Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Bentrok Ormas Berlangsung Tertib

sidang
LUKA DIPUNGGUNG – Dihadapan majelis hakim yang diketuai I Gede Ginarsa, saksi I Made Suryata memperlihatkan bekas luka di punggungnya dalam sidang untuk delapan orang terdakwa di ruang sidang Candra.

LUKA DIPUNGGUNG – Dihadapan majelis hakim yang diketuai I Gede Ginarsa, saksi I Made Suryata memperlihatkan bekas luka di punggungnya dalam sidang untuk delapan orang terdakwa di ruang sidang Candra.

Denpasar, Bali Tribune

Sidang perkara bentrok antar ormas yang mengakibatkan korban meninggal dan terjadi di kawasan Jalan Teuku Umar Denpasar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (2/6), dijaga super ketat di dalam dan luar PN Denpasar sehingga berlangsung tertib.

Pantauan Bali Tribune, perkara ini dibagi dalam lima berkas, sidang dilaksnakan secara bergiliran dalam satu hari yang sama, tapi ruang sidang dan majelis hakim berbeda. Namun ada dua sidang yang digabung karena saksi yang diperiksa sama.

Saksi yang diperiksa pertama kali adalah dua orang saksi korban dari oramas Baladika Bali yang selamat dalam tindak kekerasan bersenjata yang dilakukan para terdakwa. Satu saksi lagi adalah Sekjen ormas Laskar Bali, yakni Ketut Ismaya. Sementara itu, ada dua sidang lainnya yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa atas dakwaan kepemilikan senjata tajam (sajam), yakni Ishak alias Pak Is dan IGN Niriayawan als Gung Iwan.

Sidang diawali memeriksa dua perkara yang dijadikan satu sidang, sehingga terdakwanya sebanyak delapan orang, yakni terdakwa Susanto alias Antok, Robertus Korli alias Robi, I Kadek Latra alias Caplus, I Ketut Merta Yusa alias Toplus (dalam satu berkas) dan I Dewa Kadek Dedi Kota Widiatmika alias Dewa Jebir, I Gusti Putu Eka Krisna Aryanto alias Ngurah Krisna, I Wayan Ginarta alias Egi dan I Nyoman Suanda alias Wanda. Sidang berlangsung di ruang Candra dipimpin ketua majelis hakim I Gede Ginarsa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AAN Jayalantara, I Nyoman Bela P Atmaja, Dewa Arya Lanang Raharja dan Kadek Wahyudi.

Sidang memeriksa dua saksi korban yakni I Made Suryata dan Dekky Ramon. Mereka yang diperiksa bersamaan mengatakan, saat kejadian Kamis (17/12/2015) sekitar pukul 17.30 Wita, saksi berdua dari arah timur Jalalan Teuku Umar, tapi tiba-tiba dekat Hotel Amaris, ada rombongan dari barat yang salah satunya mengendarai mobil Ford Ranger Double Cabin warna putih dengan penumpang sekitar 9 orang. Ketika melihat saksi, pelaku berteriak: “Ada Baladika”. Mobil langsung menabrak sepeda motor saksi sehingga dua saksi jatuh. Orang-orang di dalam mobil turun dan langsung menebas dua saksi.

Saksi Made Suryata ditebas bagian kepala dan punggung. Di bagian kepala, ditebas hingga helm pecah dan mengenai kepala. Tulang tengkorak patah dan dijarit. Saat dia lari, dikejar punggung ditusuk tombak. Beberapa tebasan di punggung, dan telapak kaki tertebas pedang. Sampai saat ini masih pusing dan sering mual.

Diantara kedelapan terdakwa yang menebas dikenali adalah Robertus Kori tanpa mengenal nama, namun yang lain dia tak tahu lagi karena dalam keadaan panik. Saksi Made saat itu tidak membawa senjata. Saksi dirawat di rumah sakit menghabiskan biaya Rp42 juta dan sampai saat ini masih rawat jalan.

Sementara saksi kedua adalah Dekky Ramon, tidak jauh beda dengan Made Suryata. Saat ditabrak dan terjatuh, langsung diserang menggunakan sajam jenis samurai, tombak dan pedang oleh orang dari mobil Ford tersebut. Serangan berusaha ditangkis sehingga kedua tangan, lengan dan jarinya mengalami luka parah.

Diantara delapan terdakwa, saksi mengenali terdakwa Latra, Mertayasa, Dewa Kadek Dedi Kota dan Putu Eka Krisna (penunjukan tanpa mengetahui nama). Saat lari, kedua saksi terpisah dan tidak tahu keadaan masing-masing. Saksi minta tolong warga mencari sopir taksi lanjut diantarkan ke rumah sakit untuk pengobatan dan biayanya seluruhnya ditanggung oleh organisasi Baladika Bali termasuk operasi luka pada saksi Made Suryata.

