Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Dugaan Pelanggaran Kampanye, Ketua Bawaslu Karangasem Cabut Keterangan di BAP

Bali Tribune/ SIDANG – Sidang dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Perbekel Sinduwati, I Nengah Rumana, Rabu (13/2).

Bali Tribune, Amlapura - Sidang lanjutan kasus pidana pelanggaran kampanye dengan terdakwa I Nengah Rumana, Perbekel Sinduwati, Kecamatan Sidemen, Karangasem, kembali digelar di Pengadilan Negeri Amlapura dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Amlapura. Dalam sidang dipimpin Hakim Ketua, I Gede Putra Astawa, SH, MH, dengan JPU I Made Santiawan, SH, Rabu (13/2), pihak JPU menghadirkan saksi di antaranya, Ketua Bawaslu Karangasem, I Putu Gede Suastrawan, Komisioner KPU Karangasem, Ngurah Maharjana dan Alamsyah salah satu warga Kampung Sindu, Desa Sinduwati, yang merekam kegiatan sosialiasi melibatkan terdakwa Nengah Rumana, di Masjid Al-Abror Kampung Sindu Punia, Desa Sinduwati. I Putu Gede Suastrawan dalam kesaksiannya menyebutkan jika kasus pelanggaran kampanye yang dilakukan terdakwa tersebut dilaporkan berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari saksi Alamsyah, dimana saat itu pihaknya menerima kiriman video terkait kegiatan sosialisasi di Masjid Al-Abror.  “Laporan awal itu kemudian kami bahas dalam rapat, kemudian tim dari Bawaslu Karangasem turun ke lokasi untuk melakukan investigasi,” bebernya. Hasil investigasi tersebut kemudian dibahas dalam rapat pleno di Bawaslu dan diputuskan jika kegiatan sosialisasi di Masjid Al-Abror yang melibatkan terdakwa itu ada dugaan pelanggaran kampanye karena ada bukti formil dan materiil yang cukup, mengingat terdakwa menjabat sebagai Perbekel Sinduwati. Laporan tersebut kemudian diproses oleh Gakumdu dengan memanggil sejumlah saksi termasuk terdakwa untuk dimintai keterangan oleh penyidik Gakumdu. Persidangan kemarin berlangsung menarik lantaran Ketua Bawaslu menyatakan menganulir keterangan di BAP terkait melihat langsung terdakwa membagikan kalender dan stiker caleg tertentu. Karena dalam fakta persidangan ketika majelis hakim menanyakan apakah saksi (Ketua Bawaslu Karangasem,red) melihat langsung terdakwa saat membagikan kalender dan stiker caleg, Ketua Bawaslu menyatakan tidak melihat langsung, dan tidak mendengar langsung tetapi disebutkannya jika itu hasil investigasi tim terhadap salah satu warga yang menerima pembagian kalender dan stiker. Saksi lainnya, Komisioner KPU Ngurah Maharjana, menyebutkan jika yang tidak diperbolehkan adalah menempel stiker, baliho atau pamflet di tempat fasilitas umum termasuk tempat ibadah. “Dalam PKPU yang tidak diperbolehkan adalah menempel,” ujarnya di hadapan majelis hakim. Sedangkan yang dilakukan oleh Sat Kam di masjid Al-Abror itu adalah membagikan stiker dan kalender. Sedangkan untuk kampanye sendiri harus dilakukan oleh tim kampanye yang nama-namanya sudah didaftarkan di KPU. Saksi ketiga yakni Alamsyah, warga yang merekam dan menyebarkan video ke Bawaslu, dalam persidangan kemarin juga dicecar berbagai pertanyaan terkait apakah saksi ada mendengar terdakwa mengajak untuk mencoblos atau memilih salah satu caleg.  Saksi menyatakan tidak ada mendengar terdakwa mengajak atau mengarahkan untuk memilih salah satu caleg, pun demikian saksi juga tidak melihat terdakwa membagikan stiker dan kalender salah satu caleg. Selanjutnya saksi Alamsyah menjelaskan ihwal dirinya merekam kegiatan sosialisasi yang digelar di Masjid Al-Abror tersebut. Dalam pengakuannya dirinya saat itu terlambat datang ke mesjid setelah sebelumnya sempat pulang setelah shalat jumat. “Saya mulai merekam saat mendengar sosialisasi itu mengarah ke politik,” ungkapnya di persidangan.   Dalam persidangan kemarin, Saksi Alamsyah juga menyebutkan jika usai merekam, dirinya menyampaikan kegiatan sosialisasi tersebut termasuk video hasil rekamannya kepada Wayan Suara, salah seorang yang dikenalnya saat menjadi relawan erupsi Gunung Agung. Oleh Wayan Suara, terdakwa disarankan melaporkan kegiatan sosialisasi itu ke Bawaslu Karangasem.

wartawan
redaksi
Category

Antrean Panjang di Ketapang, Sopir Truk Gelar Protes di Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara - Padatanya arus balik menuju Bali di Ketapang, Banyuwangi hingga Senin (20/3/2026), menyebabkan diberlakukan skema Tiba Bongkar Berangkat (TBB) oleh ASDP. Para sopir truk/angkutan barang yang tidak terangkut di Pelabuhan Gilimanuk pun sempat menggelar protes dengan memblokade aktivitas bongkar muatan kapal.

Baca Selengkapnya icon click

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.