Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Jerinx : Diskors Dua Kali, Penasehat Hukum Kompak Telat Hadir dalam Persidangan

Bali Tribune.ist-nanda / Persidangan Jerinx yang dilakukan secara virtual di PN Denpasar (22/9)
balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sepertinya sedang diuji baik secara pikiran maupun emosi sekaligus menguras waktu dalam memeriksa dan mengadili perkara kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx. 
 
Bagaimana tidak, pada persidangan kedua yang digelar secara virtual pada Selasa (22/9), majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi terpaksa meskorsing sidang hingga dua kali lantaran penasihat hukum terdakwa yang berjumlah 13 orang kompak telat hadir dalam persidangan. Sidang juga memakan waktu 1 jam lebih dengan agenda tanggapan terdakwa atas dakwaan JPU. 
 
Pada sidang perdana sebelumnya, majelis hakim juga sempat mengambil langkah yang sama karena terdakwa bersama tim penasihat hukum yang dikomandoi I Wayan Gendo Suardana walkout dari proses persidangan. 
 
Pada persidangan kali ini, hakim ketua mengetok palu tanda dimulainya persidangan tepat pada pukul 10.00 WITA. Namun, pada layar monitor, Jerinx tampak duduk sendiri tanpa didampingi penasihat hukumnya. 
 
"Apakah Penasehat Hukum anda ada?" tanya Hakim Adnyana Dewi ke terdakwa. 
"Tidak ada Yang Mulia," jawab Jerinx yang mengikuti proses persidangan dari  Polda Bali. "Cari alasan (penasehat hukum)  sampai tidak mau hadir mendampingi saudara sidang diskor 15 menit," kata Hakim Ayu. "Oke Yang Mulia. Maaf Yang Mulia," jawab Jerinx.
 
Dari layar monitor tampak seorang Jaksa meminjamkan telepon genggamnya pada Jerinx. Jerinx yang mengenakan kaus polo putih dengan bagian lengan digulung dan celana pendek berusaha menghubungi pengacaranya sembari meninggalkan ruang persidangan. Tepat 15 menit kemudian hakim mencabut skors. Namun, pengacara Jerinx belum juga datang sehingga hakim kembali meskorsing sidang selama lima menit. Setelah itu barulah rombongan pengacara Jerinx tiba.
 
Setelah hakim mencabut skors, terdakwa seakan berusaha mengulur-gulur waktu dengan meminta JPU untuk mengulangi lagi membacakan dakwaan dengan alasan tidak mengerti. Namun, belum sempat JPU membacakan dakwaan, Jerinx kembali menyela dengan mengatakan keberatan dengan sidang secara online. 
 
"Saya sebagai terdakwa tetap menolak sidang online dan meminta sidang tatap muka karena kepentingan sidang ini bukan hanya untuk korban, tapi juga untuk saya, bukan untuk Jaksa Penuntut Umum atau Hakim. Selebihnya saya serahkan kepada penasehat hukum untuk membela kepentingan saya Yang Mulia," kata Jerinx. 
ist/nanda
Keberatan Jerinx ini kembali diperkuat oleh salah satu anggota penasihat hukumnya, Sugeng Teguh Santoso. Pada kesempatan itu, Sugeng kembali mengutarakan pendapat sama pada persidangan sebelumnya sebagai dasar keberatan atas sidang secara online. "Untuk mencari kebenaran materil maka kami meminta persidangan ini offline karena akan didapatkan satu persidangan yang legitimate, tidak mengesampingkan tujuan pencarian keadilan," kata Sugeng.
 
Lebih lanjut, Sugeng mengaku sudah bersurat ke Mahkamah Agung (MA) sebanyak dua kali. Karena itu, pihaknya meminta supaya majelis hakim kembali menunda persidangan sambil menunggu petunjuk dari MA. 
 
Hal ini kembali menimbulkan perdebatan panjang antara penasihat hukum, majelis hakim dan JPU. Namun pada akhirnya, tim penasihat hukum harus mengalah dan bersedia melanjutkan persidangan secara virtual tetapi sembari menunggu petunjuk dari MA. "Kalau ditunggu kapan jawaban Mahkamah Agung akan menunda persidangan dan proses penahanannya berjalan terus dan tidak bisa diperpanjang lagi, itu salah satu pertimbangan dari majelis hakim dan tetap berdasar hukum yang telah kami pedomani (sidang online). Kami tetap berpendapat seperti itu dan menurut kami tetap sah," kata Hakim Ayu dengan suara yang bergetar menahan amarah.
 
