Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Paripurna IV DPRD Jembrana, Dua Ranperda Ditetapkan Jadi Perda

Rapat
Rapat Paripurna Kamis (21/6) menyetujui Ranperda Ripparda dan Ranperda Desa Wisata ditetapkan menjadi Perda.

BALI TRIBUNE - Dua dari empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan dan dibahasa pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2017/2018 disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Jembrana pada Rapat Paripurna IV Kamis (21/6). Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jembrana, Drs I Wayan Wardana, bersama I Kade Darma Susila, dihadiri Bupati Jembrana, I Putu Artha, unsur FKPD beserta pejabat pimpinan OPD Pemkab Jembrana dan instansi vertical.

Dalam pengantarnya, Wardana mengatakan empat Ranperda yakni Ranperda Desa Wisata inisiatif DPRD serta tiga ranperda usul Bupati Jembrana yakni Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda) Kabupaten Jembrana tahun 2018-2032, Ranperda Perubahan Kedua Atas Perda nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Ranperda Perubahan Atas Perda nomor 14 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha telah memasuki tahap pembicaraan Tingkat II dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda.

Pimpinan Pansus dalam laporannya menyampaikan, proses pembahasan pendapat fraksi dan hasil pembicaraan. Laporan Pimpinan Pansus II yang dibacakan Wakil Ketua Pansus II, I Komang Adiyasa, menyatakan setelah melalui berbagai tahapan dan pengkajian melalui rapat kerja, sosialisasi, konsultasi/kordinasi dengan pemda lain, serta dengan telah diharmoniskan semua saran pernyempurnaan dalam Pemandangan Umum Fraksi dan Jawaban Bupati, Pansus II yang diketuai Ni Made Sri Sutharmi mengusulkan agar Ranperda RIPPARDA 2018-2032 dapat disetujui menjadi Perda Kabupaten Jembrana.

Sedangkan Laporan Pansus III yang diketuai I Nyoman S Kusuma Yasa dibacakan Wakil Ketua Pansus III, I Ketut Catur menyatakan Ranperda Perubahan Retrisbusi Jasa Umum dan Ranperda Perubahan Retribusi Jasa Usaha yang diusulkan eksekutif belum dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi perda dengan beberapa pertimbangan seperti tidak dilengkapi dengan naskah akademik dan hasil konsultasi dengan Gubernur Bali. “Kami menyaranakan agar Ranperda ini dilanjutkan pembahasannya pada masa persidangan berikutnya, dengan catatan telah disertai dengan Naskah Akademik dan hasil konsultasi dengan Gubernur Bali,” jelasnya.

Sementara, Bupati Artha, dalam Pendapat Akhir Bupati Jembrana mengapresiasi atas disetujuinya Ranperda Desa Wisata dan Ranperda RIPPARDA untuk ditetapkan menjadi Perda, “Dengan disetujuinya penetapan dua Perda itu, kita memiliki tambahan regulasi daerah untuk mendukung pelaksanaan pemerintahaan dan pembangunan di Kabupaten Jembrana” ujarnya. Ia juga berharap agar 2 ranperda yang belum disetujui agara dapat dilanjutkan pembahasannya pada rapat paripurna berikutnya, “keberadaannya sangat dibutuhkan khususnya dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli daerah,” ungkapnya.

Sebelum pembacaan Keputusan DPRD Kabupaten Jembrana oleh Sekwan Jembrana serta penandatangan Berita Acara Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD, Wayan Wardana yang menutup sidang menyimpulkan hasil sidang. “Ranperda RIPPARDA dan Ranperda Desa Wisata disetujui ditetapkan menjadi Perda dengan segala penyempurnaannya, Sementara terhadap Ranperda Perubahan Kedua Retribusi Jasa Umum dan Ranperda Perubahan Retribusi Jasa Usaha belum dapat ditetapkan menjadi perda pada masa persidangan ini dan dilanjutkan pembahasannya pada masa perdiangan berikutnya,” tandasnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.