Siap Integrasikan Tabanan Serasi dengan PPNSB | Bali Tribune
Diposting : 25 May 2016 14:58
Arta Jingga - Bali Tribune
Nasional
SERAHKAN - Wabup Sanjaya Serahkan Draf RPJMD kepada Ketua DPRD Tabanan I Ketut Suryadi, Selasa (24/5).

Tabanan, Bali Tribune

Penyusunan draf Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tabanan yang mengacu pada Pola Pembangunan  Semesta Berencana (PPNSB) telah rampung. Selasa (24/5), draf tersebut diserahkan oleh Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya ke DPRD setempat untuk dibahas dan disempurnakan. Draf itu diserahkan kepada Ketua DPRD Tabanan I Ketut Suryadi disaksikan dua Wakil Ketua DPRD Tabanan I Wayan Gindera dan Ni Nengah Sri Labhantari, serta anggota DPRD Tabanan dari Fraksi PDIP.

Targetnya, pada Juli 2016 mendatang draf tersebut sudah disahkan dalam bentuk peraturan daerah. Sehingga, RPJMD tersebut akan menjadi rujukan utama pembangunan Kabupaten Tabanan dengan visi misinya Tabanan Serasi. “Sesuai amanat undang-undang, kami di eksekutif punya kewajiban untuk merancang terlebih dulu. Sebulan sebelum ditetapkan, drafnya kami serahkan ke pihak legislatif untuk dikoreksi atau disempurnakan,” jelas Wabup Sanjaya.

Penyerahan draf tersebut juga dalam rangka membangun komunikasi politik yang baik dengan pihak legislatif. Dan, yang terpenting adalah legislatif punya kesempatan untuk mengoreksi isi draf. “Sehingga RPJMD ini nantinya benar-benar mengakomodir kebutuhan masyarakat. Bahkan, mungkin legislatif perlu melakukan rapat kerja dengan satuan kerja terkait untuk kepentingan penyempurnaan draf,” tandasnya.

Wabup Sanjaya juga kembali menjelaskan, PPNSB akan menjadi bingkai utama pembangunan Kabupaten Tabanan. Sehingga, visi misi Tabanan Serasi yang dimiliki Pemkab Tabanan selaras dengan program pembangunan nasional. Proses RPJMD yang mengacu pada PPNSB ini wajib dilakukan dengan tiga metode pendekatan meliputi politis, teknokratis, dan partisipatif.

Ketut Suryadi menjelaskan bahwa setelah diserahkannya draf RPJMD tersebut, pihaknya akan membentuk sejumlah pokja (kelompok kerja) untuk melakukan pembahasan lebih lanjut. Proses tersebut, akan dilakukan sampai ada titik temu antara legislatif dan eksekutif yang dikuatkan dalam sebuah nota kesepakatan. “Nota kesepakatan yang intinya menegaskan bahwa eksekutif dan legislatif sepakat menjalankan isi RPJMD itu,” tandasnya.