Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Bentrok Ormas Berlangsung Tertib

sidang
LUKA DIPUNGGUNG – Dihadapan majelis hakim yang diketuai I Gede Ginarsa, saksi I Made Suryata memperlihatkan bekas luka di punggungnya dalam sidang untuk delapan orang terdakwa di ruang sidang Candra.

LUKA DIPUNGGUNG – Dihadapan majelis hakim yang diketuai I Gede Ginarsa, saksi I Made Suryata memperlihatkan bekas luka di punggungnya dalam sidang untuk delapan orang terdakwa di ruang sidang Candra.

Denpasar, Bali Tribune

Sidang perkara bentrok antar ormas yang mengakibatkan korban meninggal dan terjadi di kawasan Jalan Teuku Umar Denpasar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (2/6), dijaga super ketat di dalam dan luar PN Denpasar sehingga berlangsung tertib.

Pantauan Bali Tribune, perkara ini dibagi dalam lima berkas, sidang dilaksnakan secara bergiliran dalam satu hari yang sama, tapi ruang sidang dan majelis hakim berbeda. Namun ada dua sidang yang digabung karena saksi yang diperiksa sama.

Saksi yang diperiksa pertama kali adalah dua orang saksi korban dari oramas Baladika Bali yang selamat dalam tindak kekerasan bersenjata yang dilakukan para terdakwa. Satu saksi lagi adalah Sekjen ormas Laskar Bali, yakni Ketut Ismaya. Sementara itu, ada dua sidang lainnya yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa atas dakwaan kepemilikan senjata tajam (sajam), yakni Ishak alias Pak Is dan IGN Niriayawan als Gung Iwan.

Sidang diawali memeriksa dua perkara yang dijadikan satu sidang, sehingga terdakwanya sebanyak delapan orang, yakni terdakwa Susanto alias Antok, Robertus Korli alias Robi, I Kadek Latra alias Caplus, I Ketut Merta Yusa alias Toplus (dalam satu berkas) dan I Dewa Kadek Dedi Kota Widiatmika alias Dewa Jebir, I Gusti Putu Eka Krisna Aryanto alias Ngurah Krisna, I Wayan Ginarta alias Egi dan I Nyoman Suanda alias Wanda. Sidang berlangsung di ruang Candra dipimpin ketua majelis hakim I Gede Ginarsa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AAN Jayalantara, I Nyoman Bela P Atmaja, Dewa Arya Lanang Raharja dan Kadek Wahyudi.

Sidang memeriksa dua saksi korban yakni I Made Suryata dan Dekky Ramon. Mereka yang diperiksa bersamaan mengatakan, saat kejadian Kamis (17/12/2015) sekitar pukul 17.30 Wita, saksi berdua dari arah timur Jalalan Teuku Umar, tapi tiba-tiba dekat Hotel Amaris, ada rombongan dari barat yang salah satunya mengendarai mobil Ford Ranger Double Cabin warna putih dengan penumpang sekitar 9 orang. Ketika melihat saksi, pelaku berteriak: “Ada Baladika”. Mobil langsung menabrak sepeda motor saksi sehingga dua saksi jatuh. Orang-orang di dalam mobil turun dan langsung menebas dua saksi.

Saksi Made Suryata ditebas bagian kepala dan punggung. Di bagian kepala, ditebas hingga helm pecah dan mengenai kepala. Tulang tengkorak patah dan dijarit. Saat dia lari, dikejar punggung ditusuk tombak. Beberapa tebasan di punggung, dan telapak kaki tertebas pedang. Sampai saat ini masih pusing dan sering mual.

Diantara kedelapan terdakwa yang menebas dikenali adalah Robertus Kori tanpa mengenal nama, namun yang lain dia tak tahu lagi karena dalam keadaan panik. Saksi Made saat itu tidak membawa senjata. Saksi dirawat di rumah sakit menghabiskan biaya Rp42 juta dan sampai saat ini masih rawat jalan.

Sementara saksi kedua adalah Dekky Ramon, tidak jauh beda dengan Made Suryata. Saat ditabrak dan terjatuh, langsung diserang menggunakan sajam jenis samurai, tombak dan pedang oleh orang dari mobil Ford tersebut. Serangan berusaha ditangkis sehingga kedua tangan, lengan dan jarinya mengalami luka parah.

Diantara delapan terdakwa, saksi mengenali terdakwa Latra, Mertayasa, Dewa Kadek Dedi Kota dan Putu Eka Krisna (penunjukan tanpa mengetahui nama). Saat lari, kedua saksi terpisah dan tidak tahu keadaan masing-masing. Saksi minta tolong warga mencari sopir taksi lanjut diantarkan ke rumah sakit untuk pengobatan dan biayanya seluruhnya ditanggung oleh organisasi Baladika Bali termasuk operasi luka pada saksi Made Suryata.

