Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Setubuhi Bocah, Kolet Dituntut Sembilan Tahun Penjara

Setubuhi Bocah, Kolet Dituntut Sembilan Tahun Penjara
Bali Tribune/val. Terdakwa Fathurahman alias Kolet (31) dikawal JPU usai menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Senin (22/04/2019).

Balitribune.co.id | Denpasar - Hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair empat bulan dihadapi Fathurahman alias Kolet (31). Dia dituntut dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena perbuatannya menyetubuhi anak 13 tahun berinisial EA.

Tuntutan hukuman ini dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), GA Surya Yunita PW, dalam sidang yang dipimpin hakim Engeliky Handajani Day, dibantu oleh Esthar Oktavi dan Novita Riama pada Senin (22/04/2019). Dalam sidang, terdakwa didampingi Catharine Vania dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar selaku penasehat hukum.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami trauma psikologi. Sedangkan, yang meringankan, terdakwa meminta maaf kepada keluarga korban dan saling memaafkan di depan persidangan. “Menanggapi tuntutan Jaksa ini, kami akan mengajukan pembelaan atau pledoi, dibacakan pekan depan,” kata Vania.

Seperti tercatat dalam salinan berkas tuntutan JPU, terdakwa melakukan aksinya terhadap korban secara terus menerus dalam kurun waktu awal Juni 2018 hingga 24 Oktober 2018. Mulanya, sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di sebuah rumah kos di seputaran Jalan Tangkuban Perahu, Desa Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat.

Terdakwa yang merupakan tetangga kos mendatangi korban yang sedang berada di dapur kos tersebut. “Kemudian terdakwa mengobrol dengan korban. Dia mengatakan, aku sayang kamu, aku cinta kamu, dan serius dengan kamu, sembari menyandarkan korban ke tembok dapur,” beber JPU, menirukan percakapan terdakwa dan korban, saat itu.

Mulai saat itu, setiap kali ada kesempatan terdakwa terus melakukan perbuatan tak senonoh itu pada korban. Hingga perbuatannya diketahui ibu kandung korban. “Pertama kali saksi (ibu korban) tahu pada tanggal 10 November 2018, saat saksi korban bercerita jika dirinya sering disetubuhi oleh terdakwa,” sebut JPU dalam tuntutannya. (*)

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Mengenal Tradisi Mbed-Mbedan di Desa Adat Semate Badung, Layaknya Tarik Tambang Tapi Talinya 'Bun Kalot'

balitribune.co.id I Mangupura - Mengawali hari Ngembak Geni atau sehari setelah Hari Raya Nyepi, warga Desa Adat Semate, Kelurahan Abianbase, Kabupaten Badung, Bali, menggelar tradisi Mbed-Mbedan, Jumat (20/3/2026). Tradisi unik yang menyerupai permainan tarik tambang ini diikuti dengan antusias oleh puluhan warga dari berbagai kalangan usia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pantau Arus Balik, Kapolda Bali Tinjau Pos Pelayanan Masceti

balitribune.co.id I Gianyar - Memastikan kelancaran dan keamanan arus balik pascaperayaan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1948 dan Idul Fitri 1447 H, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., melakukan peninjauan langsung ke Pos Pelayanan Zebra Masceti, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, pada Senin (23/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Rai Wirata Apresiasi ST. Putra Persada Banjar Angkeb Canging Desa Gulingan di Hari jadi ke-51

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung, I Made Rai Wirata, memberikan apresiasi tinggi kepada Sekaa Teruna (ST) Putra Persada Banjar Angkeb Canging, Desa Gulingan, atas eksistensi dan kontribusinya dalam menjaga tradisi serta memperkuat peran generasi muda di lingkungan desa adat.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri Penutupan Jegeg Bungan Desa 2026 di Kuta

balitribune.co.id | ​Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, menghadiri prosesi penutupan perlombaan Jegeg Bungan Desa 2026 yang dirangkaikan dengan Festival Seni Budaya XIV Desa Adat Kuta. Acara yang menjadi ajang kreativitas pemuda tersebut berlangsung di Open Stage Majelangu, Pura Segara Kuta, Sabtu (21/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.