Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Setelah Majelis Kebudayaan Terbitkan ILIKITA, Pemprov Bali Larang Pementasan Joged Bumbung Jaruh

Bali Tribune / Prof. Dr. I Made Bandem, M.A.

balitribune.co.id | Denpasar – Mendasari ILIKITA Majelis Kebudayaan Bali (MKB), Nomor 01/X/MKB/2024 tertanggal 21 Oktober 2024, Pemerintah Provinsi Bali resmi mengeluarkan langkah tegas untuk melindungi budaya Bali dari pengaruh negatif joged bumbung jaruh, sebagaimana termuat dalam  Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tari Tradisi Joged Bumbung Jaruh, surat edaran dan Ilikita tersebut mengatur tata pertunjukan, busana, serta melarang pementasan dan tayangan Joged Bumbung Jaruh di media sosial.

Joged Bumbung adalah tari pergaulan yang populer di Bali dan dikenal sebagai seni hiburan  yang memiliki nilai sosial dan estetika tinggi, sehingga sangat digemari baik oleh masyarakat Bali maupun wisatawan yg berkunjung ke Bali. Tarian ini biasanya ditampilkan dengan busana sederhana seperti kain songket atau perada, kebaya, gelungan (hiasan kepala), dan selendang, serta menggunakan kipas sebagai properti. Sebagai sebuah seni tradisi, Tari Joged Bumbung memiliki pakem berupa koreografi dan gerak tari yg memancarkan romantika keindahan. Namun, dalam perkembangannya banyak penari Joged yang melakukan inovasi terhadap gerak-gerak pakem yang memberi kesan tidak senonoh dan mengeksploitasi tubuh dengan aksi seksual atau porno aksi. Hal ini bertentangan dengan kaidah tarian Bali yang berunsurkan logika, etika, dan estetika agama Hindu atau sering kita sebut sebagai siwam (kesucian, logika), satyam (kebenaran, etika), dan sundaram (keindahan, estetika), sehingga menodai harkat dan martabat kesenian Bali.

Pemerintah Provinsi Bali dan Majelis Kebudayaan Bali menilai joged bumbung jaruh melanggar nilai-nilai budaya Bali. Aksi-aksi yang dianggap porno dan provokatif ini merusak kesakralan joged bumbung asli dan mengakibatkan keresahan masyarakat. Lebih lanjut, penyebaran video joged jaruh di media sosial dinilai memperburuk citra budaya Bali di mata publik. ILIKITA dari Majelis Kebudayaan Bali yang ditandatangani oleh Prof. Dr. I Made Bandem, M.A., selaku Saba Pemutus Majelis Kebudayaan Bali Tingkat Provinsi Bali, menegaskan bahwa joged bumbung jaruh tidak memenuhi standar kepatutan budaya dan harus dihentikan.

Larangan ini mulai berlaku sejak diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Bali pada 22 Oktober 2024, yang berlaku untuk seluruh Bali. Pementasan dan tayangan joged bumbung jaruh dilarang tampil baik di panggung, acara publik, maupun media sosial.

Untuk mengimplementasikan larangan ini, Majelis Kebudayaan Bali bersama dengan Pemerintah Provinsi Bali akan melakukan penertiban secara terkoordinasi. Hal ini meliputi pelarangan pementasan joged jaruh di seluruh wilayah Bali serta menghapus semua tayangan joged jaruh dari media sosial. Langkah tegas ini dilakukan agar budaya Bali terlindungi dan tetap menjadi ikon yang bernilai luhur.
 
Dengan adanya larangan ini, masyarakat Bali diharapkan dapat menjaga citra positif joged bumbung sebagai warisan budaya yang memiliki nilai sosial tinggi dan menggambarkan keindahan serta kesantunan adat Bali. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah pengaruh negatif yang bisa merusak moral masyarakat dan citra Bali sebagai pusat budaya.

wartawan
RED

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Pisah Kenal Kapolresta Denpasar, Harapkan Sinergi dan Kolaborasi Berlanjut Menuju Denpasar Maju

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, bersama Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri acara pisah kenal Kapolresta Denpasar di Bali Dynasty Resort, Kuta, Badung, Selasa (20/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang menyerahkan tugas Kapolresta Denpasar kepada Kombes Pol. I Wayan Winaya.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Satpol PP Jembrana Tertibkan Deretan Mobil Rusak di Jalan Udayana

balitribune.co.id | Negara - Deretan mobil lawas dalam kondisi rusak yang telah lama terparkir di trotoar dan badan Jalan Udayana, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, akhirnya ditertibkan. Penanganan dilakukan pada Selasa (20/10/2026) dengan memindahkan kendaraan yang mengganggu pemanfaatan fasilitas umum tersebut ke lokasi parkir sementara.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tak Sempat Selamatkan Diri, Penderita Stroke Tewas dalam Kebakaran Rumah di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Nasib naas menimpa Ketut Marsa (48), warga Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Gianyar. Korban tewas terbakar setelah terjebak dalam kebakaran yang menghanguskan rumahnya pada Rabu (21/10/2026) sore. Korban yang diketahui menderita stroke tersebut ditemukan di dalam kamar dengan kondisi luka bakar parah.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Ketua YKI Badung Ajak Siswa SD 1 Dalung Perangi Kanker Sejak Dini

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Kabupaten Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, memimpin langsung pelaksanaan Pembinaan Penanggulangan Kanker Terpadu Paripurna (PKTP) Sekolah di SD No 1 Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Selasa (20/10/2026). Kegiatan ini dihadiri langsung Kepala Sekolah, para Guru, Tenaga Pendidikan, serta jajaran Pengurus dan Tim Pembina PKTP YKI Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Siapkan Pembelian Lahan Eks Hotel Bali Anggrek untuk Pembangunan Parkir Terpadu Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menyiapkan pembelian lahan bekas Hotel Bali Anggrek di Jalan Pantai Kuta untuk pembangunan kawasan parkir terpadu. Proyek ini menjadi bagian dari penataan kawasan wisata Kuta yang ditargetkan dapat mengurangi parkir kendaraan di pinggir jalan.

Baca Selengkapnya icon click

Jadi Simpul Logistik Bali Utara, Pelabuhan Celukan Bawang Tangani 1.166 Pergerakan Kapal Domestik

balitribune.co.id | Singaraja - Pelabuhan Celukan Bawang, Buleleng kian memperlihatkan perannya sebagai simpul logistik dan pintu masuk wisata bahari di Bali Utara. Aktivitas pelayaran domestik yang mencapai 1.166 pergerakan kapal, jutaan ton bongkar muat barang, hingga kunjungan kapal pesiar internasional menjadi gambaran besarnya potensi ekonomi yang bergerak melalui pelabuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.