Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Paripurna DPRD Klungkung, Tetapkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2020 Menjadi Perda

Bali Tribune/ PARIPURNA - Sidang Paripurna DPRD Klungkung Penetapan Perda Pertanggung jawaban APBD TA 2020 dilanjutkan penandatanganan.


balitribune.co.id | Semarapura  - Sidang Paripurna DPRD Klungkung, Selasa (6/7/2021), yang dipimpin Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gede Anom, Wakil Ketua Wayan Baru dan Wakil Ketua Cok Gde Agung serta dihadiri Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, di Ruang Saba Nawa Natya DPRD Klungkung.  
 
Sebelum penetapan Ranperda menjadi Perda berbagai pendapat akhir  diutarakan masing-masing fraksi. Pendapat akhir fraksi Partai Gerindra dengan juru bicaranya Wayan Widiana SE,menyatakan Pengantar   Bupati atas  Pengajuan Ranperda, terdapat penjelasan pengenai  Penerimaan Pembiayaan Daerah antara lain berupa penerimaan kembali Pemberian Penyertaan Modal sebesar Rp 750 juta, tetapi terealisasi hanya sebesar Rp 350 juta (46,6 %), yang sangat jauh dari target rencana. Hal ini mungkin ada ktaitannya dengan belum dikembalikannya Penyertaan Modal (Investasi Daerah) yang sudah jatuh tempo  oleh KSU Mandiri (Rp 125 juta), KSU Dharma Artha (Rp 75 Juta), KSU Artha Buana (Rp. 105 Juta) dan Koperasi Wanita Sri Artha (Rp 125 juta) serta LPD Desa Adat widangan Dawan Klod, LPD Kutampi dan LPD Tihingan,  masing-masing sebesar Rp  50 juta sesuai temuan BPK tahun Periksa 2021.
 
Pendapat akhir fraksi Golkar dengan juru bicaranya Kadek Widya Sumatika menyinggung terkait anggaran pendididkan sudah dapat di alokasikan 22% lebih dari daftar belanja, melampaui ketentuan sebagaimana di amanatkan oleh Undang-undang 20Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional dan anggaran kesehatan juga bisa di alokasikan sebesar 19,54% lebih dari total belanja Daerah, jauh melebihi ketentuan minimal 10% sebagai mana di amanatkan dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
 
Sementara Pendapat akhir fraksi partai PDIP dengan jubir Wayan Misna menyitir penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020. kami Fraksi PDI Perjuangan DPRD kabupaten Klungkung pada prinsipnya kami menyepakati Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2020, dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan dan disyahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung.
 
Pendapat akhir berikutnya dari Fraksi Partai Nasdem dengan jubir Ida Ayu Md Gayatri menyatakan beberapa hal antara lain TOSS yang merupakan visi misi utama Bupati perlu langkah riil dimana implimentasinya seolah memindahkan kewajiban ke Desa. Kemampuan Aparat Desa yang sangat terbatas, baik personil maupun kemampuan yang lainnya. Kami harapkan peran aktif pemerintah untuk mengatasi hal ini yang mana di Desa masih kewalahan menangani sampah, dalam mengolah sampah masih belum mampu dan selama masih ada pembuangan sampah ke TPA yang akan menimbulkan masalah baru.
 
Pemungkas endapat akhir Fraksi partai Hanura dengan juru bicaranya  Luh Andriani menyinggung pendapatan pajak bumi dan bangunan pendesaan dan perkotaan (PBBP2) mengingat kewenangan ini baru di serahkan menjadi kewenangan daerah maka Fraksi Partai Hanura berpendapat perlu di lakukan pendataan potensi sesuai dengan perkembangan pembangunan di Kabupaten Klungkung, bila mana perlu kami mengusulkan untuk membentuk peraturan daerah khusus untuk mengatur tentang PBBP2.
 
Usai penetapan Pertanggung jawaban bupati menjadi Perda, Bupati Suwirta menyatakan  salut kepada anggota dewan dengan ditandatanganinya Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2020 ini. “Target pembangunan yang telah kita laksanakan serta hal-hal yang belum berhasil kita capai pada tahun 2020, sehingga ke depan secara bersama-sama kita dapat melaksanakan tugas dengan lebih baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam rangka peningkatan kualitas pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya. 
wartawan
SUG
Category

Peringati HUT Satpam ke-45, Polda Bali Helat "Security Fun Run"

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 Satuan Pengaman (Satpam) Tahun 2025, Polda Bali melalui Direktorat Binmas menggelar "Security Fun Run" di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Minggu (4/1). Security Fun Run yang merupakan puncak dari rangkaian syukuran perayaan HUT ke-45 Satpam Tahun 2025 ini diikuti 531 peserta. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bangli Pertanyakan Keseriusan Wali Kota Denpasar Soal Rencana Kirim Sampah ke Landih

balitribune.co.id | Bangli - Rencana Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung megirim  sampah  ke tempat Pembuangan akhir (TPA) Landih, Bangli mengundang pro dan kontra masyarakat di daerah berhawa sejuk ini. Ada masyarakat yang menolak dan ada pula yang setuju sampah dari dua wilayah tersebut untuk sementara di relokasi di TPA Landih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kian Kokoh di Posisi Kedua, UIB Gianyar Siapkan Strategi Baru Lewat Gathering

balitribune.co.id | Gianyar - Sepanjang tahun 2025, PT United Indobali (UIB) cabang Gianyar berhasil membukukan peningkatan penjualan 
Dibawah koordinasi Kepala cabang, Artha Wirawan. Outlet kantor cabang berlokasi di jalan Dharma Giri, Blahbatuh  Gianyar mencatatkan market share sebesar 21,2%. Angka ini menjadikan UIB Gianyar menempati posisi kedua market share penjualan mobil di wilayah Gianyar sepanjang tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Tahun Baru Berujung Duka, Tiga Ruko di Kuta Ludes Terbakar

balitribune.co.id | Kuta – Telah terjadi peristiwa kebakaran yang menghanguskan tiga unit bangunan ruko yang digunakan sebagai toko sembako di jalan Raya Kuta, Gang Sada Sari 16, Kuta, Badung, pada Kamis (1/1) pagi sekitar pukul 08.00 Wita. Kebakaran pertama kali diketahui oleh saksi I Kadek Dharma Jaya Putra, yang melihat asap hitam mengepul dari atap bangunan ruko saat dirinya berada di sekitar lokasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perizinan, Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Penataan Lahan di Sekitar Pura Menesa Kampial

balitribune.co.id | Mangupura - Bali Tribune. Keberadaan sebuah pura di wilayah Menesa, Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tempat suci tersebut tampak terisolasi di tebing cadas, dikelilingi aktivitas pengerukan lahan yang memicu kekhawatiran masyarakat terhadap keselamatan, kesucian pura, dan kelestarian lingkungan di sekitarnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.