Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidak Pasar Umum Negara, Temukan Jajanan Berpewarna Kimia dan Ikan Asin Berformalin

distribusi
Sidak keamanan pangan yang dilaksanakan di Pasar Umum Negara kembali menemukan produk pangan mengandung zat kimia berbahaya.

BALI TRIBUNE - Pengawasan hari kedua di Kabupaten Jembrana, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar kembali mendapati sejumlah produk pangan yang dijual disarana distribusi yang ada di Jembrana tidak menenuhi ketentuan sehingga tidak layak dikonsumsi. Seusai hasil pengawasan Jumat (25/6) yang menyasar Pasar Umum Negara, BB POM Denpasar bersama  Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Jembrana menemukan produk pangan yang mengandung zat kimia berbahaya. Kepala BBPOM Denpasar, I Gusti Ayu Adi Aryapatni dikonfirmasi seusai pengawasan di Pasar Umum Negara, Jumat kemarin menyatakan dari 40 sampel produk pangan yang diuji, pihaknya menemukan adanya produk pangan yang mengandung zat pewarna kimia sintetis dan makanan berformalin. Dari 40 sampel makanan yang dicurigai dan langsung diuji laboratorium dinyatakan 22,5 persen atau sembilan diantaranya mengandung zat berbahaya. Tujuh diantaranya merupakan jajanan kering tradisional berwarna merah dan juga terasi udang mengandung rhodamin B.   Terasi udang yang mengandung zat pewarna tekstil ini menurutnya juga baru diketahui ada di Jembrana dan sulit dideteksi secara kasat mata. Berbeda dengan jajanan kering lainnya yang mengandung zat serupa dimana warnanya tampak merah mencolok. Sedangkan dua produk pangan lainnya dinyatakan mengandung formalin yakni pada sampel ikan teri dan ikan asin. Terkait temuan tersebut, BBPOM Denpasar meminta agar seluruh jajanan yang possitif tidak layak konsumsi tersebut langsung ditarik untuk melindungi konsumen. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Koperindag Kabupaten Jembrana untuk menelusuri produsen dari  jenis-jenis makanan yang didapati mengandung zat kimia berbahaya itu. “Yang kami temukan mengandung Rhodamin adalah jajan untuk upakara seperti uli, begina, matahari yang biasanya diproduksi tradisonal dirumahan. Kami meminta agar distop penjualannya dan ditelusuri dimana tempat pembuatannya. Produsennya agar diberikan pembinaan untuk tidak menggunakan bahan berbahaya,” ujarnya. Rhodamin B menurutnya merupakan zat kimia untuk pewarna merah. Sedangkan formalin digunakan sama seperti borak untuk pengawet makanan serta metamin yellow untuk pewarna kuning. “Ada empat zat berbahaya yang menjadi fokus kita yakni rhodamin B, metamin yellow, formalin dan borak yang semuanya bersifat karsinogen. Dua diantaranya kita masih dapatkan di Jembrana.” Sebutnya. Untuk mengubah perilaku masyarakat guna memastikan keamanan pangan menurutnya BBPOM Denpasar sejak tahun 2017 lalu telah mencanangkan gerakan keamanan pangan desa (GKPD). Salah satunya dengan tidak menggunakan bahan zat berbahaya dalam memproduksi produk pangan, “zat kimia berbahaya yang terkandung dalam produk pangan jika dikonsumsi maka akan terakumulasi dalam tubuh sehingga menyebabkan kanker” jelasnya.  Selama dua hari pengawasan kesejumlah sarana distribusi pangan di Jembrana sejak Kamis (24/5) lalu, pihaknya telah menemukan 10 produk pangan yang mengandung bahan kimia berbahaya, yakni jajanan olehan tradisional dan temuan 30 kemasan dari 11 jenis produk pangan kadaluwarsa.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Walikota Denpasar dan Gubernur Bali Ajak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, masyarakat, produsen maupun pelaku usaha. Penanganan sampah yang tidak tepat dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi. 

Baca Selengkapnya icon click

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satu Mangrove Sejuta Manfaat, Aksi Nyata Wagub Giri Prasta dan SMSI Bali Rawat Pertiwi

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah wartawan di Bali di bawah komando Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta melakukan Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Arboretum Park, Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3/2026). Giat ini diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 dan Ulang Tahun SMSI ke-9.

Baca Selengkapnya icon click

Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Pembinaan Atlet Dinilai Semakin Merata

balitribune.co.id | Mangupura - Perhelatan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026 resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah Badung IB Surya Suamba, mewakili Bupati di Lapangan Mangupraja Mandala Puspem Badung, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian kompetisi olahraga dan seni antar pelajar yang telah berlangsung sejak 2 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dishub Buleleng Ramp Check Bus Mudik Lebaran

balitribune.co.id I Singaraja - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng mulai melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check terhadap kendaraan angkutan umum yang akan digunakan selama masa mudik Lebaran 2026. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan armada angkutan penumpang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.