Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Diskors, Golkar Belum Ajukan Calon Pimpinan dan Kepengurusan Fraksi

Bali Tribune / Rapat paripurna dengan agenda penetapan pimpijan difinitif DPRD Kabupaten Bangli, pada Senin (9/9)

balitribune.co.id | Bangli - Rapat paripurna dengan agenda penetapan pimpinan difinitif DPRD Kabupaten Bangli, pada Senin (9/9) terpaksa  harus diskor hingga tanggal 12 September 2024. Hal ini dikarenakan  Partai Golkar Bangli   belum mengajukan calon pimpinan (wakil Ketua) DPRD maupun kepengurusan Fraksi .

Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika mengatakan adapun agenda rapat paripurna kali ini  yakni  penetapan pimpinan DPRD Bangli difinitif dihadir oleh  25 anggota DPRD Bangli. “Sesuai ketentuan rapat sudah korum. Namun lantaran Partai Golkar belum mengajukan calon Wakil Ketua dan  begitupula kepengurusan fraksi maka rapat paripurna diskors,” jelasnya.

Sementara terkait pimpinan DPRD Bangli, kata dia, sesuai ketetentuan pasal 164 ayat 2, Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pimpinan DPRD kabupaten/kota berasal dari partai politik  berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak  DPRD Kabuoaten/Kota.

“Mengacu ketentuan itu partai perolehan kursi terbanyak berhak atas pimpinan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari partai politik ke pimpinan DPRD sementara,” ungkapnya. 

Menurut Ketut Suastika pimpinan PDIP Perjuangan telah menyampaikan surat usulan pimpinan DPRD Bangli melalui surat no : 463 /IX/DPC-02.01/VIII/2024.  Tentang usulan pengajuan Ketua DPRD,  sedangkan DPC Partai Demokrat menindaklanjutinya dengan surat No :  03/DPC.PD/BGL/vIII/2024 tentang  pengajuan bakal calon pimpinan DPRD Bangli.  Seddangkan untuk fraksi, lanjutnya, Partai  Demokrat gabung ke PDIP,  yang mana usulan Ketua Fraksi I Gusti Bagus Nyoman Triana dan Partai Gerindra bergabung  dengan Partai Nasdem membentuk Fraksi Restorasi Raya, dengan calon ketuannya, I Made  Joko Arnawa.“Sementara dari Partai Golkar belum mengajukan calon pimpinan DPRD dan Ketua Fraksinya,  Bangli,” ujarnya. 

Kata Suastika sesuai dengan aturan maka pimpinan defintif, Fraksi dan AKD harus telah dibentuk paling lambat satu bulan pasca dilantik, yang mana dealinenya pada tanggal 12 September  mendatang. Karena itu, rapat paripurna  tadi kita skor hingga tangal 12  September. Sementara apabila, sampai tanggal 12 Partai Golkar belum mengajukan pimpinan fraksinya maka,  Fraksi Partai Golkar dianggap tidak mempunyai fraksi, dan baru bisa membentuk 2,5 tahun kemudian.

“Konsekuensi tidak adanya fraksi golkar, maka Golkar tidak bisa mengusulkan AKD. Karena AKD diusulkan oleh Fraksi.  Sementar ini kita telah intens melakukan koordinasi dengan pimpinan anggota DPRD dari Partai Golkar, agar hal ini disampaikan ke induk partainya,” sebut Suastika.

wartawan
SAM
Category

Ramadan Penuh Berbagi, BPR Lestari Bali Distribusikan 2,6 Ton Beras ke Panti Asuhan di Delapan Kabupaten

balitribune.co.id | Denpasar - Suasana bulan suci Ramadan dimaknai dengan berbagi oleh BPR Lestari Bali. Melalui program "Lestari For Kids", bank ini menyalurkan bantuan pangan sekaligus memberikan edukasi literasi keuangan bagi anak-anak panti asuhan di Bali.

Selama dua hari, Sabtu hingga Minggu (7–8 Maret 2026), BPR Lestari Bali mendistribusikan 2.625 kilogram beras kepada 31 panti asuhan yang tersebar di berbagai wilayah di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten Badung Salurkan Bantuan Rp 2 Juta untuk 1.278 Warga Muslim di Kuta Utara

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat. Hal itu diwujudkan melalui penyerahan bantuan uang Hari Raya Idul Fitri secara simbolis kepada warga di Musholla Nurul Hikmah, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Denpasar dan Gubernur Bali Ajak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, masyarakat, produsen maupun pelaku usaha. Penanganan sampah yang tidak tepat dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi. 

Baca Selengkapnya icon click

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satu Mangrove Sejuta Manfaat, Aksi Nyata Wagub Giri Prasta dan SMSI Bali Rawat Pertiwi

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah wartawan di Bali di bawah komando Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta melakukan Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Arboretum Park, Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3/2026). Giat ini diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 dan Ulang Tahun SMSI ke-9.

Baca Selengkapnya icon click

Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Pembinaan Atlet Dinilai Semakin Merata

balitribune.co.id | Mangupura - Perhelatan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026 resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah Badung IB Surya Suamba, mewakili Bupati di Lapangan Mangupraja Mandala Puspem Badung, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian kompetisi olahraga dan seni antar pelajar yang telah berlangsung sejak 2 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.