Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Setujui APBD 2026, Tapi F-PDIP Badung Beri Catatan Soal Kemacetan, Sampah, dan Air Bersih

I Made Suryananda
Bali Tribune / I Made Suryananda

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Hal itu terungkap  pada rapat paripurna DPRD Badung, Selasa (4/11).

Pada pemandangan Umum fraksi yang dibacakan I Made Suryananda Pramana, disebutkan bahwa rancangan APBD 2026 telah disusun secara rasional, hati-hati, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Diakui Postur dan komposisi APBD 2026 mencerminkan prinsip kehati-hatian dan keberpihakan pada masyarakat.

Diakui, dalam rancangan APBD 2026, pendapatan daerah Badung dirancang sebesar Rp 12,38 triliun, yang bersumber dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer. Sementara belanja daerah dirancang sebesar Rp 13,29 triliun yang meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Untuk menyeimbangkan postur anggaran, pemerintah daerah juga merancang penerimaan pembiayaan sebesar Rp 1,53 triliun, yang terdiri atas pinjaman daerah senilai Rp 1,38 triliun dan SILPA tahun sebelumnya Rp 159,48 miliar. Adapun pengeluaran pembiayaan mencapai Rp 629 miliar, termasuk penyertaan modal di BPD Bali dan pembayaran cicilan pinjaman daerah ke PT SMI.

"Namun kami Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar pemerintah tetap melakukan langkah efisiensi terhadap belanja yang masih memungkinkan ditekan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik," ucapnya.

Pihaknya juga  mengapresiasi pemerintah karena telah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 28,17 persen, melampaui amanat minimal 20 persen sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu, program strategis yang menyentuh langsung masyarakat juga dinilai telah mendapatkan porsi yang memadai. Pemerintah disebut telah melakukan berbagai terobosan untuk optimalisasi pendapatan daerah, seperti peningkatan pemungutan pajak dan penggalian potensi ekonomi baru.

"Kami juga menyatakan dukungannya terhadap Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal. Mengingat regulasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," jelasnya

Lanjut Suryananda menyebutkan agar dua Raperda inisiatif DPRD segera dituntaskan pada masa sidang 2025, yakni Raperda tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual dan Perlindungan serta Penertiban Hewan Penular Rabies.

Meski demikian, Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan sejumlah catatan, seperti masalah Kemacetan, Sampah, dan Air Bersih. Pada kesempatan itu Fraksi PDI Perjuangan menyoroti sejumlah persoalan krusial yang perlu menjadi prioritas pemerintah daerah. Bahkan meminta agar pinjaman daerah dari PT SMI yang mencapai total Rp 2,83 triliun dimanfaatkan secara tepat untuk menuntaskan masalah kemacetan, terutama di wilayah Kuta Selatan, Canggu, dan Cemagi.

"Termasuk persoalan sampah yang belum tertangani secara maksimal, serta mendorong percepatan pembangunan sistem pengelolaan sampah terpadu berbasis teknologi seperti Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Selain itu masalah lampu penerangan jalan (LPJ) yang tidak berfungsi di sejumlah kawasan wisata, termasuk ketersediaan air bersih di Kuta Selatan, serta rencana relokasi Puskesmas Kuta Selatan juga mendapat perhatian serius dari fraksi.

"Selain itu menata pohon perindang dan kabel utilitas di udara agar lebih rapi dan aman. Penataan jaringan listrik, telepon, dan internet disebut penting untuk menjaga estetika kawasan wisata Badung, termasuk kesejahtraan Guru kontrak," tegasnya sembari mengatakan kami mendorong agar RS Giri Asih Blahkiuh dilengkapi ruang VIP dan VVIP guna mendukung pendapatan daerah, serta memperluas area parkir.

wartawan
ANA
Category

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perajin Pelinggih Keluhkan Penurunan Kualitas Bahan Batu Alam

balitribune.co.id | Bangli - Perajin batu alam di Kabupaten Bangli saat ini kerap menerima permintaan pesanan dari kalangan rumahtangga, akomodasi wisata dan pihak pengelola Pura. Batu alam yang dijadikan bahan untuk membuat Pelinggih atau bangunan suci umat Hindu Bali, ketersediaannya masih memadai namun terjadi penurunan kualitas batu alam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.