Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Setelah Dikelola KJUB Jembrana, Hotel Jimbarwana Disewakan ke Pihak Ketiga

Bali Tribune / DISEWAKAN - Setelah berakhirnya pengelolaan oleh KJUB Jembrana, kini Hotel Jimbarwana disewakan ke pihak ketiga. Pengelolaan akan berlangsung selama lima tahun kedepan.

balitribune.co.id | Negara - Setelah berakhirnya masa pengelolaan oleh Koperasi Jasa Usaha Bersama (KJUB) Jembrana, Hotel Jimbarwana sempat menjadi lokasi isolasi terpusat bagi warga yang terkonfirmasi covid-19. Kini hotel yang merupakan aset Pemkab Jembrana tersebut dikontrakkan ke pihak ketiga. Masa pengelolaan akan berlangsung selama lima tahun.

Hotel Jimbarwana merupakan salah satu aset milik Pemkab Jembrana, selama ini memang telah berganti-ganti pengelolaannya. Terakhir hotel yang terletak di Jalan Udayana Kelurahan Baler Bale Agung ini dikelola oleh patungan koperasi se-Jembrana melalui Koperasi Jasa Usaha Bersama (KJUB) Jembrana. Namun setelah masa pengelolaan KJUB Jembrana berakhir, di awal masa pandemi covid-19, hotel plat merah ini dijadikan sebagai tempat isolasi bagi warga Jembrana yang terkonfirmasi covid-19.

Saat kasus covid-19 mengalami peningkatan pada pertengahan Januari 2021 dan ruang isolasi di RSU Negara dan ruang isolasi di lima Puskesmas rawat inap saat itu sempat overload, ada tiga hotel di Kota Negara yang awalnya dijadikan tempat isolasi. Salah satunya hotel Jimbarwana, yang dibangun pada masa pemerintahan Bupati Jembrana, I Gede Winasa ini. 

Sebelum dimanfaatkan sebagai ruang isolasi yang diperuntukan bagi warga terkonfirmasi covid-19 yang tidak menunjukan gejala seperti halnya ruang isolasi di puskesmas rawat inap, Hotel ini juga sempat dijadikan sebagai tempat karantina terpusat bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru tiba dari luar negeri di Jembrana. Setelah sempat tanpa pengelola, menjelang akhir tahun 2021 lalu akhirnya dilakukan penilaian oleh Tim Apresial dan pemanfaatan sebagai isoter dihentikan.

Kini Hotel Jimbarwana ternyata sudah dikerjasamakan. Hotel plat merah ini akan dikelola oleh Founder PT. Goldcoin Internasional, Adam Rizky dengan jangka waktu hingga lima tahun. Saat ini masih dilakukan perbaikan tahap pertama. Kendati sebelumnya telah beroperasi belasan tahun, hotel ini kini kembali di setup. Owner refresentatif yang bertugas mengawal operational dan setup awal Hotel Jimbarwana, Putu Adi Ardana mengatakan perbaikan tahap pertama ini meliputi bangunan cafe lounge, pool dan landscape.

Ia menyebut perbaikan tahap pertama akan selesai pada akhir Januari ini, “Kita akan pertahankan dan jaga agar Hotel Jimbarwana ini tetap sebagai icon milik masyarakat Jembrana. Tidak akan terlalu banyak perubahan, hanya sentuhan pelayanan yang baik dan konsep makanannya, misalnya pelibatan atau kerjasama masyarakat sekitar dan pemberdayaan UMKM,” jelasnya. Sementara I Nengah Tamba mengakui adanya kerjasama pihak ketiga dalam pengelolaan Hotel Jimbarwana ini

Ia mengatakan, Hotel Jimbarwana ini dikerjasamakan karena melihat pengalaman sebelumnya saat dikelola sendiri tidak mendapatkan hasil yang menguntungkan. Hal ini juga disebutnya tidak terlepas dari pengaruh pandemi covid-19 sehingga Pemkab Jembrana mengambil jalan menyewakannya. Ia mengaku sewamenyewa ini juga dengan kesepakatan saling menguntungkan, seperti 80 persen tenaga kerja dari masyarakat sekitar Hotel (masyarakat Jembrana) serta ada penyisihan dana CSR.

Bahkan menurutnya hotel harus selalu mengikuti tatanan masyarakat Jembrana sehingga Hotel Jimbarwana ini kembali menjadi icon Kabupaten Jembrana. Ia juga mengaku pihak penyewa mau memberikan harga untuk sewa yang pantas. “Semoga dapat menjadi sarana singgah di Jembrana yang hari ini masih kewalahan menampung wisatawan yang menginap di Jembrana. Tentu Pemkab akan tetap mengawal kerjasama ini agar berjalan dengan baik dan kerjasama yang saling menguntungkan,” ungkapnya. 

wartawan
PAM
Category

Belasan Usaha Wisata Bahari dan Tirta di Bali Kantongi Sertifikat dari LSU

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya menyerahkan sertifikat usaha bidang pariwisata kepada pelaku usaha wisata tirta atau bahari yang tergabung di asosiasi Gabungan Pengusaha Wisata Bahari dan Tirta (Gahawisri) Bali yang berlangsung di Kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Jumat (12/12).

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara Tinjau Perumahan Buana Permai Pascabanjir, Uraikan Langkah Prioritas Tangani Kejadian

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, pada Minggu (14/12) siang turun langsung meninjau kondisi wilayah Perumahan Buana Permai, Kelurahan Padangsambian yang sempat terdampak banjir pada Minggu 14 Desember dini hari, setelah sebelumnya wilayah tersebut diguyur hujan dengan intensitas lumayan tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jasad WNA Tersangkut di Gorong-gorong Tibubeneng, Diduga Terseret Banjir

balitribune.co.id | Mangupura - Warga Jalan Krisnantara, Desa Tibubeneng, Badung, dihebohkan penemuan jenasah tersangkut di gorong-gorong, Minggu (14/12) pagi. Diduga korban yang merupakan seorang warga negara asing (WNA) ini terseret banjir dan nyangkut digorong-gorong yang sempit.

Warga yang melihat keberadaan jenazah dalam gorong-gorong langsung melaporkan kejadian ini ke Tim SAR dari Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Legian-Kuta Terendam Banjir, Evakuasi Warga dan Turis dengan Perahu Karet

balitribune.co.id | Mangupura - Banjir kembali mengepung sejumlah titik di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Banjir yang dipicu oleh hujan lebat dan meluapnya Tukad Mati ini terpantau cukup parah terjadi di kawasan wisata Legian dan Kuta. Akibat bencana ini sejumlah wisatawan dan warga harus dievakuasi menggunakan perahu karet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berakhirnya Era Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Suwung

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) mewanti-wanti secara publik bahwa tempat pembuangan akhir (TPA) yang berlokasi di Suwung akan ditutup permanen pada akhir tahun 2025, bagi Pak Koster, penutupan TPA Suwung ini merupakan pelaksanaan dari perintah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan bahwa tempat pembuangan sampah terbuka harus ditutup dan digantikan dengan sistem yang lebih aman dan b

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.