Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur, Tim Kuasa Hukum Memohon Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

kuasa hukum
Bali Tribune / KUASA HUKUM - Kuasa hukum terdakwa, I Ketut Alit Priana Nusantara, didampingi I Nengah Jimat, Dewa Putu Adnyana, dan Ida Bagus Trian Dhana seusai sidang, Rabu (20/5/2026).

balitribune.co.id I Semarapura - Sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa dilaksanakan di Pengadilan Negeri Semarapura, Rabu (20/5/2026). Tim kuasa hukum terdakwa memohon majelis hakim membebaskan terdakwa dalam perkara tersebut. Mereka menilai banyak kejanggalan dalam perkara tersebut.

"Terdakwa sekarang tertekan. Ia yang awalnya bercita-cita mengabdi ke negara untuk menajfi polisi, sekarang sudah tidak bisa," ujar kuasa hukum terdakwa I Ketut Alit Priana Nusantara, didampingi I Nengah Jimat, Dewa Putu Adnyana, dan Ida Bagus Trian Dhana seusai sidang, Rabu (20/5/2026). 

Nengah Jimat dan Ketut Alit Nusantara, memohon majelis hakim membebaskan terdakwa berinisial I.K.A. dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan korban warga negara asing berinisial A.B. yang saat kejadian masih berusia tiga tahun.

Kasus bermula pada 17 April 2025 saat terdakwa pulang dari Denpasar menuju rumah orang tuanya di Kabupaten Klungkung usai mengikuti les psikologi untuk persiapan seleksi anggota Polri. Pada malam itu, rumah keluarga terdakwa disebut dalam kondisi ramai karena kedatangan keluarga dari Nusa Penida untuk menghadiri undangan di Kabupaten Tabanan. Korban bersama pengasuhnya juga berada di rumah tersebut karena diajak berkunjung sementara waktu. 

Menurut kuasa hukum, korban selama berada di rumah tampak ceria dan bermain bersama keluarga terdakwa, termasuk terdakwa. Sekitar pukul 22.00 Wita, korban diantar pulang menuju kediamannya di Ubud. Terdakwa ikut dalam mobil bersama kakak, pengasuh korban, dan sepupunya. Namun, terdakwa kemudian dituduh melakukan sodomi terhadap korban di dalam kamar rumah tersebut. Dalam dakwaan disebut terdakwa diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban hingga menyebabkan korban menangis kesakitan.

Kuasa hukum membantah seluruh tuduhan itu. Mereka menyebut fakta persidangan tidak menunjukkan adanya kesempatan terdakwa berdua saja dengan korban di dalam kamar. Hal itu, menurut mereka, diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi, termasuk pengasuh korban dan sepupu terdakwa yang disebut berada di kamar pada saat bersamaan. Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti hasil Visum et Repertum tertanggal 31 Juli 2025 yang menurut mereka tidak dapat membuktikan dugaan peristiwa yang disebut terjadi tiga bulan sebelumnya.

Tim pembela turut mempertanyakan kekuatan alat bukti dari laporan psikologis terhadap korban yang dibuat sebelum adanya laporan polisi dan tidak dilakukan untuk kepentingan pro justicia. Mereka juga menilai laporan tersebut dibuat oleh psikolog klinis, bukan psikolog forensik. Atas dasar itu, kuasa hukum meminta majelis hakim menerapkan asas in dubio pro reo atau keraguan harus diputus demi kepentingan terdakwa. "Terdakwa merasa dikriminalisasi karena dituduh melakukan perbuatan yang tidak pernah dilakukan," ujar kuasa hukum dalam persidangan.

Kuasa hukum membantah seluruh tuduhan itu. Mereka menyebut fakta persidangan tidak menunjukkan adanya kesempatan terdakwa berdua saja dengan korban di dalam kamar. Hal itu, menurut mereka, diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi, termasuk pengasuh korban dan sepupu terdakwa yang disebut berada di kamar pada saat bersamaan. "Tidak ada satupun saksi pada 17 April 2025. Ada rumah ukuran sempit, apa mungkin ada peristiwa pemerkosaan, di rumah itu ada orangtua terdakwa, ada kakaknya, ada pengasuh, ada juga sepupunya," ujar Nengah Jimat.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Klungkung Putu Gede Dharma Putra mengatakan, pihaknya fokus melindungi kepentingan korban dalam perkara tersebut. Berdasarkan bukti yang dimiliki, korban diduga mengalami kekerasan seksual. Ia menjelaskan, dugaan tersebut diperkuat dengan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap korban. Jika ditemukan adanya bekas sodomi. Terkait hasil visum, seluruh penilaian nantinya menjadi kewenangan majelis hakim dalam persidangan. Terkait hasil visum, nanti hakim yang menilai apakah itu merupakan bekas kekerasan seksual atau bukan. 

wartawan
SUG
Category

Bentengi Siswa dari Narkoba, DPRD dan Pemkab Perlu Pastikan Sosialisasi Tak Sekadar Seremonial

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, kembali mengingatkan pentingnya pencegahan  penyalahgunaan narkoba sejak usia sekolah.

Pesan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK TI Global, Kuta Utara, Rabu (15/7), yang dirangkaikan dengan penyuluhan bahaya narkoba bagi siswa baru.

Baca Selengkapnya icon click

Karya di Pura Dalem Sempidi, Pemkab Badung Gelontorkan Hibah Rp1,9 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta didampingi Ketua WHDI Kabupaten Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Dalem Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Selasa (14/7). Kehadiran ini merupakan bagian dari rangkaian Karya Agung yang diselenggarakan oleh desa adat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinsos Badung Raih Nilai Tertinggi Penilaian Ombudsman, Bupati Minta Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Sosial Kabupaten Badung meraih nilai tertinggi dalam penilaian unit layanan Ombudsman Republik Indonesia dengan skor 89,59. Atas capaian tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Dinas Sosial Badung I Gde Eka Sudarwitha di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (14/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

PP Akomodasi Calon Tunggal di Pilkel, Komisi I dan DPMD Tabanan Pilih Tunggu Permendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Komisi I DPRD Tabanan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sedang menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan teknis pelaksanaan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak pada 2027.

Langkah ini dilakukan untuk mengatur mekanisme calon tunggal yang kini telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 untuk melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kabel Udara di Sanur Segera Dipindahkan, Sekda Denpasar Pastikan Kesiapan Teknis SJUT-IPT

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat komitmennya dalam menjadikan kawasan Sanur sebagai destinasi wisata unggulan yang modern dan berestetika. Langkah strategis terbaru yang dilakukan adalah mematangkan program Sarana Jaringan Utilitas Terpadu dan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) untuk memindahkan kabel telekomunikasi dari udara ke bawah tanah.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Resmikan Safety Riding Center Jateng, Perkuat Budaya Berkendara Aman

balitribune.co.id | Semarang – Astra Motor selaku Main Dealer sepeda motor Honda dan bagian PT Astra International Tbk secara resmi membuka Astra Motor Safety Riding Center Jawa Tengah di kawasan Bukit Semarang Baru (BSB), Semarang pada Rabu (15/7/2026). Kehadiran fasilitas ini menjadi wujud komitmen Astra Motor dalam memperkuat perannya mewujudkan budaya keselamatan berkendara di Indonesia, termasuk Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.