Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sibang Kaja Tangani Sampah Pakai “Tong Edan”

Bali Tribune/ TONG EDAN - Ketua LPM Desa Sibang Kaja Komang Suryawan menyerahkan drum plastik yang disebut dengan tong edan untuk mengatasi sampah dari sisa rumah tangga di Desa Sibang Kaja, Abiansemal.
balitribune.co.id | Mangupura - Masyarakat Desa Sibang Kaja, Abiansemal, Badung memakai ‘tong edan’ untuk mengatasi sampah yang dihasilkan rumah tangga setiap hari. Tong edan sendiri merupakan drum plastik yang dipakai untuk mengolah sampah organik menjadi pupuk.
 
Ketua LPM Siang Sibang Kaja, Komang Suryawan, mengatakan pihaknya memanfaatkan drum plastik sebagai sarana pengolahan sampah organik menjadi pupuk padat dan cair dari rumah tangga. 
 
“Proses penerapan tong edan adalah dengan memasukkan sisa atau limbah makanan ke dalam tong edan kemudian disemprotkan dengan cairan liang setiap hari. Dalam satu minggu di saringan bawah akan ada pupuk cair yang dapat dijadikan pupuk untuk tanaman di rumah. Selanjutnya satu bulan kemudian kompos atau pupuk padat bisa dikeluarkan melalui pintu samping,” ujarnya.
 
Ia pun berharap pemanfaatan tong edan ini bisa menjadi solusi permasalahan sampah yang ada di Desa Sibang Kaja. “Pembuatan tong edan di Desa Sibang Kaja sebagai wujud untuk menuntaskan sampah organik dari rumah tangga,” kata Suryawan.
 
Pengolahan sampah dengan sistem fermentasi ini akan ditempatkan di masing-masing pura sebagai sarana untuk mengolah sampah sisa sarana upacara.
 
“Sisa sampah ini akan dijadikan kompos yang akan dipakai untuk menyuburkan kebun di sekitar pura. Sistem ini sudah dipakai di beberapa kabupaten di Bali terutama di Kabupaten Badung,” tegasnya.
 
Suryawan menegaskan bahwa pengolahan sampah organik dengan memanfaatkan tong edan sangat mudah.  Yaitu cukup dengan setiap memasukkan sampah organik dan disemprot dengan cairan organik lalu ditutup dalam tiga Minggu akan menghasilkan pupuk padat dan cair.
 
“Pemakaian tong edan ini mudah sekali. Dan kami harap bisa menyelesaikan permasalahan sampah di tingkat rumah tangga,” pungkasnya. 
wartawan
I Made Darna
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.