Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang kasus KDRT, Putu Sri Menagis Diruang Sidang Mengenang Dirinya Dipukuli Suami

pembunuhan
ilustrasi KDRT.

BALI TRIBUNE - Putu Sri, tidak bisa menahan tangis saat menjadi saksi korban dalam sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat suaminya I Wayan Sukarnaya, Senin (12/3), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Suara putu Sri terdengar lirih dan terbatah-batah saat menjawab pertanyaan Majelis hakim. Dalam kesaksiannya, ibu tiga anak ini menceritakan bahwa dirinya sudah tiga kali mendapat perlakuan kasar secara fisik dari suaminya. "Sudah tiga kali dari tahun 2016, sekitar 2,5 tahun yang mulia,"akunya menjawab pertanyaan ketua hakim I Wayan Sukanila. Semenjak mendapat kelakuan kasar dari suaminya, Putu Sri sampai saat ini mengalami trauma yang cukup dalam. "Tiang (saya) trauma. Kemana pun tiang pergi selalu takut. Tiang selalu minta ditemani," katanya dengan nada sedih. Masih kata Putu Sri, suaminya sudah sempat menggugat cerai dengan alasan mau menikah lagi. Namun ia menolak berusaha mempertahankan rumah tangga demi anak-anaknya. "Sudah tiga kali saya kasi kesempatan, alasannya mau menikah lagi supaya punya anak laki-laki. Dalam pernikahan ketiga anak kami perempuan semua. Tapi bukan berarti itu jadi alasan dia (selingkuh). Selingkuhannya hamil dan anaknya sudah lahir, ternyata perempuan juga,"ucapnya sembari mengusap air mata. "Sekarang saya sudah tak kuat, saya pilih pulang ke rumah orangtua di Tabanan (pisah),"katanya. Apa yang dialami saksi korban ini mengundang rasa prihatin dari Majelis hakim."Kami sudah dengar keterangan ibu dan saksi lainnya. Akan kami catat. Ibu harus tegar biar tidak berimplikasi ke anak-anak," kata hakim I Wayan Sukanila. Semnetara dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja, terdakwa yang sudah memiliki cucu ini dijerat Pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 44 ayat 2 undang-undang yang sama (dakwaan kedua), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. JPU Oka menguraikan kejadian terakhir terjadi pada Selasa, 28 November 2017 sekitar pukul 05.30 di rumah korban dan terdakwa di Jalan Bukit Permai Gang Telaga Sari III, Jimbaran, Kutsel. Kala itu, korban yang baru bangun tidur, bersama anak dan anggota keluarga lainnya dikejutkan kedatangan suaminya yang pulang bersama perempuan lain bernama Wayan Serthi. Perempuan itu diduga selingkuhan terdakwa yang diakui terdakwa sudah menikahi secara agama. Korban secara spontan mencegat dan melarang selingkuhan suaminya untuk masuk ke rumah dan mengusirnya. Saking kesalnya, korban sempat mengambil air dengan ember, dan menyirami terdakwa bersama perempuan selingjuhannya itu. Terdakwa yang tak terima, langsung membalas dengan mengejar korban untuk dipukuli. Saat itu anak korban, Kadek Dheya mencoba melerai dan membantu ibunya. "Korban sempat mengambil sapu ijuk dengan tujuan membela diri, namun berhasil direbut terdakwa. Terdakwa kemudian memukul korban secara membabibuta bahkan hingga gagang sapu ijuk patah,"beber jaksa dari Kejari Denpasar ini. Pertengakaran itu terhenti setelah  saksi Made Roni dan Wayan Agus, anggota keluarga, melerainya. Selanjutnya terdakwa dan selingkuhannya pergi. Sedangkan korban mengalami luka-luka seperti di tangan, dahi kanan dan organ tubuh yang lain. "Korban mengalami luka fisik yang mengakibatkan korban tidak bisa bekerja selama satu minggu (bukti visum). Selain itu terdakwa juga mengalami trauma psikis,"ungkap Jaksa Oka. Setelah mendengar surat dakwaan JPU Oka dan keterangan para saksi, ketua Hakim kemudian langsung mengelar sidang pemeriksaan terdakwa. Dalam keterangannya, terdakwa yang mengaku menyesali perbuatannya justru berdalih tak ada memukuli istrinya. "Saya tak tak merasa memukulinya yang mulia,"jawabnya sembari tertawa ringan. Atas jawaban itu, Hakim mempersilahkan saja sebagai alasan terdakwa. "Kalau tak memukuli bagaimana dengan lukanya?. Saudara sadar tidak sudah menganiaya istri di hadapan anak sendiri. Bahkan sampai hampir terseret sepeda motor. Bagaimana kalau sampai meninggal, saudara bisa kena pasal pembunuhan,"kata hakim. Selanjutnya sidang akan digelar pekan depan dengan agenda tuntutan JPU.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Gerbang Menuju Karier Futsal Profesional: Piala by.U 2025 Digelar di Mataram

balitribune.co.id | Mataram - Telkomsel melalui by.U kembali menghadirkan Piala by.U 2025, turnamen futsal terbesar bagi pelajar tingkat SMP dan SMA di Indonesia. Ajang ini akan berlangsung dari April hingga November 2025 di 27 kota penyelenggaraan, salah satunya diadakan di Gor Turida Mataram, NTB yang berlangsung pada 15-17 Agustus 2025 melibatkan 40 sekolah dari jenjang SMP dan SMA.

Baca Selengkapnya icon click

Pegawai Diskominfo Tabanan Korban Keprok Kaca di Lapangan Alit Saputra

balitribune.co.id | Tabanan - Aksi pencurian dengan modus keprok kaca pada mobil terjadi di sekitar Lapangan Alit Saputra, Banjar Dangin Carik, Desa Dajan Peken, belum lama ini.

Korbannya seorang pegawai Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Tabanan, I Made Adi Sutrisna. Ia bahkan kehilangan beberapa barang elektronik yang nilainya sekitar Rp 20 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Putri Koster Apresiasi Langkah IPB Internasional Wujudkan TPS3R di Lingkungan Kampus

balitribune.co.id | Denpasar - Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS), Putri Suastini Koster, mengapresiasi langkah nyata Institut Pariwisata dan Bisnis (IPB) Internasional dalam penanganan sampah. Langkah nyata itu diwujudkan dengan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah berbasis Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di lingkungan kampus, yang diresmikan pada Selasa (19/8).

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan Narkoba Senilai Rp10 Miliar ke Bali, Wanita Asal Peru Ditangkap

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali bekerjasama dengan petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai Bali berhasil mengamanankan seorang kurir narkoba asal Peru berinisial NSBC (42). Menariknya, untuk menggelabui petugas, wanita ini menyembunyikan barang bukti narkotika iti di dalam kelaminnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Praperadilan Ditolak Hakim, Togar Sah Jadi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa  memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan pengacara Togar Situmorang tehadap penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali dalam sidang putusan yang digelar di PN Denpasar, Selasa (19/8). Dengan demikian, pengacara dengan julukan "Panglima Hukum" ini sah menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya icon click

Cuaca Buruk Selat Bali, Truk Terguling di Dalam Kapal

balitribune.co.id | Negara - Kondisi perairan selat Bali yang sulit diprediksi dengan gelombang tinggi serta arus derasnya kerap kali menyebabkan insiden dalam pelayaran kapal. Salah satuanya yang sering terjadi adalah kendaraan terguling kerana dampak ombak yang tinggi. Teranyar insiden truk terguling dalam kapal kembali terjadi pada Selasa (19/8).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.