Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang DPRD Klungkung Penetapan Propemperda Tahun 2021

Bali Tribune/ PARIPURNA - Sidang Paripurna DPRD Klungkung penetapan Propemperda tahun 2021.



balitribune.co.id | Semarapura - DPRD Klungkung menjelang tutup tahun 2021 yang segera berakhir,menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klungkung, Masa Persidangan II, Tahun Sidang 2021 bertempat di gedung Sabha Nawa Natya Kantor DPRD Klungkung, Rabu (30/12/2021).

Sidang Paripurna DPRD Klungkung yang terbilang penting dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Klungkung Tahun 2022 ini ,dihadiri oleh Bupati KLungkung Nyoman Suwirta, Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom,Wakil Ketua Cok Gde Agung dan Wakil Ketua Wayan Baru serta unsur Forkompinda Klungkung.

Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Klungkung Tahun 2022 ini ditandai dengan penandatanganan naskah Propemperda oleh Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dan Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Anom dengan disaksikan oleh para Wakil Ketua DPRD Klungkung Cok Gde Agung dan Wayan Baru dan sejumlah anggota dewan serta perwakilan dari Forkomoinda.

Bupati Suwirta pada kesempatan itu menyampaikan rasa salutnya dan trimakasih atas usaha pihak Legislatif Klungkung yang telah berupaya menuntaskan seluruh rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Klungkung Tahun 2022 ini menjadi Perda. “Saya mengapresiasi teman teman dari DPRD KLungkung yang telah berupaya keras untuk bisa menuntaskan agenda  penting penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Klungkung Tahun 2022 ini menjadi Perda,” tendasnya.

Dirinya berharap dengan penetapan Ranperda tersebut dapat mempermudah pihak eksekutif dalam melaksanakan seluruh Perda yang telah disepakati menjadi Perda tersebut. Hal ini sesuai hasil sidang penetapan Propemperda ini sesuai dengan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Klungkung Peninjauan Kembali (ketiga) pada tanggal 29 Desember 2021.

wartawan
SUG
Category

Bongkar Lab Ganja Hidroponik di Denpasar, Polisi Amankan Dua WN Rusia

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Direktorat Narkoba Polda Bali menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Bina kusuma IV Ubung Kaja, Denpasar Utara, Rabu, 1 Oktober 2025 jam 02.30 Wita. Dari penggerebekan itu polisi mengamankan dua orang Warga Negara (WN) Rusia berinisial NR (31) dan KV (33) karena melakukan kegiatan clandestein lab narkotika jenis ganja secara hidroponik.

Baca Selengkapnya icon click

Tabanan Tampilkan Produk Unggulan di Ajang Bergengsi Innacraft 2025

balitribune.co.id | Jakarta – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya., S.E., M.M, bersama Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, hadir langsung dalam pelaksanaan Pameran Innacraft Tahun 2025  yang berlangsung di Assembly Hall, JCC Senayan Jakarta, Kamis, (2/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peringatan Hari Batik Nasional, Insan BRILiaN BRI Region 17/Denpasar Kenakan Batik

balitribune.co.id | Denpasar - Memperingati Hari Batik Nasional pada 2 Oktober 2025, Insan BRILiaN BRI Region 17/Denpasar kompak mengenakan pakaian batik di lingkungan kerja sebagai bentuk kecintaan terhadap budaya Indonesia sekaligus dukungan nyata dalam melestarikan warisan leluhur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Lakukan Pemerasan dan Penghindaran Eksekusi, Paul La Fontaine Gugat Mantan Istri

balitribune.co.id | Denpasar - Perlahan tetapi pasti bagi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Paul La Fontaine untuk bertemu dengan kedua anak kembarnya berinisial IS dan SI. Ternyata mantan isteri berinisial AVP sebelumnya berkomunikasi dengan Paul lewat pesan singkat, bahwa meminta sejumlah uang jika ingin bertemu dengan kedua buah hatinya itu.

Baca Selengkapnya icon click

GWK Tegaskan Kepemilikan, Tapi Geser Tembok Demi Harmoni dengan Warga

balitribune.co.id | Mangupura - Polemik tembok pembatas di kawasan Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK) akhirnya menemukan jalan tengah. Manajemen PT Garuda Adhimatra Indonesia selaku pengelola GWK menegaskan, lahan yang dipersoalkan sebagai akses jalan warga merupakan aset sah perusahaan, berdasarkan hasil verifikasi bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali pada Selasa (30/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.