Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Diversi Adili Pelanggaran oleh Anak di Bawah Umur

SIDANG – Suasana sidang diversi untuk pelanggaran oleh anak di bawah umur di Mapolres Klungkung.

BALI TRIBUNE - Satu langkah positif dilakukan oleh jajaran Sat lantas Polres Klungkung, menyikapi kasus pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Mengingat peradilan anak sesuai dengan UU, hal itu memungkinkan pengadilan untuk anak di bawah umur tidak dibawa ke ranah hukum peradilan biasa. Menyikapi kondisi di lapangan yang terjadi, di ruang  rupatama Polres Klungkung telah berlangsung sidang diversi kasus lakalantas yang melibatkan anak di bawah umur yang terjadi pada tanggal 2 Juni 2018 di Jalan Raya Gelgel, antara Kendaraan Sepeda Motor Honda Vario yang dikendarai oleh Komang Mudiarsana  (16)  dengan Sepeda Motor Honda Scoopy yang dikendarai oleh Sendi Ahmad (21). Sidang Diversi yang termasuk istimewa ini dipimpin langsung oleh Ipda I Gusti Made  Mehendra, S.Sos  yang juga menjabat Kanit Laka Sat Lantas Polres Klungkung, didampingi pihak Bapas, P2TP2A Kab.  Klungkung dan dihadiri keluarga dari para tersangka maupun  korban dan kepala lingkungan masing-masing. Sidang ini dilaksanakan sebagai upaya penyelesaian kasus laka lantas di luar sidang peradilan pidana atau pengalihan penyelesaian perkara hukum untuk anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Sidang Diversi yang dilaksanakan secara musyawarah mufakat ini yang melibatkan anak, orang tua/walinya,  korban dan  orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif. Pelaksanaan konsep Peradilan Diversi yaitu tindakan persuasif atau pendekatan non penal dan memberikan kesempatan kepada seseorang untuk memperbaiki kesalahan yang telah dilakukannya. Pengadilan Diversi sebagai usaha mengajak masyarakat untuk taat dan menegakkan hukum negara. Pelaksanaanya tetap mempertimbangkan rasa keadilan sebagai prioritas utama di samping pemberian kesempatan kepada pelaku untuk menempuh jalur non pidana seperti ganti rugi, rehabilitasi medis dan pengawasan orang tua. “Langkah pengalihan dibuat untuk menghindarkan anak dari tindakan hukum selanjutnya dan untuk dukungan komunitas, di samping itu pengalihan bertujuan untuk mencegah pengaruh negatif dari tindakan hukum berikutnya yang dapat menimbulkan stigmatisasi,” beber Kanit Laka Satlantas Polres Klungkung Ipda I Gusti Made  Mehendra, S.Sos. Lebih lanjut disebutkan, tujuan dilakukan Diversi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah mencapai perdamaian antara korban dan anak serta menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, dan yang terpenting menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaannya serta mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak. Sidang berlangsung dengan tertib dan lancar dan dihasilkan kesepakatan damai kedua belah pihak.  

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Melaspas Tapakan Ida Ratu Gede Sakti di Pura Dalem Desa Adat Kutaraga

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Karya Ngodakan dan Melaspas Tapakan Ida Ratu Gede Sakti. Bupati juga berkesempatan Nyumpangin Sekar Emas di Petapakan Anyar Pura Dalem Desa Adat Kutaraga, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Badung, Senin (15/9). Turut hadir dalam kesempatan ini anggota DPRD Badung I Made Ponda Wirawan, Camat Abiansemal IB.

Baca Selengkapnya icon click

Serap Aspirasi, Pansus DPRD Badung Matangkan Ranperda Inisiatif Perlindungan dan Penertiban HPR

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies (HPR). Untuk menyempurnakan rancangan, Pansus menggelar rapat serap aspirasi di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung, Selasa (16/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Salurkan Bantuan CSR untuk Korban Banjir di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel menunjukkan kepedulian sosialnya dengan menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat yang terdampak musibah banjir di Pulau Bali. Bantuan ini merupakan wujud nyata komitmen Telkomsel dalam mendampingi masyarakat yang sedang menghadapi situasi darurat.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsu

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.