Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Setelah Nyepi, Masyarakat Diimbau Tetap di Rumah

Bali Tribune / AKBP Ni Wayan Sri saat bersama anggotanya saat memberikan himbauan kepada masyarakat di Terminal Ubung
balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka menghentikan wabah virus Corono  (Covid - 19), semeton Bali dan seluruh warga masyarakat diimbau agar di hari Ngembak Geni, sehari setelah hari raya Nyepi pada Kamis  (26/3) tetap tinggal di rumah dan lakukan kegiatan bermanfaat bersama keluarga sebagai langkah interospeksi diri (Mulatsarira). Imbauan ini disampaikan oleh Direktur Bimmas Polda Bali, Kombes Pol Komang Suartana, SIk di Denpasar, Selasa (24/3).
 
"Masyarakat yang kami hormati, dimohon untuk jauhi keramaian, jalan raya dan pusat perbelanjaan serta tempat pariwisata jika tidak terlalu mendesak. Ini dilakukan guna menghentikan penyebaran Covid - 19 demi keberlangsungan kehidupan kita, keluarga dan bangsa," imbuhnya.
 
Masyarakat juga diminta untuk tetap berdoa mohon pertolongan kepada Tuhan, semoga wabah cvirus Corona segera berlalu. Sehingga semeton Bali selamat dan sehat selalu serta bisa kumpul selalu bersama keluarga. "Taati himbauan pemerintah, jauhi perilaku arogan, penolakan dan egoisme sektoral sebelum terjadi  penyesalan dan korban berjatuhan  dikemudian hari. Tuhan senantiasa bersama kita," ungkapnya.
 
Himbauan juga dilakukan oleh tim dari Satgas pencegahan langsung ke masyarakat. Dipimpin Wakasatgas yang juga Wadir Binmas Polda Bali, AKBP Ni Wayan Sri memberikan himbauan di beberapa tempat, seperti di pusat keramaian, terminal, pertokoan dan objek wisata. Humbauan ini juga dilakukan oleh seluruh Kasat Binmas dan di laksanakan oleh 726 Bhabinkamtibmas di seluruh Desa di Bali. 
wartawan
Bernard MB.
Category

Seluruh Fraksi Setujui KUA-PPAS 2026, Wawali Arya Wibawa: Wujud Sinergitas Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui penetapan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Denpasar Soroti Kemacetan Akibat Mal Baru di Serangan

balitribune.co.id I Denpasar - Keberadaan pusat perbelanjaan baru di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, mendapat sorotan DPRD Kota Denpasar. Meningkatnya volume kendaraan sejak dibukanya pusat perbelanjaan tersebut dinilai turut memperparah kepadatan lalu lintas di kawasan Serangan dan sepanjang Bypass Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gegara Puntung Rokok, Dua Hektare Kawasan Hutan Gunung Batur Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Kebakaran melanda kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur Blok Seked, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Selasa (11/8/2026) sore. Setidaknya  dua hektare kawasan hutan hangus terbakar. Kuat dugaan kebakaran dipicu puntung rokok yang masih menyala dibuang sembarangan. 

Baca Selengkapnya icon click

87 Warga Binaan Rutan Bangli Terima Remisi, Warga Uzbekistan Langsung Bebas

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 87 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bangli menerima remisi umum 17 Agustus bertepatan dengan HUT RI ke-81. 

Dari total jumlah WBP yang menerima remisi, sebanyak 4 WBP langsung bebas termasuk diantaranya 1 WBP warga negara Uzbekistan yang tersandung kasus pencurian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengacara Yuli Utomo Kembali Raih Penghargaan Internasional "The Best Presentation" di Konferensi Disabilitas dan Rehabilitasi Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara sekaligus mahasiswa doktor hukum Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med kembali meraih penghargaan internasional. Ia dinobatkan sebagai Best Presentation pada World Disability and Rehabilitation Conference (WDRC 2026) ke - 11 yang diselenggarakan di Bali, 10–11 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Kosan di Denpasar Isi 10 Kamar ke Atas Akan Dikenakan Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Wacana pemerintah memperluas penerimaan pajak terhadap sektor persewaan properti, termasuk rumah, kontrakan, dan kos-kosan pada 2027 mendatang, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menegaskan, pengenaan pajak terhadap usaha kos-kosan telah diatur dalam regulasi daerah, khususnya bagi usaha yang memiliki 10 kamar atau lebih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.