Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Siber Polda Bali Ringkus 12 Pelaku Registrasi Kartu Sim Ilegal

Bali Tribune / BARANG BUKTI - Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Dir Siber Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra (tengah) memperlihatkan barang bukti dan para tersangka.

balitribune.co.id | DenpasarKinerja Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali patut diacungi jemput. Hanya baru beberapa jam setelah Direktorat terbentuk, satuan yang dikomandoi AKBP Ranefli Dian Candra itu berhasil mengungkap kasus tindak pidana registrasi kartu sim secara ilegal dan penjualan kode OTP dengan meringkus 12 pelaku.

Mereka masing - masing berinisial, DBS selaku pemilik, GVS sebagai manager, MAM kepala sortir, FM kepala produksi, YOB, TP, ARP dan IKABM yang berperan registrasi simcard, RDSS penjualan simcard ke konsumen, DP sebagai research developer, IWSW sebagai custumor service dan DJS sales.

Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Dir Siber Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan, berawal pada hari Rabu (9/10) pukul 23.30 Wita, Tim Ditressiber Polda Bali mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas sekelompok pemuda yang mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Sakura Gang 1 Nomor 18C Denpasar. Kemudian Tim Ditressiber dipimpin Kasubdit III AKBP Made Santika mengecek ke TKP ditemukan modem dan laptop yang diduga digunakan untuk mendaftarkan atau registrasi kartu perdana menggunakan identitas orang lain secara ilegal.

"Modus operandi para pelaku dengan menggunakan data pribadi milik orang lain untuk melakukan registrasi kartu perdana untuk memperoleh kode OTP selanjutnya dijual kepada pembeli," ungkapnya di Mapolda Bali, Rabu (16/10/2024).

Setelah dilakukan pendalaman, Tim Ditressiber melakukan investigasi TKP tersebut, kemudian ditemukan modem laptop dan kartu perdana yang telah diregistrasi menggunakan identitas orang lain secara illegal dan beberapa kardus berisi kartu perdana yang belum dibuka. Diketahui bahwa pemilik dari tempat tersebut berinisial DBS.

"Hasil interogasi awal di lokasi, didapatkan keterangan bahwa di Jalan Sakura Gang 1 Nomor 18C (TKP 1) hanya merupakan tempat melakukan registrasi terhadap kartu simcard baru. Sedangkan penjualan kartu simcard tersebut dalam bentuk beberapa aplikasi dilakukan di Jalan Gatot Subroto I Perumahan Taman Tegeh Sari Nomor 17 Denpasar (TKP 2)," terang Jansen.

Aktivitas tersebut sudah dimulai dari awal tahun 2022 bermula pelaku melakukan registrasi manual melalui HP, kemudian berlanjut membeli 2 modem pul, kemudian membeli lagi 8 modem pul dan sampai bulan Agustus 2024 berkembang menjadi 168 modem pul. Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku disita uang tunai sebesar Rp 250 juta. Di TKP tersebut ditemukan dalam keadaan tidak ada orang, namun lantai satu rumah tersebut terdapat ruang kerja yang berisikan beberapa laptop.

Berdasarkan keterangan dari pelaku DBS, lokasi tersebut merupakan tempat karyawan melakukan absen, melakukan perekapan gaji karyawan dan juga tempat melakukan monitoring. Sementara di ruang utama lantai dua, merupakan tempat melakukan monitoring terkait kartu jenis OTP kartu perdana yang dipesan dan di ruang utama lantai dua ditemukan modem serta komputer yang digunakan untuk bekerja.

"Untuk pembuatan aplikasi registrasi dibuat sendiri oleh pelaku DBS, dan pemasaran dilakukan melalui 4 website yang juga dibuat sendiri oleh DBS," jelas Ranelfi.

