Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidak Tim Yustisi Temukan, Banyak Akomodasi Wisata di Nusa Penida Labrak Aturan

TEMUKAN - Tim Yustisi temukan akomodasi pariiwisata labrak aturan di kawasan Nusa Penida.

BALI TRIBUNE - Tim Yustisi Kabupaten Klungkung yang akan melakukan sidak ke Kecamatan Nusa Penida, Kamis (4/10), menemukan sebanyak 11 penginapan berupa hotel, villa maupun guest house di  Nusa Penida yang pembangunannya melanggar sepadan pantai dan sepadan jalan, limbah juga dibuang ke laut serta tidak memiliki ijin IMB, UKL, UPL dan SPPL. Pada periode ke II yakni tahun 2019 mendatang, penegakan aturan akan lebih tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran Peraturan Daerah (Perda). Untuk saat ini cukup lakukan langkah persuasif lewat pembinaan kepada para pelanggar tanpa harus bersikap garang.  Demikian penegasan yang disampaikan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta saat melepas tim Yustisi yang akan melakukan sidak ke Kecamatan Nusa Penida, Kamis (4/10). Dirinya mengingatkan peran Satpol PP sangat penting dalam penegakan Perda, namun kesan garang saat melakukan penertiban harus dihilangkan.  Terkait pelanggaran pembangunan di sejumlah titik pinggiran pantai, Bupati Suwirta juga mengakui Pemkab Klungkung belum memiliki aturan dan rencana detail tata ruang (RDTR) yang jelas, namun dirinya mengaku akan bergerak serta akan memperbaiki regulasi dan membuat ketentuan diskresi tentang pembuatan ijin bersyarat. "Bagaikan memakan buah simalakama, kita menginginkan ada akomodasi dan kita ingin tertib namun ingin ada pajak masuk."ujar Bupati Suwirta. Dalam sidak kali ini, Tim Yustisi yang berjumlah 40 orang terbagi menjadi 2 tim. Tim 1 yang dipimpin Sekertaris PolPP Komang Agus Putra Sanjaya menyisir jalur dari Pasar Mentigi ke arah timur di sepanjang jalan Batu Mulapan serta tim 2 yang dipimpin kabid Trantib  I Nengah Tambun menyisir jalan dari Pasar Mentigi sampai Pasar Toya Pakeh. Sekertaris Pol PP Komang Agus Putra Sanjaya melaporkan banyak pelanggaran ditemukan dalam sidak ini. Diantarnya, sebanyak 11 penginapan berupa hotel, villa maupun guest house pembangunannya melanggar sepadan pantai dan sepadan jalan, limbah juga dibuang ke laut serta tidak memiliki ijin IMB, UKL, UPL dan SPPL. Atas instruksi Bupati Suwirta para pemilik penginapan ini hanya diberikan peringatan dan pembinaan.  Sebanyak 88 pelanggar penduduk pendatang dari luar daerah juga kedapatan tidak dilengkapi diri dengan surat lapor diri. Para pelanggar yang sebagian besar merupakan pekerja bangunan ini langsung diberikan pembinaan dikantor camat nusa penida untuk segera membuat surat lapor diri.  Selain itu ditemukan sebanyak 10 pelanggaran ketertiban umum yakni parkir kendaraan di atas trotoar, yang langsung dilakukan pembinaan oleh PPNS. Tim juga telah melepas sekitar 30an banner iklan rokok dan spanduk kadaluarsa."Seluruh pelanggar sudah kita berikan pembinaan secara persuasif, semoga dengan pendekatan yang humanis ini warga akan semakin sadar untuk tidak melanggar ketentuan dan perda yang berlaku," ujar Sekertaris SatPolPP dan PMK Komang Agus Putra Sanjaya.  

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.