggaran tata ruang merupakan langkah yang tepat. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di Kantor DPRD Bali, Senin (27/10).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar dan Diageo Luncurkan Program Learning for Life untuk Dukung Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bekerja sama dengan Diageo Indonesia meluncurkan program Learning for Life (L4L), sebuah inisiatif pelatihan yang bertujuan mendukung pemberdayaan masyarakat dalam mengembangkan kewirausahaan di sektor pariwisata, sekaligus memberikan edukasi mengenai konsumsi bertanggung jawab.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.