Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Paripurna IV DPRD Jembrana, Dua Ranperda Ditetapkan Jadi Perda

Rapat
Rapat Paripurna Kamis (21/6) menyetujui Ranperda Ripparda dan Ranperda Desa Wisata ditetapkan menjadi Perda.

BALI TRIBUNE - Dua dari empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan dan dibahasa pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2017/2018 disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Jembrana pada Rapat Paripurna IV Kamis (21/6). Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jembrana, Drs I Wayan Wardana, bersama I Kade Darma Susila, dihadiri Bupati Jembrana, I Putu Artha, unsur FKPD beserta pejabat pimpinan OPD Pemkab Jembrana dan instansi vertical.

Dalam pengantarnya, Wardana mengatakan empat Ranperda yakni Ranperda Desa Wisata inisiatif DPRD serta tiga ranperda usul Bupati Jembrana yakni Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda) Kabupaten Jembrana tahun 2018-2032, Ranperda Perubahan Kedua Atas Perda nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Ranperda Perubahan Atas Perda nomor 14 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha telah memasuki tahap pembicaraan Tingkat II dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda.

Pimpinan Pansus dalam laporannya menyampaikan, proses pembahasan pendapat fraksi dan hasil pembicaraan. Laporan Pimpinan Pansus II yang dibacakan Wakil Ketua Pansus II, I Komang Adiyasa, menyatakan setelah melalui berbagai tahapan dan pengkajian melalui rapat kerja, sosialisasi, konsultasi/kordinasi dengan pemda lain, serta dengan telah diharmoniskan semua saran pernyempurnaan dalam Pemandangan Umum Fraksi dan Jawaban Bupati, Pansus II yang diketuai Ni Made Sri Sutharmi mengusulkan agar Ranperda RIPPARDA 2018-2032 dapat disetujui menjadi Perda Kabupaten Jembrana.

Sedangkan Laporan Pansus III yang diketuai I Nyoman S Kusuma Yasa dibacakan Wakil Ketua Pansus III, I Ketut Catur menyatakan Ranperda Perubahan Retrisbusi Jasa Umum dan Ranperda Perubahan Retribusi Jasa Usaha yang diusulkan eksekutif belum dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi perda dengan beberapa pertimbangan seperti tidak dilengkapi dengan naskah akademik dan hasil konsultasi dengan Gubernur Bali. “Kami menyaranakan agar Ranperda ini dilanjutkan pembahasannya pada masa persidangan berikutnya, dengan catatan telah disertai dengan Naskah Akademik dan hasil konsultasi dengan Gubernur Bali,” jelasnya.

Sementara, Bupati Artha, dalam Pendapat Akhir Bupati Jembrana mengapresiasi atas disetujuinya Ranperda Desa Wisata dan Ranperda RIPPARDA untuk ditetapkan menjadi Perda, “Dengan disetujuinya penetapan dua Perda itu, kita memiliki tambahan regulasi daerah untuk mendukung pelaksanaan pemerintahaan dan pembangunan di Kabupaten Jembrana” ujarnya. Ia juga berharap agar 2 ranperda yang belum disetujui agara dapat dilanjutkan pembahasannya pada rapat paripurna berikutnya, “keberadaannya sangat dibutuhkan khususnya dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli daerah,” ungkapnya.

Sebelum pembacaan Keputusan DPRD Kabupaten Jembrana oleh Sekwan Jembrana serta penandatangan Berita Acara Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD, Wayan Wardana yang menutup sidang menyimpulkan hasil sidang. “Ranperda RIPPARDA dan Ranperda Desa Wisata disetujui ditetapkan menjadi Perda dengan segala penyempurnaannya, Sementara terhadap Ranperda Perubahan Kedua Retribusi Jasa Umum dan Ranperda Perubahan Retribusi Jasa Usaha belum dapat ditetapkan menjadi perda pada masa persidangan ini dan dilanjutkan pembahasannya pada masa perdiangan berikutnya,” tandasnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Ribuan Pamedek Padati Pura Ulun Danu Batur pada Hari Raya Pagerwesi

balitribune.co.id | Bangli - Bertepatan dengan Hari Raya Pagerwesi, Rabu (Buda Kliwon Sinta), 8 April 2026, Pura Ulun Danu Batur dipadati umat Hindu dari berbagai kabupaten/kota se-Bali yang melaksanakan persembahyangan serangkaian Karya Ngusaba Kedasa. Berdasarkan pantauan di lapangan, ribuan pamedek telah berdatangan sejak pagi hari untuk melaksanakan persembahyangan.

Baca Selengkapnya icon click

Stafsus Presiden Cek Kesiapan Bandara Letkol Wisnu Sumberkima

balitribune.co.id | Singaraja - Kunjungan Staf Khusus Presiden Republik Indonesia, Muhammad Qodari, ke Kabupaten Buleleng membawa harapan baru bagi percepatan pembangunan infrastruktur strategis di Bali Utara. Salah satu yang menjadi sorotan adalah rencana pengembangan Bandara Internasional Bali Utara. Dengan berbagai langkah tersebut, harapan masyarakat Bali Utara untuk memiliki bandara representatif kini semakin terbuka lebar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mengolah Sampah Organik di Rumah, Tong Komposter Diburu Warga Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Pascadiberlakukannya kebijakan baru per 1 April 2026 TPA Suwung Denpasar hanya menerima anorganik dan residu, sementara sampah organik tidak diperbolehkan masuk TPA Suwung, warga Kota Denpasar dan sekitarnya berbondong-bondong membeli tong komposter. Salah satu toko yang menjual tong komposter mengakui adanya peningkatan penjualan tong komposter akhir-akhir ini.

Baca Selengkapnya icon click

Waspada Modus Truk Modifikasi, Polri dan Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi

balitribune.co.id | Jakarta - Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi 3 kilogram di berbagai wilayah Indonesia sepanjang 2025 hingga 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jasad Bocah Terseret Arus Sungai Yeh Aye Ditemukan Mengambang di Bendungan Tamblang

balitribune.co.id | Singaraja - Operasi pencarian korban terseret arus di Sungai Yeh Aye, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, akhirnya membuahkan hasil. Korban atas nama Vikram Abinawa (6) ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Rabu (8/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

'Melimpah' Terobosan Mengajarkan Keterampilan Mendaur Ulang Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Tidak hanya kalangan rumah tangga saja yang diwajibkan untuk mengolah sampah organik secara mandiri. Di ruang lingkup pendidikan pun mulai mengedukasi anak didiknya sejak usia dini untuk mampu mengolah sampah organik di sekolah. Seperti yang diterapkan SD Negeri 4 Abiansemal Kabupaten Badung yang telah mempraktikkan pengolahan sampah organik di lingkungan sekolah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.