Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidak Kantor Dinas Pariwisata, Bupati Suwirta Ingatkan agar Kesiapan Destinasi Wisata di Klungkung

Bali Tribune/ SIDAK - Bupati Suwirta sidak Kantor Dinas Pariwisata Klungkung.


balitribune.co.id | Semarapura - Mengawali hari pertama kerja di tahun 2022, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta langsung menyambangi Kantor Dinas Pariwisata Klungkung, Senin (3/1/2022), ingin memastikan kesiapan jelang penataan sejumlah destinasi wisata yang ada di Kecamatan Nusa Penida. Diantaranya Tanjung Juntil, Pantai Kelingking dan Pasih Uug/broken Beach serta persiapan penerapan one gate one destination.

"Tolong dipersiapkan sebaik mungkin penataan  destinasi wisata seperti Broken Beach, Kelingking dan Bukit Telebies serta penerapan one gate one destination dimasing masing objek. kegiatan penataan yang telah terpasang di tahun 2022 ini untuk segera di proses tender." ujar Bupati Suwirta.

Selain membahas objek wisata di Nusa Penida, Bupati Suwirta yang disambut Kepala Dinas Pariwisata A. A. Gede Putra Wedana dan para Kepala Bidang juga membahas percepatan pembentukan desa wisata Kamasan serta pengembangan penataan kawasan Goa Lawah.

Pihaknya meminta pengelolaan DTW Goa Lawah ini agar dikerjasamakan dengan Bumdes setempat. Selain itu kios kios pedagang area itu agar tertata rapi dan dilengkapi semacam Coffee Shop. "Untuk rest area goa lawah supaya ditunjuk petugas untuk bertugas menghidupkan lampu lampu disana. Kios kios pedagang area itu supaya ditata rapi dan dilengkapi semacam Coffee Shop. Selanjutnya pengelolaan DTW Goa Lawah supaya dikerjasamakan dengan BUMDes setempat. " ujar Bupati Suwirta mengingatkan.

wartawan
SUG
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.