Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Kasus Pembunuhan di Ulun Danu Songan, Ayah Divonis 12 Tahun dan Anak Divonis 18 Tahun

Bali Tribune/ SIDANG - Suasana sidang secara virtual kasus pembunuhan di Ulundanu Desa Songan, dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.

balitribune.co.id | Bangli  - Sidang kasus pembunuhan yang terjadi di Banjar Ulun Danu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, memasuki agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangli, Kamis (12/8/2021). 
 
Sidang yang berlangsung secara virtual tersebut menghadirkan dua terdakwa dalam sidang terpisah, yakni I Ketut Sendili alias Jro Sen (52)  dan I Wayan Adi Susanto (23) yang notabene ayah dan anak. Sementara puluhan orang mengikuti proses persidangan dan pihak PN Bangli menyedikan sarana layar lebar di depan loby Kantor PN.
 
Sidang dengan hakim ketua Redike Ika Septina SH.MH dan hakim anggota Edo Kristanto Utoyo SH dan Roni Eko Susanto SH mengganjar terdakwa I Ketut Sendli dengan pidana penjara selama 12 tahun. Terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagimana diatur dalam pasal 340 KUHP jo pasal 56 ayat (1) KUHP, pasal 354 ayat (1) jo pasal 56 ayat (1)  KUHP “Terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah membantu pembunuhan berencana dan membantu penganiayaan berat sebagaimana  dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer,” tegas  Majelis Hakim.
 
Sementara dalam sidang berikutnya dengan  menghadirkan terdakwa I Wayan Adi Susanto, ketua majelis hakim Redite Ika Septina SH.MH dengan hakim angota Edo Kristanto Utoyo SH dan RoniEko Susanto SH, menjatuhan pidana penjara selama 18 tahun. Terdakwa dinyatakan terbukti seca sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembuhunan berencana dan penganiayaan berat sebagimana diatur dalam pasal 340 KUHP 354 ayat(1) KUHP. Atas putusan tersebut baik terdakwa I Ketut Sendili alias Jro Sen dan I Wayan Adi Susanto yang didampingi panasehat hukum, Ngakan Kompiang Dirga menyatakan pikir- pikir.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korban Mangku Sudiatmika  (42) dan Jro Anjasmara (42) mengalami luka-luka. Karena luka cukup parah korban Mangku Sudiatmika meninggal dunia dalam perawatan di RSU Sanglah. 
wartawan
SAM
Category

DPRD Bali Sampaikan Pandangan Terhadap Raperda APBD 2026 dan Penyertaan Modal PKB

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026, dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan D

Baca Selengkapnya icon click

IGDX Conference 2025 Ajang Memperlihatkan Kreativitas Indonesia Mampu Bersaing di Panggung Internasional

balitribune.co.id | Mangupura - Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menegaskan peran strategis Indonesia memiliki lebih dari 154 juta gamer dan 2.100 developer aktif. Dengan kontribusi hingga Rp71 triliun per tahun terhadap PDB, industri gim adalah energi baru ekonomi digital bangsa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung dan Gubernur Bali Panggil Pihak GWK Pastikan Akses Jalan Warga Tetap Dapat Digunakan

balitribune.co.id | Mangupura - Menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Ungasan terkait penutupan akses jalan di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK), Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Gubernur Bali Wayan Koster secara langsung memanggil pihak manajemen GWK untuk melakukan dialog dan mencari penyelesaian yang konstruktif. Pertemuan tersebut berlangsung di rumah jabatan Gubernur Bali di Denpasar, Selasa (14/10).

Baca Selengkapnya icon click

Ketut Sumedana, Kiprah, dan Warisan Intelektualnya di Bali

balitribune.co.id | Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana (Pak Ketut), segera mengakhiri masa tugasnya di Bali, beliau akan mendapatkan tugas baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, pos baru untuk Pak Ketut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 Tanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, dan diumumkan oleh Kepala Pusat Pen

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidak Dua Puskesmas, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Tegur Tenaga Kesehatan Tak Disiplin

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke fasilitas pelayanan kesehatan. Kali ini, Bupati turun langsung ke Puskesmas Seraya dan Puskesmas Perasi, Selasa (14/10), untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Hadiri Pembukaan Badung Education Fair Tahun 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa membuka Badung Education Fair Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung berkolaborasi dengan Komunitas Guru Penggerak Kabupaten Badung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Selasa (14/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.