Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Paripurna DPRD Klungkung, Sepakati Pertanggungjawaban APBD 2023 Menjadi Perda

Bali Tribune/ SIDANG - Penetapan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023.


balitribune.co.id | Semarapura - DPRD Klungkung kembali menggelar rapat paripurna penetapan rancangan peraturan daerah (ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 oleh Pj Bupati Klungkung, Selasa (25/6/2024), di ruang Sabha Nawa Natya DPRD Klungkung.

“Sekali lagi meminta kepada pihak eksekutif dalam penganggaran selanjutnya perlu dilakukan kajian secara konfrensif, terstruktur dan terukur. Sehingga di dalam pelaksanaan penggunaan anggaran tersebut dapat dilakukan evaluasi dengan standar kerja yang pasti, transparan dan akuntabel,” ungkap I Wayan Mudayana saat membacakan pendapat akhir dari Fraksi NasDem.

Sementara utu jubir Fraksi PDI.P Nengah Ary Priadnya ,ST dalam penyampaiannya fraksinya dapat menerima pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TH 2023 ini ,namun menyampaikan beberapa saran penting untuk ditindak lanjuti Pemda Klungkung. "Di era Digital saat ini agar pemda memperkuat teknologi digital dalam Pengelolaan Keuangan Daerah dengan mendorong OPD melakukan proses Pengadaan Barang/Jasa dengan memanfaatkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP, E-Tereding, E-seleksi, E-Kontrol, dan Pengadaan Barang/Jasa berbasis elektronik melalui E-katalog, dan atau marketplace termasuk Pengadaan.Disamping itu dalam LHP BPK RI untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku," ujar Ary Priadnya mengingatkan.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhirnya, Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom menyatakan bahwa pada prinsipnya seluruh fraksi di DPRD Klungkung menyepakati ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Selasa (25/6) di Kantor DPRD Klungkung untuk selanjutnya disahkan menjadi Perda sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Terkait hal tersebut Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Klungkung. “Saya sampaikan terima kasih atas kerja keras Dewan karena telah dapat melaksanakan pembahasan Ranperda ini sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” tegas Pj Bupati Jendrika.

Selanjutnya oleh Dewan Ranperda yang telah disepakati tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Bali untuk dievaluasi sesuai amanat pasal 196 ayat 1 PP nomor 12 tahun 2019.

wartawan
SUG
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.