Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Bos Hotel Kuta Paradiso, Hakim: Tidak Ada Pencucian Uang

Bali Tribune/Sidang Bos Hotel Kuta Paradiso
balitribune.co.id | Denpasar - Ketua majelis hakim, Sobandi yang memimpin sidang bos hotel Kuta Paradiso, Harijanto Karjadi dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik mengingatkan tim Penasihat Hukum (PH) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tidak membahas masalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena dakwaan tidak memuat soal pencucian uang. 
“Jadi tidak perlu membahas soal pencucian uang. Karena tidak ada dalam dakwaan jaksa,” ujarnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (8/1). 
Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa menghadirkan sejumlah saksi. Keterangan saksi ahli Muzakir, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta mengatakan, pengalihan saham suatu perseroan adalah ranah perdata. Sehingga kalau ada pihak yang merasa dirugikan dengan peristiwa tersebut mestinya melakukan gugatan perdata. "Pengalihan saham suatu perseroan terbatas adalah perkara perdata. Tidak bisa dipidanakan,” katanya.   
Muzakir menjelaskan, kalau dalam akta otentik, pengalihan saham yang berstatus digadaikan sebagai jaminan utang itu ada pihak yang merasa dirugikan, maka yang bersangkutan harus menempuh jalur perdata. “Sementara kalau ada kesalahan dalam akta otentik, bisa direnvoi atau diperbaiki karena bersifat administratif,” jelasnya. 
 
Muzakir juga menggarisbawahi bahwa pihak ketiga yang menerima pengalihan piutang tidak bisa mengklaim suatu kerugian terkait kepemilikan piutangnya tersebut atas suatu peristiwa yang terjadi sebelum dia membeli atau menerima pengalihan piutang tersebut. 
 
“Jadi, pemegang piutang yang baru tidak punya hak atau legal standing atas peristiwa di masa lalu. Yang punya legal standing adalah pemegang piutang saat peristiwa itu terjadi,” terangnya.
Perkara ini merupakan laporan dari Desrizal selaku kuasa hukum pengusaha Tomy Winata di Polda Bali pada 27 Februari 2018. Dalam dakwaan JPU, Tomy Winata mengaku menderita kerugian lebih dari USD 20 juta sehubungan dengan dugaan pidana pemberian keterangan palsu dan penggelapan. Tomy Winata diketahui membeli dan menerima pengalihan piutang dari PT Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI) Tbk pada 12 Februari 2018. Dugaan pemberian keterangan palsu merujuk pada akta pengalihan saham dari Hartono Karjadi kepada Sri Karjadi pada 12 November 2011. Harijanto selaku Direktur PT GWP dituding turut terlibat mempengaruhi dan menyetujui memberikan keterangan palsu dalam akta otentik pengalihan saham yang berstatus digadaikan untuk jaminan utang PT GWP tersebut. 
Dalam sidang sehari sebelumnya saksi Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited menegaskan, pihaknya adalah kreditur tunggal PT Geria Wijaya Prestige (GWP) dan telah memberikan persetujuan pengalihan saham perseroan yang dimiliki Hartono Karjadi kepada adiknya, Sri Karjadi, pada 12 November 2011. 
 
“Fireworks sebagai kreditur satu-satunya telah memberikan persetujuan dan menerima surat pemberitahuan terkait pengalihan saham dari Hartono Karjadi kepada Sri Karjadi.  Saham itu kan tetap dalam status gadai sebagai jaminan utang PT GWP,” jelasnya. 
Saksi ahli lainnya, mantan hakim agung Prof. M. Yahya Harahap dan Prof. Agus Surono dari Universitas Al Azhar Indonesia.
wartawan
Bernard MB
Category

BPJAMSOSTEK Gianyar Sebut Elizabeth International Raih Juara I Paritrana Award 2025

balitribune.co.id | Gianyar - Tahun ini Elizabeth International kembali raih penghargaan Paritrana Award 2025 sebagai Juara I Tingkat Provinsi Bali, dalam kategori Badan Usaha Menengah dan Besar. Paritrana Award merupakan penghargaan tertinggi untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerap Makan Korban, Truk Dilarang Pakir di ACJN Rambut Siwi

balitribune.co.id | Negara - Sejak dilebarkan tahun 2017 lalu, justru sopir truk menggunakan bahu jalan di depan Anjungan Cerdas Jalan Nasional (ACJN) sebagai tempat pakir liar. Tidak sedikit kecelakaan yang memakan korban jiwa terjadi di lokasi. Kini bahu jalan di jalur cepat tersebut dilarang digunakan untuk parkir kendaraan.

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi dengan Polres Jembrana, Astra Motor Bali Gaungkan Kesadaran #Cari_Aman

balitribune.co.id | Negara - Dalam rangka mendukung program Polantas Menyapa yang diinisiasi oleh Polres Jembrana, Astra Motor Bali turut ambil bagian memberikan edukasi safety riding kepada 500 peserta yang terdiri dari komunitas motor, perwakilan sekolah, serta pengemudi ojek online (ojol).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pedagang Sembako Meninggal, BPJAMSOSTEK Denpasar Serahkan Santunan Rp42 Juta Kepada Ahli Waris

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar kembali menyerahkan klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada peserta informal Almarhum Ni Made Asih seorang pedagang sembako terdaftar sebagai peserta di Kantor Perisai Koperasi Dana Rahayu yang diterima ahli warisnya I Made Sarwa sebesar Rp42 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Satgas Pangan Polda Bali Cek Harga Beras

balitribune.co.id | Denpasar - Untuk menjaga stabilitas harga pangan di Provinsi Bali, Satgas Pangan Polda Bali bersinergi dengan Bulog Provinsi Bali dan instansi terkait kembali melakukan sidak terhadap sejumlah retail modern dan Pasar tradisional di Denpasar, Rabu (29/10). Sidak kali ini dipimpin oleh Kanit 3 Subdit I Ditreskrimsus Polda Bali, Kompol. Herson Djuanda didampingi sejumlah pejabat dari instansi terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.