balitribune.co.id | Bangli - Rapat paripurna dengan agenda penetapan pimpinan difinitif DPRD Kabupaten Bangli, pada Senin (9/9) terpaksa harus diskor hingga tanggal 12 September 2024. Hal ini dikarenakan Partai Golkar Bangli belum mengajukan calon pimpinan (wakil Ketua) DPRD maupun kepengurusan Fraksi .
Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika mengatakan adapun agenda rapat paripurna kali ini yakni penetapan pimpinan DPRD Bangli difinitif dihadir oleh 25 anggota DPRD Bangli. “Sesuai ketentuan rapat sudah korum. Namun lantaran Partai Golkar belum mengajukan calon Wakil Ketua dan begitupula kepengurusan fraksi maka rapat paripurna diskors,” jelasnya.
Sementara terkait pimpinan DPRD Bangli, kata dia, sesuai ketetentuan pasal 164 ayat 2, Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pimpinan DPRD kabupaten/kota berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak DPRD Kabuoaten/Kota.
“Mengacu ketentuan itu partai perolehan kursi terbanyak berhak atas pimpinan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari partai politik ke pimpinan DPRD sementara,” ungkapnya.
Menurut Ketut Suastika pimpinan PDIP Perjuangan telah menyampaikan surat usulan pimpinan DPRD Bangli melalui surat no : 463 /IX/DPC-02.01/VIII/2024. Tentang usulan pengajuan Ketua DPRD, sedangkan DPC Partai Demokrat menindaklanjutinya dengan surat No : 03/DPC.PD/BGL/vIII/2024 tentang pengajuan bakal calon pimpinan DPRD Bangli. Seddangkan untuk fraksi, lanjutnya, Partai Demokrat gabung ke PDIP, yang mana usulan Ketua Fraksi I Gusti Bagus Nyoman Triana dan Partai Gerindra bergabung dengan Partai Nasdem membentuk Fraksi Restorasi Raya, dengan calon ketuannya, I Made Joko Arnawa.“Sementara dari Partai Golkar belum mengajukan calon pimpinan DPRD dan Ketua Fraksinya, Bangli,” ujarnya.
Kata Suastika sesuai dengan aturan maka pimpinan defintif, Fraksi dan AKD harus telah dibentuk paling lambat satu bulan pasca dilantik, yang mana dealinenya pada tanggal 12 September mendatang. Karena itu, rapat paripurna tadi kita skor hingga tangal 12 September. Sementara apabila, sampai tanggal 12 Partai Golkar belum mengajukan pimpinan fraksinya maka, Fraksi Partai Golkar dianggap tidak mempunyai fraksi, dan baru bisa membentuk 2,5 tahun kemudian.
“Konsekuensi tidak adanya fraksi golkar, maka Golkar tidak bisa mengusulkan AKD. Karena AKD diusulkan oleh Fraksi. Sementar ini kita telah intens melakukan koordinasi dengan pimpinan anggota DPRD dari Partai Golkar, agar hal ini disampaikan ke induk partainya,” sebut Suastika.