Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Korupsi Dana Pura, Terdakwa Saling Bersaksi

AA Oka Suwitra bersaksi untuk Ketut Ngenteg

Denpasar, Bali Tribune

Kasus korupsi dana hibah untuk Pura Taman Sari, dengan terdakwa mantan Sekretaris DPC PDIP Klungkung Ketut Ngenteg dan Anak Agung Oka Suwitra asal Bungbungan Banjarangkan Klungkung, Kamis (24/3) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Wayan Sukanila bersama hakim anggota Dewa Gede Suarditha dan Sumali mengagendakan mendengarkan keterangan saksi mahkota (kedua terdakwa saling bersaksi) dilanjutkan pemeriksaan para terdakwa.

Kesempatan pertama, AA Oka Suwitra bersaksi untuk Ketut Ngenteg menerangkan, bahwa keadaan Pura Taman Sari sebelum diajukannya proposal sudah bagus dan baru dilakukan upacara pemelaspasan. “Dananya dari iuran anggota pura, sudah diplaspas dan sudah bagus dan waktu itu belum ada bantuan dari pemerintah,” jelas Suwitra.

Ketika dikejar hakim terkait proposal bantuan untuk Pura Taman Sari, saksi Suwitra tak bisa menjelaskan dan menyatakan pembuatan proposal dikerjakan oleh terdakwa Ketut Ngenteg. “Pak Ngenteg yang membuat proposal, yang menandatangi saya. Uangnya sebulan sudah cair, saya lupa tanggalnya. Cair Rp90 juta, pencairan di Bank BPD Tembuku Bangli,” ungkapnya.

Selanjutnya, Suwitra mengatakan uang tersebut diberikan ke Dewa Sutama (saksi) dan Wayan Ngenteg. Dari keseluruhan dana yang cair, Suwitra mendapat bagian 30 persen, sedangkan Ketut Ngenteg menerima 70 persen atas atas permintaan terdakwa Ngenteg. Namun Suwitra menjelaskan, dari 30 persen uang yang dipegangnya, telah ia serahkan Rp27 juta kepada Klian Pura Samuan Tiga yakni AA Sukawati.

“Saya berikan Klian Pura Samuan Tiga Rp10 juta dan kemudian Rp17 juta, totalnya Rp27 juta untuk pembayaran utang Pura Samuan Tiga. Sisa uang Rp1,5 juta sudah saya kembalikan ke penyidik. Kalau uang yang dipegang terdakwa Ngenteg, saya tidak tahu dipakai untuk apa,” ujar Suwitra.

Suwitra pun mengakui, jika uang dari bantuan dana tersebut tidak digunakan perbaikan atau pembangunan Pelinggih Pura Taman Sari. “Tidak untuk Pura Taman Sari yang mulia,” jelasnya. Dan ketika ditanya majelis hakim terkait keterangan saksi, terdakwa Ketut Ngenteg membenarkan.

Selanjutnya, ketika Ketut Ngenteg menjadi saksi untuk terdakwa Suwitra menerangkan, bahwa ada perjanjian. Jika dana cair, dirinya yang memegang 70 persen dari total bantuan dengan alasan kalau ada utang untuk pembangunan pura, uang tersebut bisa digunakan.

Dihadapan majelis hakim, Ngenteg menyatakan, mengetahui ada dana bansos karena dirinya adalah orang partai. “Saya tahu ada dana bansos karena saya orang partai politik, jadi sewajarnya saya membantu masyarakat. Proposal yang diajukan Rp109 juta yang cair Rp90 juta. Pengambilan uang saya serahkan ke terdakwa Suwitra, dan uang yang saya pegang tidak dipakai untuk kepentingan pribadi,” kilahnya.

Dirinya mengaku tidak mengetahui 30 persen uang yang dipegang panitia pembangunan pura digunakan untuk apa. Namun di laporan pertanggungjawaban yang dibuat Ngenteg, uang bansos digunakan untuk membangun beberapa pelinggih di Pura Taman Sari. “Katanya mau membangun lima pelinggih di Pura Taman Sari, kenyataan tidak ada. Bapak sebagai orang politik kok begini, bapak merasa bersalah nggak,” tanya hakim Dewa Suarditha.

Kemudian hakim mengejar terkait laporan pertanggungjawaban, padahal kenyataan tidak ada pembangunan pelinggih di Pura Taman Sari. “Apa maksud anda membuat laporan pertangungjawaban,” tanya hakim Sukanila. “Karena desakan dari pemerintah daerah yang meminta untuk cepat membuat LPJ. Jika akan membangun tinggal mengacu pada LPJ,” kilahnya.

Usai masing-masing terdakwa bersaksi untuk terdakwa lainnya, sidang dilanjutkan pemeriksaan tersdakwa. Ketika ditanya majelis hakim terkait kesaksiaannya masing-masing, membenarkannya dan tidak menambahkan dalam pemeriksaan terdakwa sehingga bisa diambil alih menjadi keterangan dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa. Selanjutnya, majelis hakim mempersilahkan jaksa penuntut umum (JPU) menyusun tuntutan untuk dibacakan dalam sidang berikutnya.

wartawan
soegiarto

Wabup Tjok Surya Tinjau Rencana Restorasi Pura Penataran Pratisentana Ki Mantri Tutuan

balitribune.co.id | Semarapura - Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, meninjau langsung kondisi Pura Penataran Pratisentana Ki Mantri Tutuan yang berlokasi di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kamis (10/9/2026). Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan rencana restorasi pada bangunan Pemedal dan Bale Kulkul pura tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Retribusi DTW Nusa Penida Tembus Rp300 Juta Per Hari

balitribune.co.id | Semarapura -  Penerapan pungutan retribusi pariwisata melalui program One Gate One Destination (OGOD) di Nusa Penida mulai menunjukkan hasil dari sisi penerimaan. Dalam sembilan hari pelaksanaan, 1–9 September 2026, penerimaan retribusi dari daya tarik wisata (DTW) disebut mencapai sekitar Rp2,7 miliar, dengan rata-rata sekitar Rp300 juta per hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satpol PP Denpasar Tertibkan Ratusan Baliho dan Spanduk di Fasilitas Umum

balitribune.co.id | Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melaksanakan penertiban berbagai media promosi yang terpasang di fasilitas umum, Rabu (9/9/2026). 

Penertiban menyasar sejumlah ruas jalan utama di Kota Denpasar, diantaranya Jalan Mahendradatta, Jalan Teuku Umar, dan Jalan P.B. Sudirman. 

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mengapresiasi semangat gotong royong krama Desa Adat Kuta dalam melaksanakan rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Upacara tersebut dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PT Koop Kopi Indonesia Kenalkan Program Percontohan Karbon Kintamani di Forum ICBS 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Perubahan iklim semakin menuntut untuk melihat pertanian bukan hanya sebagai sektor produksi komoditas, tetapi sebagai bagian penting dari solusi iklim. Di balik setiap kebun kopi terdapat sebuah lanskap yang menyimpan karbon, menjaga biodiversitas, dan menjadi sumber penghidupan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Nikmati Pengalaman Istimewa di Bali dan Raih Rewards Hingga Rp 750 Juta

balitribune.co.id | Mangupura - Menikmati indahnya sunset di Bali kini hadir dengan pengalaman yang semakin istimewa. Mulai September 2026, Discovery Kartika Plaza Hotel Bali, Discovery Mall Bali, dan #KUTAKITA Sundown Yard menghadirkan program apresiasi pelanggan melalui Instant Rewards, sekaligus kesempatan untuk meraih beragam hadiah dengan total nilai hingga Rp 750 juta selama periode program berlangsung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.