Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Setelah Ratusan Tahun Baru Terbentuk, Paiketan Trah I Dewa Sidan Warih Ida Bhatara Dalem Segening

Bali Tribune/ MAHA SABA - I Paiketan Trah I Dewa Sidan Warih Ida Bhatara Dalem Segening.


Balitribune.co.id | Semarapura - Setelah ratusan tahun baru terbentuk Paiketan Trah I Dewa Sidan Warih Ida Bhatara Dalem Segening, dengan didapuk selaku Ketua Umum Ngakan Nade Kasub Sidan,SPd.MPd.

Paiketan ini terbentuk melalui perjalanan panjang dan alot dari para sesepuh dan penglingsirnya yang tersebar diseluruh Bali dengan penuh semangat melaksanakan Maha Sabha I Paiketan Trah I Dewa Sidan Warih Ide Bhatara Dalem Segening yang digelar di Wantilan Balai Desa Satra, Kamis(25/1/2024) dengan Nomor 01 tahun 2024.

Hadir dalan Maha Sabha penting ini Ide Dalem Semara Putra, Ketua MDP Kabupaten Klungkung Dewa Made Tirta, Ketua MDP kecamatan Klungkung Wayan Budarsana, Bendesa adat Satra Dewa Ketut Soma dan Perbekel Desa Satra Dewa Putu Oka Arsana dan seluruh warih Ide Dewa Sidan warih Bhatara Dalem Segening seluruh Bali.

Dalam keputusan Maha Sabha I tentang Sabha Panglingsir, Sabha Kerta, dan Pengurus Paiketan I Dewa Sidan warih Ide Bhataa Dalem Segening masa bakti 2024 - 2032. Mengingat Mahasabha I Paiketan Trah I Dewa Sidan Warih Ide Bhatara Dalem Segening secara empiris hingga saat ini Trah I Dewa Sidan Warih Ide Dalem Bhatare Segening yang tersebar diseluruh Bali maupun di luar Bali, baik yang terhimpun sebagai Pengempon Pura Kawitan, Dadia, kelompok-kelompok, maupun perseorangan, seolah-olah berdiri sendiri tidak ada kaitan satu dengan yang lain.

Untuk itu perlu dibentuk sebuah wadah organisasi paiketan trah I Dewa Sidan Warih Ide Bhatara Dalem Segening, Selain sebagai tempat berhimpun Trah Dewa Sudan, diharapkan dapat pula memberi pembelajaran pendalaman agama dan sejarah leluhur sekaligus dapat meningkatkan kualitas baik dalam melaksanakan dharma agama maupun dharma negara. Untuk itu perlu ditetapkan dengan keputusan Maha Sabha I Trah I Dewa Sidan,Warih Ida Bhatara Dalem Segening mengingat Bhisama yang tertuang dalam piagam Sanghyiang Aji Saraswati prasasti I Dewa Sidan yang berangka tahun 1687 masehi anugerah dari ide Betharia Sri Agung Jambe yang berstana di Puri Semarajaya .

Memperhatikan hasil Pra Maha Shaba pertama melalui musyawarah virtual online selama bulan November 2023 sampai Januari 2024 memutuskan kesatu susunan shaba Penglingsir ,saba kerta dan pengurus paiketan Trah I Dewa Sidan warih Ida Bhatara Dalem Segening masa bakti 2024-2032 sesuai dengan lampiran dan dari keputusan ini. Memberi kewenangan kepada Shaba Penglingsir ,shaba Kerta dan pengurus paiketan Trah I Dewa Sidan, Warih Bhatara Dalem Segening untuk menjalankan roda organisasi Paiketan dengan tetap berpedoman pada AD/ART dan ketentuan lainnya .

Keputusan Maha Shaba Paiketan Trah I Dewa Sidan Warih Ida Bhatara Dalem Segening ditetapkan pada Kamis 25 Januari 2024 dengan penanda tanganan prasasti Paiketan Maha Shaba I oleh Ketua Sabha Penglingsir Drs I Dewa Made Suda Sutha juga ikut menanda tangani menyaksikan Panglingsir Puri Klungkung Ida Dalem Semara Putra.

Ketua umum Paiketan Ide Dewa Sidan warih Ide Bhatara Dalem Segening, Ngakan Made Kasub Sidan, SPd, MPd menyatakan sangat berbahagia telah bisa melaksanakan Maha Sabha I Paiketan Trah I Dewa Sidan Warih Ide Betare Dalem Segening ini. "Maha Sabha pertama ini kita lakukan karena sementara ini warih Ide Dewa Sidan rata rata belum ada ikatan ,karena itu kita mencoba mempersatukan trah Idewa Sidan menjadi sebuah ikatan Trah I Dewa Sidan Warih Ide Betara Dalem Segening," ungkap Ngakan Made Kasub Sidan optimis.

wartawan
SUG
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.