Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Eks Ketua Kadin Bali Saksi Akui Pernah Dipertemukan dengan Mangku Pastika

Bali Tribune/ PANAS – Suasana sempat panas ketika saksi korban Sutrisno didengar kesaksiannya di depan majelis hakim PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Sidang kasus penggelapan dan penipuan dengan terdakwa mantan Ketua Kadin Bali, AA Ngurah Alit Wira Putra (50) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (15/7). Sidang kali ini cukup panas karena jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan langsung korban Sutrisno Lukito Disastro.
 
Dalam kesaksiannya, Sutrisno membeberkan beberapa hal yang cukup menarik. Mulai dari bagaimana dirinya bisa terbuai dengan janji manis Alit hingga tanpa ragu mengeluarkan uang Rp 16,1 miliar. Lalu, dipertemukan dengan mantan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika di rumah pribadi Pastika pada akhir November 2011 hingga keterlibatan Putu Pasek Sandoz Prawirottama, anak mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika.
 
Di  depan majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnya Dewi dengan anggota I Made Pasek dan IGN Partha Barghawa,  pengusaha asal Jakarta itu mengaku bersedia menggelontorkan uang hingga miliaran rupiah karena dijanjikan oleh Alit bahwa perizinan perluasan Pelabuhan Benoa yang diinginkan Sutrisno pasti terwujud. Agar Sutrisno yakin, Alit dengan percaya diri mengatakan hanya butuh waktu enam bulan untuk pengurusan izin.
 
“Selain mengaku sebagai anak angkat gubernur, Pak Alit juga mengaku bisa memanggil kepala dinas, anggota dewan dan Pelindo,” beber Sutrisno. “Tapi, setelah uang (Rp 16,1 miliar) saya berikan, Pak Alit selalu menghindar. Pak Alit bilang, pokoknya selesai (perizinannya). Tapi, faktanya tidak selesai-selesai. Jangankan izin, rekomendasi apapun tidak pernah ada,” imbuhnya.
 
Pria paro baya ini juga mengaku sudah menyomasi Alit sebanyak dua kali melalui pengacaranya. Menurut Sutrisno, Alit bilang mau mengembalikan uang. Tapi, setelah ditunggu janji tak kunjung terealisasi hingga dirinya melaporkan Alit ke Polda Bali.
 
Hakim Adnya Dewi kemudian bertanya pada Sutrisno, kenapa begitu yakin dengan Alit. “Apa yang membuat saudara korban begitu yakin dengan terdakwa?” pancing hakim Adnya. “Beliau (Alit) menyatakan sebagai orang kepercayaan gubernur dan anak angkatnya gubernur,” jawab Sutrisno.
 
Nah, untuk meyakinkan Sutrisno inilah Alit kemudian menggandeng Sandoz. Saat itu Sandoz disebut sebagai Ketua HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia). Sutrisno mengaku ditemukan Alit dengan anak Gubernur Pastika. Hakim Pasek kemudian mengejar siapa nama anak gubernur itu. “Namanya Sandoz. Saya dibawa ke kantor HIPMI di Hotel Sector untuk bertemu Sandoz,” jelas Sutrisno.
 
Sutrisno semakin percaya karena Alit yang mengaku sebagai orang kepercayaan dan anak angkat Gubernur Pastika, sempat membawa langsung Sutrisno ke rumah gubernur. “Atas inisiatif siapa ketemu gubernur?” kejar hakim Pasek. “Atas inisiatif dia (sambil menunjuk ke arah Alit),” jawabnya.
 
Dalam pertemuan dengan Sandoz itu pula terungkap jika Sandoz juga berusaha meyakinkan bahwa izin akan keluar. Selain itu, dalam pertemuan antara Sutrisno dengan Alit dan Sandoz, juga diikuti Candra Wijaya, pria yang bertugas sebagai Direktur Utama di PT Graha Cemerlang, perusahaan Sutrisno.
 
Candra juga menerima aliran dana dari Alit. Candra pula yang mengatakan pada Sutrisno bahwa perlu biaya operasional untuk pengurusan izin. Biaya itu diperlukan untuk rapat di Pemda dan DPRD Bali.
 
Sutrisno menyebut dirinya sebagai pemilik PT Graha Cemerlang juga membeli PT Bangun Segitiga Mas (BSM). PT BSM disebut Sutrisno sebagai perusahaan nonaktif milik Candra. PT BSM dibeli dengan tujuan untuk membantu melancarkan pembangunan nantinya. Akta perusahaan diubah menjadi kontraktor developer. Jika proyek perluasan Pelabuhan Benoa ini berhasil, terdakwa Alit akan diberikan saham 15 persen atau senilai Rp 50 miliar di dalam PT BSM.
 
Sementara itu, JPU Gede Raka Arimbawa menanyakan kapan saksi korban dan terdakwa membuat kesepakatan saling percaya pengurusan izin. Sutrisno menyebut kesepakatan yang dinamakan saling pengertian itu diteken pada Februari 2012. Kesepakatan itu dibuat untuk pegangan Sutrisno jika terjadi sesuatu. Tapi, kesepakatan itu dibuat di bawah tangan. Bukan di meja notaris.
 
Sutrisno mengaku pernah bertemu Cok Rat, mantan Ketua DPRD Bali untuk meminta dukungan proyek. Cok Rat yang saat itu menjabat Ketua DPRD Bali mengaku mendukung rencana Sutrisno. “Saya kenal dengan Ketua DPRD Bali (Cok Rat) karena kenal pribadi. Bukan karena Pak Alit,” sambung Sutrisno.
 
Ditanya surat rekomendasi dari Bappeda yang sudah turun, Sutrisno menyangkalnya. “Saya tidak tahu ada rekomendasi surat dari Bappeda. Setahu saya surat itu hanya rekayasa fotokopi, tidak pernah ada aslinya. Saya sudah pernah cek ke Bappeda, tidak ada,” bantahnya. “Saya ditunjukkan rekomendasi fotokopian itu setelah dipanggil penyidik Polda Bali,” imbuhnya berapi-api.
 
Sidang sempat memanas saat Ali Sadikin, pengacara Alit bertanya pada Sutrisno. Dikatakan Ali Sadikin, dalam kesepakatan disebut uang diberikan setelah ada audiensi atau pertemuan dengan gubernur. “Saudara kan sudah bertemu dengan gubernur?” tanya Ali Sadikin.
 
Pertanyaan itu membuat Sutrisno jengkel. “Audiensi dengan gubernur tidak pernah terlaksana. Saya hanya datang ke rumah pribadi gubernur. Tapi, tidak membicarakan persoalan itu. Saya datang karena katanya mau dikenalkan dan didekatkan dengan keluarga gubernur,” sergah Sutrisno dengan nada tinggi.
 
“Sampai sekarang saya anggap Pak Alit ini sahabat. Saya tidak ingin memenjarakan orang. Tapi, ke depan jangan sampai lagi ada korban,” ucapnya. Meski cukup tegang, di akhir sidang Sutrisno tetap menghampiri Alit untuk bersalaman.
wartawan
Valdi S Ginta

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.