Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Setelah Diperiksa Lima Jam di Kejaksaan, Eks Bawahan Politisi PDIP Langsung Ditahan

Bali Tribune/Ni Luh Putu Ariyaningsih sesaat akan memasuki mobil tahanan Kejaksaan, untuk dibawa ke Lapas Kerobokan, Selasa (3/11) kemarin.
Balitribune.co.id | Denpasar - Mantan bendahara Desa Dauh Puri Kelod Ni Luh Putu Ariyaningsih, resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada Selasa (3/11). Dia tahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBDes 2017 Dauh Puri Klod, Denpasar Barat senilai Rp 1 miliar. 
 
Ariyaningsih datang mengenakan baju abu-abu lengan panjang dibalut celana jins dan sandal jepit ditemani oleh suaminya dan didampingi penasehat hukumnya. Seusia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam, Aryaningsing keluar dari ruang penyidik Pidsus Kejari Denpasar telah mengenakan rompi warna merah marun bertuliskan Tahanan. 
 
Sebelum masuk ke mobil tahanan  untuk kemudian dibawa ke Lapas Kerobokan,  Ariyaningsih memberikan pernyataan mengejutkan. Dia merasa dijadikan tumbal dalam kasus ini. Wajar, karena dari sejumlah pihak yang sempat menikmati uang APBDes, hanya dia yang dijerat hukum. Sementara mantan perbekel Dauh Puri Klod, I Gusti Made Wira Namiartha sebagai atasan Aryaningsing pada saat itu dan  kini duduk sebagai anggota DPRD Kota Denpasar dari PDI Perjuangan, tak tersentuh.
 
"Semua (penarikan dan penggunaan uang) diketahui kok oleh Pak Perbekel (I Gusti Made Wira Namiartha)," ungkap Ariyaningsi sambil teriksak.
 
Selain itu, Ariyaningsih menyebut mantan perbekel pernah melakukan penarikan langsung dana APBDes sebanyak dua kali. Jika ditotal Rp 150 juta. "Pak Perbekel pernah menarik langsung (uang) dua kali. Semuanya sudah saya sampaikan pada jaksa," ujarnya.
 
Pernyataan Aryaningsing ini seperti membenarkan data yang didapat koran ini yakni Namiartha diduga melakukan penarikan langsung sebanyak dua kali. Besaran uangnya Rp 80 juta dan Rp 70 juta.
 
Ditanya apakah dirinya merasa dikorbankan, Ariyaningsih hanya menjawab dengan menangis. Kata dia, mestinya tidak hanya dirinya yang bertanggung jawab dalam kasus ini. "Saya minta kepada Pak Jaksa, supaya saya dibantu diberikan keringanan," imbuhnya lantas masuk ke dalam mobil tahanan. 
 
Sementara itu, Putu Oka sebagai pengacara terdakwa tidak akan mengajukan penangguhan penahanan. Menurut Oka, berdasar kronologi yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP) jaksa, tersangka memang bertanggungjawab atas penggunaan dana APBDes. Tapi, ada pihak lain juga yang semestinya bertanggung jawab atas penyalahgunaan APBDes. "Ada indikasi pejabat di atasnya (perbekel) juga mengetahui penggunaan dana," terangnya. 
 
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Denpasar IGA Ary Kesuma menjelaskan, tersangka dititipkan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Penahanan tersangka karena pertimbangan memudahkan penyidikan, tidak melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti. "Untuk pasal yang kami sangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor," jelas Ary.
Jaksa yang bertugas dalam kasus ini adalah I Nengah Astawa dan I Kadek Wahyudi Ardika. Terkait kemungkinan perkembangan tersangka lain, kejaksaan akan melakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan tersangka. Total saksi yang diperiksa 16 orang. "Untuk berkas secepatnya kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor selama 20 hari ke depan," pungkasnya. 
 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidak Tiga Titik Strategis di Denpasar, Satgas Pangan Polda Bali Pastikan Harga Aman

balitribune.co.id I Denpasar - Komitmen menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok terus diperkuat oleh Satgas Pangan Siber Polda Bali bersama instansi pemerintah terkait. Melalui kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan, Kamis (26/02/2026) tim gabungan memastikan harga pangan di Bali tetap terkendali dan sesuai dengan ketentuan pemerintah. 

 

Baca Selengkapnya icon click

Geger! Potongan Tubuh Manusia Bertato Bunda Maria Ditemukan di Pantai Ketewel Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Menyusul temuan tubuh manusia yang sudah berupa kerangka tanpa kepala di pantai Ceningan, Nusa  Penida, kali initemuan potongan tubuh manusia kembali gegerkan Warga Desa Ketewel, Sukawati, Gianyar. Entah ada kaitannya atau tidak, potongan tubuh berupa kepala dan bagian tubuh lainnya ditemukan terdampar di Muara Sungai Wos Teben, Banjar Keden, Ketewel, Sukawati, Kamis (26/2/2026) pagi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sudah 5 Tahun Terkunci, Warga Terdampak Tol Gilimanuk-Mengwi Desak Pemerintah Buka Pemblokiran Aset

balitribune.co.id | Tabanan – Forum Perbekel Desa Terdampak Tol Gilimanuk-Mengwi menuntut kejelasan resmi dari pemerintah terkait status lahan warga menyusul berakhirnya masa berlaku penetapan lokasi (Penlok) atas rencana proyek tersebut. Para kepala desa mendesak agar pemblokiran aset segera dibuka secara formal agar masyarakat bisa kembali mengelola lahan mereka, baik untuk keperluan transaksi jual beli maupun agunan perbankan.

Baca Selengkapnya icon click

Beda Fakta dengan Pertamina, Peneliti Temukan Residu Minyak Terendap di Akar Mangrove Tahura

balitribune.co.id | Denpasar - Hasil uji laboratorium terhadap sampel sedimen dan air di kawasan hutan mangrove milik KSOP dan Pelindo mengungkap fakta baru. Tanah di sekitar perakaran (rhizosfer) mangrove dinyatakan positif tercemar senyawa hidrokarbon yang identik dengan bahan bakar minyak jenis diesel atau solar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.