Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Setelah Penyisiran, Tim SAR Temukan Dua Korban Tersesat di Gunung Agung

Bali Tribune / Setelah Penyisiran, Tim SAR Temukan Dua Korban Tersesat di Gunung Agung
balitribune.co.id |Amlapura - Setelah melakukan pencarian selama hampir tiga jam,  Tim SAR Gabungan dari Basarnas, Polri, BPBD, dan Pasebaya Agung, akhirnya berhasil menemukan dua orang korban yang tersesat saat melakukan pendakian ke puncak Gunung Agung, Rabu (8/7/2020). Kedua korban ditemukan dalam kondiai selamat di dasar jurang di ketinggian 2.600 MDPL. 
 
Dari pantauan media ini di Pos Pendakian, Pura Pasar Agung, tim SAR setelah menerima laporan terkait dua orang pendaki yang hilang tersesat dipuncak Gunung Agung, langsung bergerak melakukan pencarian pada sekitar pukul 13.59 Wita melalui pos pendakian Pura Pasar Agung, Sebudi, Kecamatan Selat. 
 
"Usai menyisir hingga dua setengah jam lamanya, akhirnya kedua korban tersebut telah ditemukan," jelas Gede Darmada, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar ( Basarnas Bali). 
 
Kedua korban sebelumnya berangkat  melakukan pendakian guna melakukan persembahyangan dipuncak bersama 11 orang lainnya pada Salasa (7/7/2020). 11 orang pendaki termasuk kedua korban sudah berhasil mencapai puncak, sebelum kemudian mereka turun setelah selesai melakukan persembahyangan. Sayangnya ketika dalam perjalanan turun, kedua korban  ini tertinggal oleh rombongan mereka. Keduanya pun lalu tersesat hingga kedasar jurang di ketinggian 2.600 MDPL. Kedua korban nbelakangan diketahui identitasnya yakni Ketut Wiyasa (57) dan Made Ayu Widiasari (56). 
 
Kejadian hilangnya kedua korban tersebut oleh rekan korban dilaporkan ke Kantor Basarnas Bali di Denpasar. 
 
Pencarian dilakukan dan korban berhasil ditemukan. Keduanya selamat dan kondisinya stabil, kedua korban lalu dievakuasi oleh Tim SAR untuk selanjutnya dibawa ke puskesmas terdekat menggunakan ambulance PMI Karangasem.
wartawan
Husaen SS.
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.