Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidak : LPG PSO 3Kg ‘Banjir’, Pengoplos Tiarap Sementara

SIDAK - Salah satu pengoplos yang disidak petugas gabungan

BALI TRIBUNE - Berdasarkan pantauan Bali Tribune di lapangan,  sidak yang dilakukan Tim Gabungan, Selasa (22/5) di Darmasaba dinilai anggap ampuh karena   banyak  pengoplos LPG PSO 3kg untuk  sementara "tiarap". Bahkan ketika media ini berkunjung ke salah satu pangkalan di Denpasar menyebutkan LPG PSO akan banjir dalam beberapa hari kedepan, namun sebenarnya hal ini sebelumnya sudah bisa diduga. Rupanya selain kesempatan dan peluang  alasan meraup untung besar jadi pertimbangan para pengoplos bermain. Dari data yang dimiliki Pertamina menunjukkan keuntungan dari satu tabung 12kg mencapai 40-50 persen sedangkan untuk yang 50kg pun hampir serupa. Simulasinya seperti ini, untuk LPG kemasan 12kg, 1 tabungnya kisaran harganya dipasaran Rp. 14.500 - Rp. 17.000. Sedangkan untuk dipindahkan ke tabung LPG 12kg dibutuhkan 4 tabung LPG 3kg @Rp. 17.000. Jadi biaya produksinya Rp. 68.000. Sedangkan harga jual di pasaran Rp. 110.000.  Margin yang diperoleh pengoplos Rp. 48.000/tabung. Pun demikian dengan tabung LPG kemasan 50kg dibutuhkan 16 tabung LPG 12kg @Rp.17.000, jadi biaya produksinya Rp. 272.000. Sedangkan harga jual di pasaran Rp. 450.000/tabung. Margin yang diperoleh Rp. 178.000/tabung. Padahal kalau berdasarkan ketentuan pertamina harga resmi Pertamina untuk tabung kemasan 12kg harganya Rp. 142.000/tabung, sedangkan untuk yang kemasan 50kg, harga resmi Pertamina Rp. 566.500/tabungn Lantas pertanyaannya kenapa harga di tingkat pengoplos ketika dilempar ke pasaran bisa lebih murah, dibandingkan harga resmi Pertamina?. Tentu saja alasannya pertama, karena mereka mudah mendapatkan barang, tidak adanya kontrol kemana canvaser membawa barang, pengoplos berani beli LPG dengan harga lebih tinggi. Pun kegiatan para pengoplos tidak berdiri sendiri, dibelakang mereka banyak canvaser  yang mendukung kegiatan mereka dengan mensuplai LPG 3kg. Seperti yang dikatakan salah seorang mantan canvaser sebut saja FR. "Kalau kita sih gampang saja buang barang (LPG 3kg,red) ke pengoplos. Mereka biasanya juga sudah punya langganan, ada kaplingnya. Apalagi mereka berani bayar lebih mahal dan  tunai," sebutnya. Berdasarkan pengalamannya diceritakan pula, satu pengoplos besar biasanya disuplai rata rata 10 truk dengan isi 560 LPG diluar puluhan canvaser yang bawa mobil pick up isi rata rata 200 LPG 3kg setiap harinya. "Jadi bisa dibayangkan berapa banyak LPG PSO (subsidi) yang mestinya bisa disalurkan ke masyarakat, namun beralih ke pengoplos," tuturnya sembari manambahkan di Denpasar dan Badung ada beberapa titik pengoplos besar disamping beberapa yang kecil-kecil. Bahkan di daerah lain diluar Denpasar, Badung juga ada beberapa pengoplos. 

wartawan
Arief Wibisono
Category

United Indobali Tebar Hadiah, Menangkan 1 Unit Suzuki Fronx Hanya dengan Test Drive

balitribune.co.id | Denpasar - Main dealer Suzuki R4 wilayah Bali, PT United Indobali (UIB) terus mengelontorkan  program  memanjakan konsumen Bali. Terbaru UIB menghadirkan program test drive Suzuki Fronx berhadiah I unit Fronx  selama  periode 1 April- 30 Juni 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Berkelanjutan, BPJS Kesehatan dan Kejari Tabanan Perkuat Pengawalan Program JKN

balitribune.co.id I Tabanan - BPJS Kesehatan secara resmi memperbarui sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Senin(13/4). Hal ini merupakan komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kepatuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha di Wilayah Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah pusat mempertegas komitmen menertibkan aset dan tanah terlantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis. Langkah ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, tentang penertiban kawasan dan tanah telantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.