Diposting : 17 February 2023 09:47
RG/EK - Bali Tribune
balitribune.co.id | Denpasar – Setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (Peserta) yang memerlukan penanganan kesehatan lebih lanjut, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) akan merujuk peserta ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKTRL). Oleh karena itu rumah sakit harus senantiasa memberikan pelayanan kesehatan terbaik yang disertai dengan alur pelayanan kesehatan yang memudahkan pasien.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Nyoman Wiwiek Yuliadewi berharap seluruh rumah sakit dalam melayani pasien dengan tidak membeda-bedakan atau melakukan diskriminasi antara pasien umum dengan Peserta JKN.
“Rumah sakit adalah muara dari setiap pelayanan yang tidak dapat diselesaikan oleh FKTP, oleh karena itu ketersediaan rumah sakit yang berkualitas sangatlah penting. Mari kita bersama-sama melakukan yang terbaik demi keberlangsungan Program JKN,” ujar Wiwiek.
Direktur Utama RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah dr. I Wayan Sudana, M.Kes menyatakan jika pihaknya siap memberikan pelayanan terbaik kepada Peserta JKN. Selain itu, Sudana juga mengatakan jika terdapat permasalahan didalam pelaksanaan Program JKN di rumah sakit, maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan.
“Salah satu upaya kami untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada Peserta JKN adalah dengan kelengkapan fasilitas yang ada di rumah sakit demi kenyamanan pasien. Selain itu, juga tersedia ruang tunggu yang luas untuk menampung para pasien,” jelas Sudana.
Pengelolaan Pelayanan JKN di RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah senantiasa mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku. Sudana mengaku jika implementasi dari segala kebijakan terkait Program JKN telah dilaksanakan dengan penuh komitmen oleh rumah sakit.
“Kami sadar jika pasien yang datang ke rumah sakit adalah pasien yang sakit dan tentu saja memerlukan alur pelayanan yang mudah dan penanganan media yang sesuai. Oleh karena itu, kami memastikan jika sistem administrasinya tidak ribet," ujar Sudana.
Didalam mengupayakan peningkatan kualitas pelayanan kepada peserta JKN, pihak rumah sakit diharapkan dapat mengedukasi peserta JKN yang berkunjung agar memanfaatkan sistem antrean online melalui Aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini sendiri telah terintegrasi dengan rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia. Jadi, peserta JKN bisa mengakses layanan kesehatan dengan lebih mudah, cepat, dan pasti.