Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Siber Polda Bali Ringkus 12 Pelaku Registrasi Kartu Sim Ilegal

Bali Tribune / BARANG BUKTI - Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Dir Siber Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra (tengah) memperlihatkan barang bukti dan para tersangka.

balitribune.co.id | DenpasarKinerja Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali patut diacungi jemput. Hanya baru beberapa jam setelah Direktorat terbentuk, satuan yang dikomandoi AKBP Ranefli Dian Candra itu berhasil mengungkap kasus tindak pidana registrasi kartu sim secara ilegal dan penjualan kode OTP dengan meringkus 12 pelaku.

Mereka masing - masing berinisial, DBS selaku pemilik, GVS sebagai manager, MAM kepala sortir, FM kepala produksi, YOB, TP, ARP dan IKABM yang berperan registrasi simcard, RDSS penjualan simcard ke konsumen, DP sebagai research developer, IWSW sebagai custumor service dan DJS sales.

Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Dir Siber Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan, berawal pada hari Rabu (9/10) pukul 23.30 Wita, Tim Ditressiber Polda Bali mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas sekelompok pemuda yang mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Sakura Gang 1 Nomor 18C Denpasar. Kemudian Tim Ditressiber dipimpin Kasubdit III AKBP Made Santika mengecek ke TKP ditemukan modem dan laptop yang diduga digunakan untuk mendaftarkan atau registrasi kartu perdana menggunakan identitas orang lain secara ilegal.

"Modus operandi para pelaku dengan menggunakan data pribadi milik orang lain untuk melakukan registrasi kartu perdana untuk memperoleh kode OTP selanjutnya dijual kepada pembeli," ungkapnya di Mapolda Bali, Rabu (16/10/2024).

Setelah dilakukan pendalaman, Tim Ditressiber melakukan investigasi TKP tersebut, kemudian ditemukan modem laptop dan kartu perdana yang telah diregistrasi menggunakan identitas orang lain secara illegal dan beberapa kardus berisi kartu perdana yang belum dibuka. Diketahui bahwa pemilik dari tempat tersebut berinisial DBS.

"Hasil interogasi awal di lokasi, didapatkan keterangan bahwa di Jalan Sakura Gang 1 Nomor 18C (TKP 1) hanya merupakan tempat melakukan registrasi terhadap kartu simcard baru. Sedangkan penjualan kartu simcard tersebut dalam bentuk beberapa aplikasi dilakukan di Jalan Gatot Subroto I Perumahan Taman Tegeh Sari Nomor 17 Denpasar (TKP 2)," terang Jansen.

Aktivitas tersebut sudah dimulai dari awal tahun 2022 bermula pelaku melakukan registrasi manual melalui HP, kemudian berlanjut membeli 2 modem pul, kemudian membeli lagi 8 modem pul dan sampai bulan Agustus 2024 berkembang menjadi 168 modem pul. Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku disita uang tunai sebesar Rp 250 juta. Di TKP tersebut ditemukan dalam keadaan tidak ada orang, namun lantai satu rumah tersebut terdapat ruang kerja yang berisikan beberapa laptop.

Berdasarkan keterangan dari pelaku DBS, lokasi tersebut merupakan tempat karyawan melakukan absen, melakukan perekapan gaji karyawan dan juga tempat melakukan monitoring. Sementara di ruang utama lantai dua, merupakan tempat melakukan monitoring terkait kartu jenis OTP kartu perdana yang dipesan dan di ruang utama lantai dua ditemukan modem serta komputer yang digunakan untuk bekerja.

"Untuk pembuatan aplikasi registrasi dibuat sendiri oleh pelaku DBS, dan pemasaran dilakukan melalui 4 website yang juga dibuat sendiri oleh DBS," jelas Ranelfi.

