Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang 5 Menit, Terdakwa Narkotika Diganjar 11 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Pandu saat menjalani sidang virtual dengan agenda putusan majelis hakim.
balitribune.co.id | Denpasar - Pandu (29), duduk menghadap layar monitor  hanya kurang lebih 5 menit untuk mendengar putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (8/2). Namun, sidang virtual yang berlangsung singkat ini tak sebanding dengan hukuman yang akan dijalani Pandu di balik jeruji besi penjara. 
 
Pria asal Desa Pasiripis, Kecamatan Surade, Sukabumi, Jawa Barat ini, dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun karena terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
Saat itu, majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa hanya membacakan poin-poin penting dalam uraian putusannya terhadap terdakwa. "Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan ke satu Penuntut Umum," sebut ketua hakim I Ketut Kimiarsa saat membacakan amat putusannya. 
 
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa tidak hanya mendapat hukuman pidana badan. Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp 800 juta rupiah. "Dengan ketentuan, apabila (pidana denda) tidak dibayar maka diganti penjara selama 3 bulan," tegas Hakim Kimiarsa. 
 
Tak ada ekspresi berlebihan  dari terdakwa usai mendengar putusan hakim tersebut. Pun ketika menyikapi putusan itu, terdakwa hanya pasrah. 
 
"Saya menerima," ucap Pandu pelan dari balik layar monitor. "Terdakwa menerima putusan ini, Yang Mulia," sambung Dewi Maria Wulandari dari PBH Peradi Denpasar selaku penasihat hukum terdakwa. 
 
Vonis ini hanya dikurangin dua tahun dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widyaningsih yakni 13 penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara. 
 
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, bahwa terdakwa Pandu ditangkap di pos polisi, Jalan Muwardi, Denpasar Timur, Jumat, 18 September 2020, sekira Pukul 05.00 Wita. 
 
Sesaat sebelum ditangkap, petugas kepolisian yang berjaga di pos tersebut melihat terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan. Karena curiga, para petugas kepolisian pun membawa terdakwa ke di pos polisi. 
 
Lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa. Hasilnya petugas kepolisian menemukan 5 buah plastik klip berisi 16 butir tablet warna hijau narkotik jenis ekstasi seberat 4,98 gram neto.
 
Juga ditemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,19 gram netto dari tangan terdakwa. Atas temuan itu, terdakwa beserta barang bukti narkotik tersebut dibawa menuju Kantor Kepolisian Sektor Denpasar Timur. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Realisasi Pendapatan Hingga Pembiayaan Daerah Tahun 2025 Tak Penuhi Target

balitribune.co.id I Bangli - Rapat Paripurna DPRD Bangli dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bangli tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025, dilaksanakan pada Senin (29/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Sejumlah SMA Negeri di Klungkung Sepi Peminat, Suwirta Perjuangkan SMA Plus Pariwisata

balitribune.co.id I Semarapura - Sepinya minat siswa masuk di beberapa sekolah SMA Negeri di Klungkung mengundang keprihatinan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta. Untuk itu dia  berkomitmen memperjuangkan hadirnya program SMA Plus Pariwisata di Kabupaten Klungkung sebagai salah satu solusi meningkatkan daya saing sekolah menengah atas negeri yang saat ini mengalami penurunan jumlah peserta didik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

"Sandyagita Tutur Aji Pelayon" Jadi Sajian Pamungkas Gong Kebyar Wanita Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Keanggunan para penabuh perempuan berpadu dengan dinamika tabuh yang penuh energi menyelimuti Panggung Terbuka Ardha Candra, Minggu (29/6), ketika Gong Kebyar Wanita Sanggar Seni Lila Janaki, Duta Kabupaten Gianyar, menghadirkan sajian artistik yang memikat dalam Utsawa Parade Gong Kebyar Wanita PKB XLVIII Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Mahayastra Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD Gianyar 2025

balitribune.co.id I Gianyar - Bupati Gianyar I Made Mahayastra menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gianyar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gianyar, Senin (29/6) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidak Rumah Kost, Empat Penghuni Terindikasi Positif Narkoba

balitribune.co.id I Gianyar - BNNK Gianyar dan instansi terkait menggelar inspeksi mendadak (sidak) menyasar sejumlah rumah kost di dua desa di Kecamatan Blahbatuh, Senin (29/6/2026). Hasilnya, empat penghuni rumah kost saat dites urine menunjukkan hasil yang terindikasi positif menggunakan narkoba. 

Baca Selengkapnya icon click

Raih Podium Perdana, Valrossi dan CRF250R Melesat di Kejurnas Motocross Bekasi

balitribune.co.id | Jakarta – Crosser binaan PT Astra Honda Motor (AHM), Ivan Valrossi Tertia Wahyumaniadi berhasil meraih podium ketiga pada race pertama kelas MX2 Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Motocross 2026, putaran keempat di Jawa Barat. Berlangsung Minggu, 28 Juni 2026, gelaran balap off road ini terselenggara di Sirkuit Tanah Merah, Grand Wisata, Bekasi, Jawa Barat yang berkarakter Hard Pack.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.