Mangupura, Bali Tribune
Selama ini, dokumen lingkungan hanya dijadikan syarat administratif untuk mengurus izin. Karena itu, pelanggaran lingkungan baik berupa pencemaran udara, suara bising yang dihasilkan hiburan malam, limbah industri maupun peternakan di Badung pun marak.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Badung Ketut Sudarsana didampingi Kabid Pengawasan dan Pengendalian Nengah Sukarta dan Kabag Humas dan Protokol Badung AA Gede Raka Yuda saat jumpa pers dengan puluhan wartawan media cetak dan elektronik di Press Room Bagian Humas Setda Badung, Rabu (31/8).
Dokumen lingkungan, katanya, sudah mengatur mengenai upaya-upaya yang harus dilakukan dalam penanganan limbah, termasuk menghindari pencemaran oleh sebuah usaha. Namun semua ketentuan itu, hanya dilihat sebelah mata dan hanya digunakan untuk mengurus perizinan. “Dulu dokumen lingkungan itu tidak ditindaklanjuti,” tegasnya.
Akibatnya, ujar mantan Kabag Administrasi Perekonomian dan Kabag Aset tersebut, pelanggaran lingkungan masih tetap marak. Hingga Agustus 2016 ini, jumlah pelanggaran lingkungan yang masuk ke BLH mencapai 128 laporan. Namun saat ini setelah ditindaklanjuti dengan penegakan hukum, para pelanggar baru sadar dan akhirnya mau melakukan perbaikan-perbaikan. Setelah diperbaiki, sanksi bisa dicabut.
Sanksi yang diberikan kepada pelanggar lingkungan berupa teguran hingga sanksi tegas berupa pencabutan izin lingkungan dan penutupan usaha. “Ketika pelanggar kooperatif dan mau memperbaiki pelanggaran yang dilakukan, sanksi dicabut dan perusahaan diperbolehkan beroperasi kembali,” katanya sembari menambahkan, bagi usaha yang tidak mengantongi izin, penutupan usaha dilakukan secara permanen.
Pada kesempatan itu, Ketut Sudarsana menegaskan pencemaran yang terjadi 55 persen akibat limbah rumah tangga. Sisanya, 45 persen karena limbah usaha. Namun bagi rumah tangga, hingga saat ini, pihaknya hanya memberikan edukasi.
Dalam menegakkan aturan, ujar Sudarsana, BLH saat ini memiliki enam tenaga penyidik yang siap memproses pelanggar lingkungan hingga ke meja hijau. “Keenam penyidik BLH telah mengadakan MoU dengan pihak Kejaksaan dan kepolisian,” tegasnya.
Sudarsana menyatakan, perluasan usaha dan pertambahan penduduk akan memberi tekanan terhadap lingkungan. “Degradasi lingkungan tidak akan bisa dihindari,” tegasnya.
Walau begitu, katanya, BLH harus mendukung kebijakan Bupati Badung yang ditungkan dalam enam prinsip dasar pembangunan yang salah satunya berupa pro-environmental yakni keberpihakan kepada lingkungan. Inilah perlu program inovasi sehingga memberi jaminan pembangunan yang dilakukan bisa berkelanjutan.
Sebagai program inovatif, pihaknya menggelar pemetaan terhadap kegiatan usaha berdasarkan SIG. Pemetaaan bertujuan mengetahui sebaran dokumen lingkungan seluruh usaha. Datanya pun akan terekam.
Program ini, katanya, akan memudahkan pemantauan, identifikasi dan updating data dan memudahkan layanan informasi SIG. Selain itu, pihaknya sudah membentuk Unit Reaksi Cepat (URC) dalam menyelesaikan sengketa lingkungan.