Untuk barang bukti di TKP I yang berhasil disita, dua unit PC, delapan unit laptop, 24 unit modem pol, tujuh unit HP, ratusan ribu kartu perdana XL dan Axis, satu buah tumbangan. Sementara di TKP II, yaitu 20 unit laptop, ratusan ribu kartu perdana yang sudah teregistrasi dan sudah digunakan, 144 modem pol, satu mesin penghancur kertas, empat unit alat scan kartu, satu printer, tiga unit PC beserta layar monitor, tiga unit HP, dua buku tabungan rekening Bank BCA, uang tunai hasil kejahatan Rp 250 juta.

Dari hasil kejahatan para pelaku dijerat dengan Pasal 65 ayat (3), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi tentang setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 32 ayat (1), Pasal 48 ayat (1) tentang Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

"Dengan adanya kejadian ini, kami Polda Bali mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menyimpan apalagi bertransaksi menggunakan data pribadi untuk mengantisipasi dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang akhirnya merugikan diri kita sendiri," imbuhnya.

wartawan
Ray
Category

Pegadaian Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran Desa Adat Sade

balitribune.co.id | Praya - Kepedulian PT Pegadaian (Persero) terhadap masyarakat terdampak musibah kembli diwujudkan melalui penyaluran bantuan bagi korban kebakaran di Desa Adat Sade, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Melalui PT Pegadaian (Persero) Kanwil Bali Nusra, bantuan disalurkan PT Pegadaian (Persero) Area Ampenan sebagai bentuk kepedulian dan dukungan kepada masyarakat yang terdampak musibah kebakaran.

Baca Selengkapnya icon click

Tanah Lot Art and Food Festival VII 2026, Dorong Pelestarian Budaya dan Pariwisata Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Semangat pelestarian seni, budaya, dan pariwisata kembali dihadirkan melalui pelaksanaan Tanah Lot Festival Tahun 2026 di Wantilan DTW Tanah Lot, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Jumat (28/8/2026). Mewakili Bupati Tabanan, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga hadir sekaligus membuka secara resmi Tanah Lot Art and Food Festival VII 2026 yang mengusung tema "Samudra Sakti Raksanam Jagat Samyaya".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Beri Edukasi Keselamatan Berkendara ke Pelajar SMP se-Badung

balitribune.co.id | Mangupura – Astra Motor Bali terus memperkuat komitmennya dalam menanamkan kesadaran keselamatan berkendara sejak usia dini melalui edukasi safety riding kepada pelajar SMP di Kabupaten Badung. Kegiatan yang digelar pada Kamis (27/8/2026), di Mie Kober ini diikuti sebanyak 120 siswa SMP Negeri di wilayah Badung.

Baca Selengkapnya icon click

BI Dorong UMKM Hijau Lewat Ekonomi Sirkular dan Pengolahan Limbah

balitribune.co.id | Jakarta -  Limbah produksi tidak lagi sekadar dipandang sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga peluang untuk menciptakan nilai ekonomi baru. Melalui konsep ekonomi sirkular, limbah dapat diolah menjadi produk bernilai tambah sekaligus membuka peluang usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pasutri Asal Bangli Tewas Terseret Ombak di Pantai Goa Lawah

balitribune.co.id | Semarapura - Nasib tragis menimpa pasangan suami istri asal Desa Pinggan, Kintamani, Bangli, I Nengah Rima (60) dan Ni Nyoman Simpen (55). Keduanya meninggal dunia setelah tersapu gelombang tinggi di perairan Pantai kawasan Rest Area Goa Lawah, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 08.20 WITA.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Edukasi #Cari_Aman Pemerataan Pemahaman Safety Riding Pelajar SMKN 1 Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura – Berkomitmen menjaga konsistensi dalam menyebarkan budaya keselamatan berkendara di Pulau Dewata, Astra Motor Bali kembali menggelar kegiatan edukasi Safety Riding Education for Senior High School, Kamis (27/8/2026). Kali ini, sebanyak 90 siswa-siswi SMKN 1 Klungkung mendapatkan pembekalan intensif mengenai pentingnya keselamatan jalan raya dan teknik berkendara yang aman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.