Sidang selanjutnya di raung Cakra, adalah pemeriksaan terdakwa dua terdakwa yakni Ishak alias Pak Is dan IGN Niriayawan als Gung Iwan (berkas terpisah). Dua sidang ini dipimpin ketua majelis hakim Achmad Peten Silli bersama hakim anggota M Djaelani dan IGN Parta Bhargawa. Dua terdakwa ini, hanya dijerat oleh JPU Kadek Wahyudi dan Putu Agus Adnyana Putra, dalam dakwaan tindak pidana senjata tajam, pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951. Pak Is mengaku membawa tombak sedangkan Gung Iwan saat itu membawa stick golf. Dalam sidang, keduanya mengaku bersalah sehingga sidang dilanjutkan Senin (6/6) dengan afenda tuntutan.

Sidang berikutnya adalah terdakwa Nanang Najib alias Tole dengan majelis hakim I Wayan Kawisada, di ruang sidang Sari. JPU Gede Agus Suraharta juga menghadirkan Made Suryata dan Dekky Ramon sebagai saksi. Kesemaptan itu, mereka memberi keterangan yang penjelasannya sama, hanya Dekky mengatakan tidak begitu jelas melihat terdakwa dalam kejadian.

Dalam sidang terdakwa Tole, juga hadir sebagai saksi adalah Sekjen Laskar Bali, Ketut Ismaya. Dia mengatakan, setelah keributan di Lapas Kerobokan melakukan perdamaian di Polda Bali dengan Ormas Baladika dan selanjutnya mengimbau seluruh anggota Laskar Bali yang ikut dalam kasus keributan di Teuku Umar agar menyerahkan diri ke pihak Kepolisian.

Kemudian terdakwa melapor ke organisasi bahwa dia ikut terlibat, sehingga pihaknya mengantar Tole ke Polresta, karena mengakui menebas salah satu korban di pinggir jalan dekat rumah makan Simpang Ampek.

Sidang selanjutnya adalah sidang dalam tiga berkas yang disidang bersamaan dengan terdakwa IGA Gede Agung alias Gung Panca, IGA Adi Sastra alias Gung Adi dan Didik Eko Purwanto. Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Wayan Sukanila ini, berlangsung di ruang sidang Kartika, JPU Made Agus Sastrawan dan Gede Wiraguna Wiradharma menghadirkan dua saksi korban Made Suryata dan Dekky Ramon. Mereka menjelaskan hal yang sama, namun tidak mengenal tiga terdakwa yang ada di hadapannya. Untuk melanjutkan sidang dengan 14 terdakwa ini, semua majelis hakim menunda sidang dipercepat untuk kembali memeriksa saksi-saksi pada Senin (6/6) mendatang.

wartawan
soegiarto
Category

Bupati Adi Arnawa Hadiri Rakor Monitoring Perluasan Piloting Digitalisasi Bansos di Kemendagri

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Rapat Koordinasi Monitoring Pelaksanaan Kegiatan Perluasan Piloting Digitalisasi Bantuan Sosial (Bansos), bertempat di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat dan dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian beserta jajaran, Selasa (30/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Tragis, Pedagang Sembako di Tuban Terancam Kehilangan Mata Usai Dilempar Bongkahan Beton

balitribune.co.id | Mangupura - Nasib tragis menimpa Sukaryo (56), seorang pedagang sembako di Jalan Simpati, Gang Sada No. 5, Tuban, Kuta, Badung. Ia kini terancam mengalami kebutaan permanen setelah mata kanannya hancur akibat terkena lemparan bongkahan beton oleh orang tak dikenal, Minggu (28/6/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terlibat Kasus TPPO 21 ABK, Oknum Polisi di Bali Terancam Dipecat

balitribune.co.id | Denpasaar - Mantan anggota Ditpolairud Polda Bali, I Putu Setiyawan, terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Keputusan ini menyusul vonis bersalah dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 21 calon anak buah kapal (ABK) KM Awindo 2A.

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan Dwijendra Dukung Penguatan Karakter Disiplin dan Transformasi Pendidikan Berbasis Kualitas SDM

balitribune.co.id | Denpasar - Yayasan Dwijendra, Senin (29/6/2026) menegaskan komitmennya dalam mendukung setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional. Salah satu fokus utama yang menjadi perhatian adalah penguatan karakter kedisiplinan peserta didik sebagai fondasi dalam mencetak lulusan yang unggul, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Siswa PKL SMK Negeri 1 Amlapura dan SMK Negeri 1 Bebandem Terdaftar di Program BPJS Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Amlapura - SMK Negeri 1 Amlapura dan SMK Negeri 1 Bebandem menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karangasem Amlapura dalam memberikan edukasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi siswa yang akan melaksanakan program Praktik Kerja Lapangan (PKL) pada semester II tahun 2026 yang berlangsung Jumat (27/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.