Untuk barang bukti di TKP I yang berhasil disita, dua unit PC, delapan unit laptop, 24 unit modem pol, tujuh unit HP, ratusan ribu kartu perdana XL dan Axis, satu buah tumbangan. Sementara di TKP II, yaitu 20 unit laptop, ratusan ribu kartu perdana yang sudah teregistrasi dan sudah digunakan, 144 modem pol, satu mesin penghancur kertas, empat unit alat scan kartu, satu printer, tiga unit PC beserta layar monitor, tiga unit HP, dua buku tabungan rekening Bank BCA, uang tunai hasil kejahatan Rp 250 juta.

Dari hasil kejahatan para pelaku dijerat dengan Pasal 65 ayat (3), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi tentang setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 32 ayat (1), Pasal 48 ayat (1) tentang Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

"Dengan adanya kejadian ini, kami Polda Bali mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menyimpan apalagi bertransaksi menggunakan data pribadi untuk mengantisipasi dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang akhirnya merugikan diri kita sendiri," imbuhnya.

wartawan
Ray
Category

DPRD Tabanan Pertanyakan RDTR Baru Tuntas di 3 Kecamatan

balitribune.co.id I Tabanan -  Jajaran DPRD Tabanan mempertanyakan lambannya proses penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di sembilan kecamatan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan RTRW.

Pasalnya, hingga saat ini dokumen tata ruang yang tuntas baru mencakup tiga kecamatan, sementara sisanya dinilai mandeg tanpa kejelasan pasti. Tiga wilayah yang sudah memiliki RDTR tersebut meliputi Kecamatan Kediri, Tabanan, dan Selemadeg Barat.

Baca Selengkapnya icon click

KMP Nusa Jaya Abadi Tak Beroperasi, Kendaraan Tujuan Nusa Penida Antre Hingga 2 Hari

balitribune.co.id I Amlapura - Tidak beroperasinya kapal KMP. Nusa Jaya Abadi atau Kapal Roro berdampak pada aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Padang Bai, Karangasem. Puluhan kendaraan truk, Pick Up dan kendaraan pribadi harus antre lebih dari dua hari di Pelabuhan Padang Bai, untuk bisa  menyeberang ke Nusa Penida, karena rute penyeberangan Padang Bai-Nusa Penida saat ini hanya dilayani oleh satu kapal yakni Kapal LCT.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ombak Terbaik dan Menantang, Pantai Medewi Jadi Magnet Surfing Dunia

balitribune.co.id | Negara - Deru ombak Samudra Hindia bergulung teratur menghantam pesisir barat Pulau Dewata. Di bawah terik surya, gemuruh air laut berpadu dengan sorak-sorai penonton yang memadati Pantai Medewi, Kecamatan Pekutatan pada Minggu (9/8/2026). Ratusan peselancar dari berbagai penjuru nusantara berkompetisi menaklukan ombak terbaik dan menantang.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Minta Pejuang Dialisis Tetap Semangat Jalani Pengobatan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa meminta pasien yang menjalani terapi dialisis untuk tetap semangat dan tidak berputus asa. Pesan itu disampaikannya saat menghadiri Sarasehan Pejuang Dialisis yang digelar RSD Mangusada di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Minggu (9/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Start dari Celukan Bawang, 19 Regu Tantang Rute 45 Km Gerak Jalan HUT RI ke-81

balitribune.co.id I Singaraja - Sebanyak 19 regu mengikuti Lomba Gerak Jalan 45 Kilometer Tingkat Dewasa Putra yang digelar Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Lomba resmi dimulai dari Lapangan Sepak Bola Desa Celukan Bawang, Sabtu (8/8/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Jaga Harga dan Pasokan, 1.150 Ton Beras Digelontor ke Ritel Modern

balitribune.co.id I Denpasar - Masyarakat Bali tidak perlu khawatir terhadap ketersediaan beras dalam beberapa bulan ke depan. Perum BULOG Kantor Wilayah Bali memastikan stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) masih dalam kondisi aman, bahkan diproyeksikan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat hingga sekitar 10 bulan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.