Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

SGB Bali Edukasi Industri Perdagangan Berjangka Komoditi

Bali Tribune/ PT Solid Gold Berjangka (SGB) cabang Bali menggelar edukasi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dengan mengundang media di Kantor SGB Bali di Denpasar, Rabu (22/7).
Balitribune.co.id | Denpasar - PT Solid Gold Berjangka (SGB) cabang Bali menggelar edukasi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dengan mengundang media di Kantor SGB Bali di Denpasar, Rabu (22/7). Sebab, saat ini perkembangan industri perdagangan berjangka komoditi (PBK) memiliki potensi yang besar.
 
Kepala Cabang SGB, Peter Christian Susanto menyampaikan, bahwa Bali sendiri adalah kota komoditi dan memiliki pertumbuhan ekonomi rata-rata di atas 5 persen dalam beberapa tahun terakhir. Dengan tingkat pendapatan per kapita sebesar Rp54 juta. Tingkat literasi akan produk investasi berjangka kepada masyarakat tergolong minim. Mayoritas aktifitas investasi di Bali masih berputar di sektor properti, parawisata dan produk konvensional seperti tabungan dan deposito. Padahal, di tengah tingginya tren harga emas seperti sekarang sebagai salah satu produk PBK, peluang mendapatkan margin begitu besar. Indeks harga kontrak berjangka emas telah tembus $ 1800/troy ons. Dengan peluang range poin 15-20 poin. Artinya, jika 1 poin sama dengan Rp 1 juta, maka potensi keuntungan bisa mencapai Rp 15-20 juta. "Namun sayangnya, peluang investasi di PBK belum banyak dipahami oleh masyarakat. Untuk itu, kami mengajak rekan-rekan media sebagai mitra edukasi untuk bersama-sama memperluas pengetahuan positif ini di Bali," ungkapnya.
 
Dikatakannya, isu risiko di PBK lebih kuat dibandingkan manfaatnya. Padahal kehadiran PBK sebagai alasan utama adalah untuk hedging dan menjaga harga komoditas di pasar melalui produk multilateral atau komoditi. Rendahnya literasi juga mengakibatkan kesalahapahaman di masyarakat yang menganggap bahwa risiko pada PBK disebabkan oleh perusahaan pialang berjangka. Padahal secara mekanisme investasi, perusahaan pialang hanya sebagai broker bagi nasabah agar bisa melakukan transaksi di bursa berjangka. "Jadi, nasabah yang melakukan transaksi dan kami hanya berhak menerima fee sebagai penyedia layanan transaksi," papar Peter.
 
Untuk pengaduan nasabah pun, setiap perusahaan pialang telah memiliki standar sesuai dengan Undang Undang dan Peraturan BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) Nomor 125. "Yang jelas, setiap perusahaan pialang berjangka yang terdaftar resmi atau legal di BAPPEBTI memiliki payung hukum yang sah sebagai penyelenggara investasi di Perdagangan Berjangka Komoditi. Hal yang berbeda, apabila nasabah melakukan transaksi di perusahaan pialang ilegal," ujarnya.
wartawan
Bernard MB
Category

Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sanjaya Dorong Hilirisasi dan Ekosistem Produk Unggulan

balitribune.co.id | Tabanan – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E.,M.M secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana (RKPD SB) Kabupaten Tabanan Tahun 2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pertamina Bantah Isu Kenaikan BBM Non-Subsidi

balitribune.co.id I Denpasar - Informasi grafis mengenai rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang disebut-sebut berlaku mulai 1 April 2026, ramai beredar di media sosial. Menanggapi hal tersebut, PT Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa kabar tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Selengkapnya icon click

Karya Ngusaba Kedasa Pura Ulun Danu Batur, Polres Bangli Siapkan 21 Pos Pengamanan

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 21 pos pengamanan disiagakan untuk kelancaran rangkaian Karya Pujawali Ngusabha Kedasa di Pura Ulun Danu Batur, Kintamani, Bangli. Rekayasa arus lain juga akan diterapkan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komisi IV DPRD Tabanan Tekankan Pemerataan Guru di Tiap Wilayah

balitribune.co.id I Tabanan - Komisi IV DPRD Tabanan menekankan soal pemerataan guru di masing-masing wilayah. Ini menjadi catatan penting Komisi IV untuk menghindari kesenjangan layanan pendidikan antarwilayah di Tabanan. Komisi IV menekankan hal tersebut dalam rapat kerja membahas Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2025 pada Selasa (31/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.