Sidang selanjutnya di raung Cakra, adalah pemeriksaan terdakwa dua terdakwa yakni Ishak alias Pak Is dan IGN Niriayawan als Gung Iwan (berkas terpisah). Dua sidang ini dipimpin ketua majelis hakim Achmad Peten Silli bersama hakim anggota M Djaelani dan IGN Parta Bhargawa. Dua terdakwa ini, hanya dijerat oleh JPU Kadek Wahyudi dan Putu Agus Adnyana Putra, dalam dakwaan tindak pidana senjata tajam, pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951. Pak Is mengaku membawa tombak sedangkan Gung Iwan saat itu membawa stick golf. Dalam sidang, keduanya mengaku bersalah sehingga sidang dilanjutkan Senin (6/6) dengan afenda tuntutan.

Sidang berikutnya adalah terdakwa Nanang Najib alias Tole dengan majelis hakim I Wayan Kawisada, di ruang sidang Sari. JPU Gede Agus Suraharta juga menghadirkan Made Suryata dan Dekky Ramon sebagai saksi. Kesemaptan itu, mereka memberi keterangan yang penjelasannya sama, hanya Dekky mengatakan tidak begitu jelas melihat terdakwa dalam kejadian.

Dalam sidang terdakwa Tole, juga hadir sebagai saksi adalah Sekjen Laskar Bali, Ketut Ismaya. Dia mengatakan, setelah keributan di Lapas Kerobokan melakukan perdamaian di Polda Bali dengan Ormas Baladika dan selanjutnya mengimbau seluruh anggota Laskar Bali yang ikut dalam kasus keributan di Teuku Umar agar menyerahkan diri ke pihak Kepolisian.

Kemudian terdakwa melapor ke organisasi bahwa dia ikut terlibat, sehingga pihaknya mengantar Tole ke Polresta, karena mengakui menebas salah satu korban di pinggir jalan dekat rumah makan Simpang Ampek.

Sidang selanjutnya adalah sidang dalam tiga berkas yang disidang bersamaan dengan terdakwa IGA Gede Agung alias Gung Panca, IGA Adi Sastra alias Gung Adi dan Didik Eko Purwanto. Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Wayan Sukanila ini, berlangsung di ruang sidang Kartika, JPU Made Agus Sastrawan dan Gede Wiraguna Wiradharma menghadirkan dua saksi korban Made Suryata dan Dekky Ramon. Mereka menjelaskan hal yang sama, namun tidak mengenal tiga terdakwa yang ada di hadapannya. Untuk melanjutkan sidang dengan 14 terdakwa ini, semua majelis hakim menunda sidang dipercepat untuk kembali memeriksa saksi-saksi pada Senin (6/6) mendatang.

wartawan
soegiarto
Category

Penataan Ruang, Bupati Karangasem Masuk Lingkaran Sinergi Kemenko

balitribune.co.id | ​Amlapura - Demi menuntaskan masalah ketimpangan dan tumpang tindih pembangunan, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata menghadiri hajatan strategis di Kawasan Timur Indonesia. Ia mengikuti Forum Koordinasi Penataan Ruang Bali - Nusa Tenggara di Meruorah Komodo, Labuan Bajo, pada Selasa (21/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satnight Santuy Astra Motor Bali, Ajang Seru Gen Z Jelang HMC 2025

balitribune.co.id | Denpasar – Menjelang digelarnya ajang modifikasi bergengsi Honda Modif Contest (HMC) 2025, Astra Motor Bali menggelar kegiatan seru bertajuk “Touring Satnight Santuy” yang diikuti oleh anak-anak muda Gen Z pecinta motor Honda. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian kemeriahan HMC 2025 dan mendapat sambutan antusias dari para peserta pada 18 Oktober 2025.

Baca Selengkapnya icon click

DiskopUKMP Badung Dorong Wirausaha Baru Lewat Pelatihan Barber

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam upaya mendorong tumbuhnya wirausaha baru di bidang jasa potong rambut atau barber, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DiskopUKMP) Kabupaten Badung menggelar Pelatihan Barber UMKM Badung 2025.

Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Kepala DiskopUKMP Badung, A.A. Ngurah Raka Sukadana, SP. M.Si., bertempat di Ruang Rapat Cempaka, Dinas Koperasi UKMP, Puspem Badung, Senin (20/10/2025).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HMC 2025, Stylo Gaya Veitnam Juara Media Pick Supra Chopper FFA

balitribune.co.id | Mangupura - Modifikasi Honda Stylo 160 milik Brian Minandi bergaya Vietnam, terpilih sebagai pemenang Honda Modif Contest (HMC) 2025 kategori Best Media Pick.

“Konsepnya mengikuti trend modifikasi negeri   Vietnam. Pemakain spare part bolt on proper dan simple dengan jadi motor ini layak juara,”ungkap Nadi Sastrawan salah satu juri media.  

Baca Selengkapnya icon click

TEI 2025, UMKM Binaan Astra Catatkan Nilai Transaksi Rp70,79 Miliar

balitribune.co.id | Tangerang - UMKM binaan Astra mencatatkan nilai transaksi sebesar Rp70,79 miliar (setara USD 4,29 juta) dan menandatangani delapan Memorandum of Understanding (MoU) dalam ajang Trade Expo Indonesia (TEI) 2025 yang berlangsung di ICE BSD, Tangerang, pada 15 hingga 19 Oktober 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.