Setelah itu, hakim kemudian melanjutkan persidangan dengan meminta JPU kembali membacakan dakwaannya dan meminta Jerinx untuk fokus mendengarkan isi dakwaan. Setelah JPU membacakan dakwaannya, Hakim Ayu kembali bertanya kepada Jerinx apakah sudah mengerti. Dijawab Jerinx sudah mengerti dan langsung menanggapi pokok materi dari dakwaan itu. 
 
"Sudah yang Mulia, tapi saya ada dua pertanyaan. Pertama mengapa status saya tersebut tidak dibacakan penuh, Unggahan saya tersebut, yang ada kata maaf "kacung"nya mengapa tidak dibacakan secara full dan tidak ada diartikan secara penuh. Sebenarnya salah saya apa sih? Apakah saya mempunyai kapasitas membubarkan IDI," Tanya Jerinx 
 
Mendengar itu, Hakim Adnyana Dewi memotong dengan menyatakan hal tersebut sudah masuk ke pembuktian perkara. "Tentang kesalahan saudara itu di pembuktian ya. Belum dinyatakan bersalah. Sekarang yang perlu saudara ketahui apakah saudara mengerti dengan apa yang dijelaskan tadi? Silahkan konsultasi dengan penasehat hukum anda apa akan mengajukan keberatan atau esepsi terhadap dakwaan yang dibacakan JPU tadi," kata Hakim Adnyana Dewi.
 
Terdakwa Jerinx dan penasehat hukumnya sepakat mengajukan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan JPU. Namun, pihak terdakwa kembali beradu pendapat dengan majelis hakim terkait tempo waktu 1 minggu untuk menyiapkan eksepsi. Tetapi pada akhirnya lagi-lagi penasihat hukum Jerinx yang mengalah dan bersedia membacakan eksepsinya pada pada Selasa (29/9) pekan depan. Sidang selasai pada pukul 11.12 WITA, bersamaan dengan itu ratusan pendukung Jerinx yang melakukan aksi di depan PN Denpasar juga membubarkan diri.
wartawan
Valdi
Category

Mulai Maret Jadwal Poli RSD Mangusada Berubah, DPRD Minta Warga Ikut Memantau

balitribune.co.id I Mangupura - Warga Kabupaten Badung perlu memperhatikan jadwal baru di RSD Mangusada. Pasalnya, terhitung mulai Maret hingga Agustus mendatang, layanan poliklinik akan diujicoba menjadi lima hari kerja.  Pihak RSD mengklaim perubahan jadwal layanan poli ini untuk meningkatkan efektivitas pelayanan bagi pasien.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Klungkung Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan

balitribune.co.id I Semarapura - Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit I Satreskrim IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K., berhasil mengamankan seorang pria berinisial WT (29), asal Sumbawa, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hendak Cek Sapi di Kandang, Warga Sanggalangit Justru Temukan Jasad di Saluran Irigasi

balitribune.co.id I Singaraja - Warga Banjar Dinas Kayu Putih, Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng digegerkan dengan temuan jasad seorang pria di saluran irigasi, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 05.30 Wita. Tubuh korban pertama kali ditemukan warga yang sedang membersihkan saluran air yang meluap.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Buleleng Kucurkan Hibah Rp 13,8 Miliar untuk Desa Adat dan Subak

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian adat dan sistem pertanian tradisional. Hal itu ditandai dengan penyerahan bantuan hibah oleh Bupati I Nyoman Sutjidra kepada desa adat dan lembaga subak se-Buleleng dalam rapat koordinasi virtual dari Kantor Bupati, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dishub Jaring 5 Kendaraan Tak Laik di Terminal Pesiapan

balitribune.co.id I Tabanan - Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan menjaring lima angkutan barang yang tidak memenuhi syarat laik jalan dalam kegiatan ramp check di Terminal Pesiapan pada Senin (23/2/2026). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan keamanan armada angkutan menjelang arus mudik hari raya besar. Baik armada angkutan barang atau orang.

Baca Selengkapnya icon click

PH Pura Dalam Balangan: Made Daging Satukan Tiga Alas Hak Tanah Pura Balangan Berbeda dengan Cara "Gulung Karpet"

balitribune.co.id | Denpasar - Penasehat Hukum (PH) Pengempon Pura Dalam Balangan, Harmaini Idris Hasibuan, SH mengatakan, telah mengingatkan tersangka oknum eks Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, SH, MH sebelum melakukan pengukuran tanah Pura Dalam Balangan dengan cara “Gulung Karpet” pada 5 Agustus 2020, bahwa berdasarkan data spasial yang ada dalam aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) Kementerian Agraria, bidang tanah yang d

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.