Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidak Komisi II DPRD Jembrana, Banyak Toko Modern Berjaring Belum Berizin

Bali Tribune / SIDAK - Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana bersama OPD terkait melakukan sidak kesejumlah toko modern berjaringan yang belakangan ini menjamur di Jembrana.

balitribune.co.id | NegaraDi balik menjamurnya mini market berjaringan di Jembrana, ternyata ditemukan sejumlah persoalan. Tidak sedikit toko modern berjaringan tersebut kedapatan belum memenuhi ketentuan. Selain ditemukan sejumlah toko modern berjaringan yang belum memenuhi perizinan juga belum ada yang menampung produk UMKM lokal Jembrana.

Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana bersama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan serta Satpol PP Jembrana, Senin (21/2/2022) mengadakan sidak ke sejumlah toko berjaringan di Kabupaten Jembrana. Sidak dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Jembrana I Ketut Suastika.

Dari beberapa sampel toko modern berjaringan yang disasar di wilayah Kota Negara hingga Kelurahan Gilimanuk ditemukan belum memenuhi perizinan yang ditentukan Pemkab. Bahkan tidak ada yang menyediakan ruang pemasaran produk UMKM Jembrana.

"Semua masih kamuflase saja. Izinnya berbeda tapi jelas-jelas toko berjaringan. Sebagai komisi II yang membidangi UMKM atas amanat UU toko modern berjaringan wajib juga menyediakan display 30 persen dari luar toko untuk menampung produk UMKM Lokal,” ungkap Suastika.

“Di masa pandemi ada 60 ribu UMKM di Jembrana. Dari sekian toko berjaringan belum ada yang menampung produk lokal. Kami harapkan Disperindagkop melakukan pendampingan. Kami beri waktu satu semester untuk ini. Jika belum memenuhi ketentuan kami harapkan Satpol PP mengambil tindakan. Sehingga pemerintah punya wibawa dalam menegakkan aturan," imbuh Politisi PDIP ini.

Ia mengungkapkan pihak toko berjaringan tersebut berlindung di balik UU Cipta Kerja yakni beroprasi hanya menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Ketut Suastika menegaskan dari pengecekan diketahui bahwa toko berjaringan tersebut belum melengkapi perizinan lainnya seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan persyaratan lain yang berkaitan dengan usaha tersebut serta ada yang berdiri tidak jauh dari pasar tradisional.

"Memang sudah proses OSS, tapi jangan berlindung dari UU Cipta Kerja yang dipahami tidak seutuhnya. Harus tetap memperhatikan Perda yang sudah ada. Termasuk Perda perlindungan pasar tradisional yang masih berlaku," ungkap politisi asal Tuwed, Melaya ini.

Pihaknya juga menegaskan dengan kondisi ini agar tidak ada lagi pembangunan toko serupa di Jembrana.

"Hentikan pembangunan lagi, kita beri waktu satu semester untuk memenuhi ketentuan sesuai regulasi. Kalau tidak terpenuhi, tindak sesuai aturan yang berlaku, jangan ragu," katanya. Pihaknya juga meminta kepada dinas terkait untuk memanggil pihak pengelola toko modern berjaringan di Jembrana yang hingga kini belum memiliki izin lengkap.

"Tentu kami juga akan memfasilitasi. Salah satunya terkait pemberdayaan UMKM tersebut,” tegasnya.

“Tidak boleh lagi ada pembangunan toko modern berjaringan di Jembrana apalagi hanya dengan kedok NIB atas amanah PP No 5 Tahun 2021. Perda masih ada dan pembangunan toko berjaringan dekat pasar itu tidak boleh," tandasnya.

Salah seorang pihak toko modern berjaringan, Komang Murdana mengatakan sudah mengajukan perizinan mengikuti peraturan yang berlaku saat ini melalui OSS. Kini pihaknya masih menunggu kepastian regulasi di daerah terkait perijinan lain seperti PBG.

“Kami siap mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

wartawan
PAM
Category

Satu Tahun Pantau Proyek di Kerobokan, WNA Malaysia Diduga Bekerja Tanpa Izin Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung ternyata menggunakan visa C18.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peringati HUT Satpam ke-45, Polda Bali Helat "Security Fun Run"

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 Satuan Pengaman (Satpam) Tahun 2025, Polda Bali melalui Direktorat Binmas menggelar "Security Fun Run" di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Minggu (4/1). Security Fun Run yang merupakan puncak dari rangkaian syukuran perayaan HUT ke-45 Satpam Tahun 2025 ini diikuti 531 peserta. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bangli Pertanyakan Keseriusan Wali Kota Denpasar Soal Rencana Kirim Sampah ke Landih

balitribune.co.id | Bangli - Rencana Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung megirim  sampah  ke tempat Pembuangan akhir (TPA) Landih, Bangli mengundang pro dan kontra masyarakat di daerah berhawa sejuk ini. Ada masyarakat yang menolak dan ada pula yang setuju sampah dari dua wilayah tersebut untuk sementara di relokasi di TPA Landih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kado Akhir Tahun, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Berhasil Alirkan Air Bersih Hingga Pelosok Kubu

balitribune.co.id | Amlapura - Di penghujung akhir tahun, masyarakat Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem akhirnya menerima kado yang telah dinantikan. Air bersih kini resmi mengalir ke wilayah yang selama ini dikenal memiliki keterbatasan akses terhadap layanan dasar tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Kian Kokoh di Posisi Kedua, UIB Gianyar Siapkan Strategi Baru Lewat Gathering

balitribune.co.id | Gianyar - Sepanjang tahun 2025, PT United Indobali (UIB) cabang Gianyar berhasil membukukan peningkatan penjualan 
Dibawah koordinasi Kepala cabang, Artha Wirawan. Outlet kantor cabang berlokasi di jalan Dharma Giri, Blahbatuh  Gianyar mencatatkan market share sebesar 21,2%. Angka ini menjadikan UIB Gianyar menempati posisi kedua market share penjualan mobil di wilayah Gianyar sepanjang tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.